(30) NURUL 'A'YUN

43 Karya Tulis/Lagu Nur Amin Bin Abdurrahman:
(1) Kitab Tawassulan Washolatan, (2) Kitab Fawaidurratib Alhaddad, (3) Kitab Wasilatul Fudlola', (4) Kitab Nurul Widad, (5) Kitab Ru'yah Ilal Habib Luthfi bin Yahya, (6) Kitab Manaqib Assayyid Thoyyib Thohir, (7) Kitab Manaqib Assyaikh KH.Syamsuri Menagon, (8) Kitab Sholawat Qur'aniyyah “Annurul Amin”, (9) Kitab al Adillatul Athhar wal Ahyar, (10) Kitab Allu'lu'ul Maknun, (11) Kitab Assirojul Amani, (12) Kitab Nurun Washul, (13) Kitab al Anwarullathifah, (14) Kitab Syajarotul Ashlin Nuroniyyah, (15) Kitab Atthoyyibun Nuroni, (16) Kitab al 'Umdatul Usaro majmu' kitab nikah wal warotsah, (17) Kitab Afdlolul Kholiqotil Insaniyyahala silsilatis sadatil alawiyyah, (18) Kitab al Anwarussathi'ahala silsilatin nasabiyyah, (19) Kitab Nurul Alam ala aqidatil awam (20) Kitab Nurul Muqtafafi washiyyatil musthofa.(21) KITAB QA'IDUL GHURRIL MUCHAJJALIN FI TASHAWWUFIS SHOLIHIN,(22) SHOLAWAT TARBIYAH,(23) TARJAMAH SHOLAWAT ASNAWIYYAH,(24) SYA'IR USTADZ J.ABDURRAHMAN,(25) KITAB NURUSSYAWA'IR(26) KITAB AL IDHOFIYYAH FI TAKALLUMIL ARABIYYAH(27) PENGOBATAN ALTERNATIF(28) KITAB TASHDIRUL MUROD ILAL MURID FI JAUHARUTITTAUHID (29) KITAB NURUL ALIM FI ADABIL ALIM WAL MUTAALLIM (30) NURUL 'A'YUN ALA QURRATIL UYUN (31) NURUL MUQODDAS FI RATIBIL ATTAS (32) INTISARI & HIKMAH RATIB ATTAS (33) NURUL MUMAJJAD fimanaqibi Al Habib Ahmad Al Kaff. (34) MAMLAKAH 1-25 (35) TOMBO TEKO LORO LUNGO. (36) GARAP SARI (37) ALAM GHAIB ( 38 ) PENAGON Menjaga Tradisi Nusantara Menulusuri Ragam Arsitektur Peninggalan Leluhur, Dukuh, Makam AS SAYYID THOYYIB THOHIR Cikal Bakal Dukuh Penagon Nalumsari Penagon (39 ) AS SYIHABUL ALY FI Manaqib Mbah KH. Ma'ruf Asnawi Al Qudusy (40) MACAM-MACAM LAGU SHOLAWAT ASNAWIYYAH (bahar Kamil Majzu' ) ( 41 ) MACAM-MACAM LAGU BAHAR BASITH ( 42 ) KHUTBAH JUM'AT 1998-2016 ( 43 ) Al Jawahirun Naqiyyah Fi Tarjamatil Faroidus Saniyyah Wadduroril Bahiyyah Lis Syaikh M. Sya'roni Ahmadi Al Qudusy.

Kamis, 28 Maret 2013

WANITA HAID

Risalah Haid 1.ASAL-USUL HAID DAN DALILNYA A.Haid secara harfiah dan istilah Dalam etimologinya haid di ambil dari kata assayalaanu yang mempunyai arti mengalir.seperti halnya orang arab berkata haadho alwaadi idzaa saala yang berarti lembah basah ketika mengalir airnya. Kemudian fuqoha menggunakan terminologi haid sebagai ungkapan darah yang sudah di karakteristikkan bagi wanita,dan bukan di sebabkan adanya penyakit,yang keluar dari pusat ( ujung rahim ) wanita dlam waktu-waktu tertentu. Selain kata haid,ada 15 nama yang di gunakan sebagai penamaan untuk haid.di antaranya : thomats,dhohak,aktsar,a’shor,daroos,’arook,farook,thomis,nifas,mahodh,mahidh,dars,qur’un atau garap sari menurut istilah orang jawa.selain manusia,menurut ahli hewan ada 8 jenis hewan yang menstruasi,termasuk manusia wanita di dalamnya.meminjam istilah ahli mantiq yang menggolongkan manusia sebagai hewan yang berbicara.di antaranya unta,anjing,kuda,dan cicak yang menyisakan kontroversi di antara fuqoha,sementara kelinci,trenggiling,kelelawar dan manusia wanita ,sudah ada consensus dari fuqoha. Menurut kepercayaan kita dan cerita dari para pakar muslim,syahdan wanita pertama yang mengalami haid adalah bunda siti hawa alaihassalam setelah turun dari surga sebab mengulurkan tangan memegang syajarotulkhuldi dan memeras air buah pohon ini.kemudian allah berfirman “Demi keluhuran dan keagunganku akan aku keluarkan darahmu seperti halnya engkau mengalirkan air pohon ini”,dan dalam riwayat lain di sebutkan bahwa perempuan bani israil lah yang pertama kalinya mengalami haid sebagai hukuman bagi mereka dan suami mereka.wallahu a’lam. B.Dalil-dalil yang berkaitan dengan haid Dalam surat al baqoroh ayat 222 ALLAH berfirman “Mereka bertanya kepadamu ( Muhammad SAW ) tentang haid,katakanlah : Haid itu adalah suatu kotoran.oleh karenanya hendaklah kamu menjauhkan didi dari wanita-wanita di waktu mereka haid,dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.apabila mereka telah suci maka pergaulilah mereka di tempat yang di perintahkan oleh ALLAH kepadamu.sesungguhnya ALLAH menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri”. Halnya al qur’an,dalam sebuah hadis rosulullah bersabda”haid ini adalah sesuatu yang telah di tentukan ALLAH atas wanita-wanita keturunan adam”. Sababunnuzul atau sebab di turunkannya ayat di atas,seperti yang di sebutkan oleh sahabat anas Ra, berkata anas : bagi orang-orang yahudi apabila seorang wanita dari mereka sedang haid,mereka tidak member makan dan minum,juga tidak mau berinteraksi engan wanita haid dalam rumah-rumah mereka,kemudian nabi di Tanya oleh para sahabat lantas ALLAH menurunkan ayat WAYAS’ALUNAKA ‘ANIL MAHIIDHI….lalu nabi memerintahkan untuk memberi makan dan minum juga menyertai mereka di dalam rumah serta membolehkan apapun terhadp mereka kecuali bersenggama.orang-orang yahudi pun berkata”Muhammad tidak pernah menghendaki dari meninggalkan masalah kita,kecuali kita menyalahi atau berselisih dengan kehendaknya”.lalu datang lah abbad bin bisyr serta usaid bin hudhoir kepada rosululloh,keduanya pun menyampaikan apa yang di katakan orang-orang yahudi kepada beliau,keduanya berkata”ya rosul..apakah kita akan bersenggama dengan wanita saat haid?”spontan wajah rosul pun berkerut sampai kami mengira beliau akan marah kepada keduanya,lantas keduanya di beri minuman susu,kami pun tahu kalau beliau tidak marah.dari sebab di atas di ketahui bahwa yahudi betul-betul ekstrem dengan masalah haid wanita mereka sampai menjauhkan mereka tanpa memberi makan dan minum,tanpa ada interaksi dalam rumah,sama halnya mengibaratkan mereka seperti penyakit dan kotoran,sementara orang nasrani malah kelewatan dengan menyepelekan senggama bersama wanita haid,tanpa peduli dengan haid wanitanya. Islam datang dengan kemoderatannya.dengan membolehkan aktifitas yang bagaimana pun kecuali senggama.inilah kebaikan syariat islam ketika menganjurkan pemeluknya untuk iqtishod bainal amroin atau sedang-sedang di antara dua persoalan. C.Hikmah haid Di antara hikmah haid adalah menjadi tanda kedewasaan ( baligh) seorang wanita,menjadi alamat datangnya iddah,menjadi alamat kosongnya rahim wanita dari embrio janin,dan lebih meminimalisir wanita keluar rumah yang berarti mengurangi maksiat,sementara essensi yang sebenarnya hanya ALLAH yang maha mengetahui yang sebenarnya. 2.BATASAN UMUR WANITA SAAT HAID Ketika remaja putri beranjak pada usia sekitar 9 tahun menurut hitungan penanggalan qomariyah (beredarnya bulan) maka seorang gadis sudah di bilang rawan haid.karena batas minimal keluarnya haid adalah sekitar usia 9 tahun qomariyah atau hilaliyah.jumlah hari dalam setahun penanggalan qomariyah adalah 354 hari plus 5, 1/6 hari sebab setiap 30 tahun jumlah hari bertambah 11 hari akibat terjadinya pertemuan matahari dan bulan.jumlah di atas tidak bias tambah kalau versi melihat tanggal (ru’yatulhilal),apabila menurut versi proses hitungan (a’dadiyah),jumlah hari dalam setahun 360 hari tanpa kurang tanpa lebih.adapun menurut hitungan penanggalan syamsiyah (beredarnya matahari),jumlah hari dalam setahun adalah 365,1/4 hari. Dari data di atas apabila seorang gadis belum sampai genap usia 9 tahun,meskipun lebih dari sehari semalam keluar darah,tentu tidak di katakan sebagai darah haid,melainkan darah fasad atau bisa di artikan darah kotor.sehingga tidak bisa di hubungkan dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan haid,belum juga menjadi tanda baligh,dan tidak juga wajib mandi,akan tetapi membatalkan wudhu,dalam arti apabila masuk waktu sholat alat vital harus di sucikan dari darah yang keluar sebab najis,kemudian berwudhu untuk mengerjakan sholat. Study kasus : misalnya ada gadis hendak berusia 9 tahun kurang dari 14 hari lagi keluar darah,keadaan ini sudah bias di katakana haid.sebab dalam masa 14 hari tidak mungkin memuat masa haid dan masa suci.alasannya adalah sebab batas minimal haid adalah masa di bawah 16 hari,artinya bisa 15,14,13 hari.karenanya bila belum sempurna 9 tahun,misalnya kurang 16 hari lagi atau lebih baru genap 9 tahun,dalam masa ini seorang gadis melihat darah atau keluar darah,maka kedaan ini tidak di namakan haid.kalau misalkan melihat darah kurang dari 20 hari lagi baru berusia 9 tahun,15 hari dalam masa ini bisa jadi masa haid kalau keluar darah,sisanya yang 5 hari bisa jadi merupakan masa suci.wallahu a’lam. قا ل ر سو ل الله : د م الحيض هو الا سود المحتدم اي المحترق من شد ة حرارته Bersabda rosululloh :”darah haid itu adalah yang berwarna hitam yang terasa membakar sebab saking panasnya”. Adapun batas usia menophause wanita,fuqoha member batas umur 62 tahun.batasan ini merupakan qoul mu’tamad atau pendapat yang di jadikan tendensiakan tetapi haid sendiri tidak ada batas akhirnya,selama masih hidup,seorang wanita di mungkinkan masih bisa haid. 3.BATAS MASA HAID DAN DALILNYA Umur 9 tahun merupakan batas usia minimal wanita mengalami menstruasi di dalam masa ini.dalam observasi yang di lakukan oleh imam syafi’i berdasarkan hadis yang di riwayatkan oleh al baehaqi dari aisyah Rah berkata assyafi’i : “yang paling mengherankan dari informasi yang ku dengar dari wanita haid adalah cerita wanita tihamah,rata-rata mereka mengalami haid saat usia 9 tahun” .selain berdasar hadis sebagai dalil naqli,fakta di atas ternyata beliau juga memakai dalil empiris juga dalam analisanya.dengan kesimpulan apabila terjadi suatu persoalan yang tidak ada standartnya juga referensinya dalam syara’dan bahasa maka harus di kembalikan pada realitas yang ada.dan realitas 9 tahun inilah yang menjadi discovery imam syafi’i,9 tahun secara sempurna menurut qoul shohih. 3.A BATAS WAKTU MINIMAL HAIDH Keluarnya haid paling sedikit dalam masa sehari-semalam atau sekitar 24 jam.dalam masa inipun keadaan darah selalu muttashil (terus tanpa henti),konkretnya apabila wanita menempelkan pembalut di pastikan basah terkena cairan (darah menempel pembalut). Apabila lebih dari sehari-semalam,misalnya keluar selama 3 sampai 5 hari dalam keadaan terputus-putus tidak muttashil, masa keluar terputus-putus ini pun jika di kumpulkan tidak genap 24 jam maka tidak di namakan haid. Adapun darah yang terputus sebelum sampai masa 24 jam di namakan darah fasad (kotor),sehingga bila masuk waktu sholat wanita dalam kasus ini di perbolehkan wudhu tanpa harus mandi wajib,dengan syarat mensucikan dulu alat vitalnya sebelum wudhu dan sholat. Batas minimal 24 jam inipun merupakan hasil analisa imam syafi’i setelah bertanya kepada para wanita di zaman beliau,sehingga beliau memvonis masa 24 jam sebagai batas minimal haid seperti yang di riwayatkan oleh s.ali bin abi tolib Ra. 3.B BATAS WAKTU KONVENSIONAL HAID Batas normal keluar haid itu seminggu,6 sampai 7 hari,sesuai hadis rosul kepada hamnah binti jahsy ,yang di riwayatkan imam abi daud dan tirmidzi,dan imam tirmidzi mengkategorikan hadis ini shohih hasan. “ تحيضين ستة ايام او سبعة فى علم الله تعالى ثم اغتسلى واذا رايت انك قد طهرت واستنقاءت فصلى اربعا و عشرين او ثلاثا و عشرين ليلة و ايامهن و صومى فاءن ذلك يجزيك و كذالك فافعلى فى كل شهر كما يطهرن لميقات حيضهن ” Berkata ibnu batthol dalam bukunya syarh ghoribilmuhaddzab dan komentarnya tentang hadis di atas : “ tetapkanlah olehmu (wanita) tentang hukum haid ini dalam kebiasaan dan ijtihadmu,maka kamu bisa mengatakan haid dengan dasar hari yang kau hafal dari kebiasaanmu,sesuai pengetahuan yang di berikan ALLAH kepadamu,jika kebiasaanmu 6 maka haidmu 6 hari,dan jika kebiasaanmu 7,maka haidmu 7 hari”.memahami yang demikian halnya maka masa suci antara haid pertama dan berikutnya tepat 24 atau 23 hari dalam status normalnya.sebab dalam sebulan bisa terjadi haid dan suci menurut maju-mundurrrnya haid dan suci itu sendiri.jadi umpama haid keluar hanya dalam sehari semalam,tentu masa sucinya adalah 29 hari. Yang di maksud dengan suci di sini adalah suci antara haid awal dan berikutnya,bukan suci antara haid dan nifas.sebab bisa saja suci selama 24 jam setelah nifas,lalu keluarhaid. Adapun masa suci antara haid pertama dan berikutnya tidak ada standart paten,sebab ada wanita yang keluar haid hanya sekali dalam setahun,tetapi batas minimal suci adalah 15 hari berdasar pada dalil istiqro’.malah ada yang seumur hidup tidak pernah haid,halnya sy.fatimah binti rosul .dalam sebuah riwayat di sebutkan ketika beliau melahirkan putranya bersamaan tenggelamnya matahari,sampai waktu maghrib nifasnya sudah berhenti (mampet),kemudian beliau bersuci untuk menunaikan sholat,karenanya beliau mendapat gelar AL BATUL. 3.C BATAS WAKTU MAKSIMAL HAID Haid dalam batas ini adalah 15 hari 15 malam,meskipun tidak ada kontinuitas.yang menjadi dalil dalam hal ini juga sebuah riwayat dari s.ali bin abi tolib dan observasi imam syafi’i (istiqro’).halnya assyafi’I,imam syarik dan imam atho’ juga sependapat dalam hal ini,sehingga observasi atau istiqro’ ini menjadi qoul yang mu’tamad (di buat tendensi) pun tidak sah jika memakai dasar hadis “تمكث احداهن شطر دهرها لا تصلى” sebab hadis ini terbilang batil dan tidak di ketahui secara pasti sumbernya,seperti yang di sampaikan imam nawawi dalam syarh al muhaddzab. Berkata assyafi’i “ aku menyaksikan beberapa wanita haid,dari informasi mereka aku di teguhkan bahwa mereka tidak pernah haid melewati 15 hari”. Dengan demikian jika wanita keluar haid terputus-putus dalam masa 15 hari,kadang haid dan kadangkala tidak,hanya kalau misalkan keadaan keluar terputus ini di kumpulkan bisa terhitung 24 jam,maka seluruhnya yang keluar merupakan darah haid.beda kalau wanita keluar darah lebih dari 15 hari,sebab yang demikian ini bukan haid,tetapi di namakan darah istihadhoh (penyakit).

Tidak ada komentar: