Mana
yang utama Aqiqah atau Kurban
Assalamu'alaikum Wr Wb
Pak ustad saya mau tanya, manakah
yang harus saya dahulukan antara aqikah dengan kurban. Masalahnya saya sejak
lahir belum di aqikahkan oleh orang tua saya, sekarang saya sudah berkeluarga
dan ingin berkorban untuk saya. Pertanyaan saya adalah apakah saya boleh
melaksanakan kurban, sementara sayah belum bayar aqikah ?
Atas jawaban Pak Ustad saya ucapkan
terima kasih
Jawaban
Wa'alaikumussalam Wr Wb
Jumhur ulama, diantaranya para ulama Syafi’i, Hambali dan pendapat yang rojih dari dua pendapat Malik adalah sunnah muakkadah berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." Dikatakan kepada Sufyan, "Sebagian orang tidak memarfu'kan (hadits ini)?" Sufyan menjawab, "Akan tetapi saya memarfu'kannya."
Jumhur ulama, diantaranya para ulama Syafi’i, Hambali dan pendapat yang rojih dari dua pendapat Malik adalah sunnah muakkadah berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." Dikatakan kepada Sufyan, "Sebagian orang tidak memarfu'kan (hadits ini)?" Sufyan menjawab, "Akan tetapi saya memarfu'kannya."
Kata-kata Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam didalam hadits itu,”Salah seorang dari kalian hendak
berkurban.” Menunjukkan bahwa berkurban bukanlah sebuah kewajiban.
Sementara itu Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban adalah wajib berdasarkan firman Allah swt :
Sementara itu Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban adalah wajib berdasarkan firman Allah swt :
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾
Artinya : “Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar : 2)
Mereka juga berdalil dengan apa yang
diriwayatkan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkurban)
namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."
Adapun hukum pelaksanaan aqiqah ini
adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu
terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari
ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad
dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)
Sementara Zhahiriyah berpendapat
bahwa aqiqah adalah wajib dikarenakan hal itu diperintahkan Rasulullah
sebagaimana apa yang diriwayatkan Tirmidzi dari Aisyah pernah memberitahunya,
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih
dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk
anak perempuan." Namun jumhur ulama mengatakan bahwa perintah itu adalah
anjuran bukan sebuah kewajiban.
Dari penjelasan hukum kedua ibadah
diatas bahwa keduanya adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama. Adapun
perihal anda yang belum diaqiqahkan orang tua sementara saat ini anda memiliki
kemampuan berkurban maka jika anda mampu melaksanakan kedua-duanya dengan
mengeluarkan satu ekor kambing untuk kurban dan dua ekor kambing untuk aqiqah
anda sendiri maka itu lebih baik.
Akan tetapi jika anda tidak memiliki
kemampuan untuk itu maka mendahulukan kurban pada waktu-waktu kurban adalah
lebih didahulukan daripada aqiqah karena waktu pelaksanaan aqiqah terhadap diri
anda sendiri masih bisa dilakukan pada hari-hari berikutnya berbeda dengan
kurban yang terbatas pelaksanaannya.
(baca : Aqiqah untuk Anak atau Saya)
Wallahu A’lam
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar