(30) NURUL 'A'YUN

43 Karya Tulis/Lagu Nur Amin Bin Abdurrahman:
(1) Kitab Tawassulan Washolatan, (2) Kitab Fawaidurratib Alhaddad, (3) Kitab Wasilatul Fudlola', (4) Kitab Nurul Widad, (5) Kitab Ru'yah Ilal Habib Luthfi bin Yahya, (6) Kitab Manaqib Assayyid Thoyyib Thohir, (7) Kitab Manaqib Assyaikh KH.Syamsuri Menagon, (8) Kitab Sholawat Qur'aniyyah “Annurul Amin”, (9) Kitab al Adillatul Athhar wal Ahyar, (10) Kitab Allu'lu'ul Maknun, (11) Kitab Assirojul Amani, (12) Kitab Nurun Washul, (13) Kitab al Anwarullathifah, (14) Kitab Syajarotul Ashlin Nuroniyyah, (15) Kitab Atthoyyibun Nuroni, (16) Kitab al 'Umdatul Usaro majmu' kitab nikah wal warotsah, (17) Kitab Afdlolul Kholiqotil Insaniyyahala silsilatis sadatil alawiyyah, (18) Kitab al Anwarussathi'ahala silsilatin nasabiyyah, (19) Kitab Nurul Alam ala aqidatil awam (20) Kitab Nurul Muqtafafi washiyyatil musthofa.(21) KITAB QA'IDUL GHURRIL MUCHAJJALIN FI TASHAWWUFIS SHOLIHIN,(22) SHOLAWAT TARBIYAH,(23) TARJAMAH SHOLAWAT ASNAWIYYAH,(24) SYA'IR USTADZ J.ABDURRAHMAN,(25) KITAB NURUSSYAWA'IR(26) KITAB AL IDHOFIYYAH FI TAKALLUMIL ARABIYYAH(27) PENGOBATAN ALTERNATIF(28) KITAB TASHDIRUL MUROD ILAL MURID FI JAUHARUTITTAUHID (29) KITAB NURUL ALIM FI ADABIL ALIM WAL MUTAALLIM (30) NURUL 'A'YUN ALA QURRATIL UYUN (31) NURUL MUQODDAS FI RATIBIL ATTAS (32) INTISARI & HIKMAH RATIB ATTAS (33) NURUL MUMAJJAD fimanaqibi Al Habib Ahmad Al Kaff. (34) MAMLAKAH 1-25 (35) TOMBO TEKO LORO LUNGO. (36) GARAP SARI (37) ALAM GHAIB ( 38 ) PENAGON Menjaga Tradisi Nusantara Menulusuri Ragam Arsitektur Peninggalan Leluhur, Dukuh, Makam AS SAYYID THOYYIB THOHIR Cikal Bakal Dukuh Penagon Nalumsari Penagon (39 ) AS SYIHABUL ALY FI Manaqib Mbah KH. Ma'ruf Asnawi Al Qudusy (40) MACAM-MACAM LAGU SHOLAWAT ASNAWIYYAH (bahar Kamil Majzu' ) ( 41 ) MACAM-MACAM LAGU BAHAR BASITH ( 42 ) KHUTBAH JUM'AT 1998-2016 ( 43 ) Al Jawahirun Naqiyyah Fi Tarjamatil Faroidus Saniyyah Wadduroril Bahiyyah Lis Syaikh M. Sya'roni Ahmadi Al Qudusy.

Jumat, 29 Maret 2013

RADEN ABDUL FATTAH DEMAK

SUMBER DATA RADEN FATTAH MENURUT PARA ULAMA' DAN HABAIB [Data Sejarah Dari Al-Habib Hadi bin Abdullah Al-Haddar dan Al-Habib Bahruddin Azmatkhan Ba'alawi] Sumber data yang benar dan disepakati oleh para Ulama' Islam adalah bahwa 1. Raden Fattah adalah murid dan menantu Sunan Ampel 2. Raden Fattah adalah Sayyid. Bukti kesayyidan Raden Fattah, adalah: 1. Dinikahkan dengan Syarifah Asyiqah binti Sunan Ampel. Dalam perspektif Fiqih Munakahat dan Kafa'ah Syarifah. Maka seorang Syarifah hanya pantas menikah dengan sayyid. Mengenai hal ini para ulama' 4 Madzhab sepakat, bahwa Syarifah seharusnya menikah dengan sayyid. 2. Berdasarkan beberapa kesaksian dari para ulama' dan habaib. dijelaskan bahwa:Menurut Sayyid Bahruddin Ba'alawi, dan juga almarhum Habib Muhsin Alhaddar dan Al-Habib Hadi bin Abdullah Al-Haddar Banyuwangi menjelaskan bahwa Silsilah Raden Fattah mengalami pemutar balikan sejarah. Tokoh orientalis yang telah memutarbalikkan sejarah dan nasab Kesultanan Demak adalah Barros, Hendrik De Lame dll. Mereka ini adalah Orientalis Belanda yang berfaham Zionis. Ayah Raden Fattah adalah Sultan Abu Abdullah (Wan Bo atau Raja Champa) ibni Ali Alam (Ali Nurul Alam ) ibni Jamaluddin Al-Husain ( Sayyid Hussein Jamadil Kubra) ibni Ahmad Syah Jalal ibni Abdullah ibni Abdul Malik ibni Alawi Amal Al-Faqih ibni Muhammad Syahib Mirbath ibni ‘Ali Khali’ Qasam ibni Alawi ibni Muhammad ibni Alawi ibni Al-Syeikh Ubaidillah ibni ahmad Muhajirullah ibni ‘Isa Al-Rumi ibni Muhammad Naqib ibni ‘Ali zainal Abidin ibni Al-Hussein ibni Sayyidatina Fatimah binti Rasulullah SAW . Ayah Raden Patah yaitu Sultan Abu Abdullah (Wan Bo atau Raja Champa) ini menikah dengan Putri Brawijaya V (Bhre Kertabhumi). Jadi pernikahan ini sesuai dengan Syariat Islam, karena seorang sayyid yaitu Sultan Abu Abdullah menikahi putri Brawijaya dan mengislamkannya. Panggilan putra Brawijaya terhadap Raden Pattah. bukan berarti dalam arti anak. tetapi dalam bahasa JAWA ...Putra dipakai untuk memanggil anak, cucu, cicit dan keturunan. Dalam Catatan beberapa Rabitah yang ada di Indonesia serta beberapa catatan para Habaib dan Kyai ahli nasab diriwayatkan bahwa: Sayyid Abu Abullah (Wan Bo atau Raja Champa) memiliki istri: 1. Isteri Pertama adalah: Syarifah Zainab binti Sayyid Yusuf Asy-Syandani (Pattani Thailand) melahirkan 2 anak laki-laki: yaitu: a. Sayyid Abul Muzhaffar, melahirkan para sultan Pattani, Kelantan lama dan Malaysia. b. Sayyid Babullah, melahirkan Sultan-sultan Ternate. 2. Isteri kedua adalah Nyai Rara Santang binti Prabu Siliwangi Raja Pajajaran, melahirkan 2 anak, yaitu: a. Sultan Nurullah (Raja Champa) b. Syarif Hidayatullah (Raja Cirebon) bergelar Sunan Gunung Jati. 3. Istri ketiga adalah Nyai Condrowati binti Raja Brawijaya V, melahirkan 1 anak yaitu: Raden Patah yang bergelar Sultan Alam Akbar Al-Fattah. Gelar Akbar dinisbatkan pada gelar ayahnya yaitu Sultan Abu Abdullah (Wan Bo atau Raja Champa) ibni Ali Alam (Ali Nurul Alam ) ibni Jamaluddin Al-Husain ( Sayyid Hussein Jamadil Kubra atau Syekh Maulana Al-Akbar) Cerita yang wajib diluruskan adalah: 1. Menurut Babad Tanah Jawi, Bahwa Raden Patah anak dari Brawijaya V yang menikahi Syarifah dari Champa yang bernama Ratu Dwarawati Sanggahan saya: Dalam ilmu Fiqih Islam, hal ini penghinaan terhadap Syarifah, karena tidak mungkin seorang syarifah dinikahkan kepada Raja Hindu. kalao toh masuk Islam. Maka tidak mungkin syarifah menikah dengan muallaf. 2. Menurut kronik Cina dari kuil Sam Po Kong, Ibu Raden Patah adalah Selir Brawijaya dari Cina. Lalu selir tersebut dicerai dan dinikahkan kepada anak brawijaya yang menjadi Adipati Palembang. Sanggahan Saya: Jelas sekali kisah ini bertentangan dengan syariat Islam. Dan tidak layak dinisbatkan kepada ibu dari Raden Patah. Haram hukumnya Istri ayah meskipun telah dicerai dinikahkan dengan anak yang lain. *Note : by Nurfadhil Azmatkhan Al-Husaini dengan tulisan ini menunjukkan pula bahwa = 1. Walisongo & kerabat pada masa lalu juga kerap kali menjaga & mengutamakan Kafa'ah.. 2. Meluruskan pula sejarah Sunan Gunung Jati yang selama ini nasabnya benar & jelas namun dikisahkan sebagai putra Raja Mesir Abdullah.. padahal Abdullah merupakan Raja Champa seperti data di atas; hal ini dikarenakan.. Sunan Gunung Jati sbg putra seorang Raja, ketika berdakwah ke nusantara, sebelumnya sempat belajar & berdakwah dari Mesir.. sehingga disangka sbg putra Raja Mesir.. Hal ini sudah kami cek dalam sejarah daftar penguasa Mesir pada jaman itu, tdk tercatat nama Syarif Abdullah.. sedangkan dalam sejarah Melayu, Pattani & Champa .. hal ini dikenal jelas.. dan diakui ulama ahli nasab.. Penulisan kisah sunan Gunung Jati sbg putra Raja Mesir berasal dari distorsi komunikasi mulut ke mulut yang kemudian dicatat dalam Babad sekitar 200 tahun kemudian dari masa kehidupan Sunan Gunung Jati.. dan kemungkinan besar terkait dengan campur tangan penjajah dalam mengaburkan sejarah para penyebar Islam nusantara Bersambung ke Sharing Kajian Nasab mengenai Sayyid Raden Patah Azmatkhan Part 2 : II. BUKTI, DATA & ARGUMEN YANG MENDUKUNG BAHWASANYA RADEN PATAH ADALAH SAYYID AZMATKHAN III. Konsekwensi bila kita tidak menerima R. Patah sebagai Sayyid Azmatkhan Kajian Studi Islam Ahmad Zuhad >> Untuk Isteri Maulana Ishaq yang Syarifah di Pasai disamping punya anak bernama Syarifah Dewi Sarah (isteri Sunan Kalijaga), ada juga anak yang lain namanya Abdul Qadir. Ada 2 nama Sayyid Abdul Qadir di Pasai. yang pertama Abdul Qadir bin Maulana Ishaq. Yang kedua adalah Abdul Qadir bin Syekh Siti Jenar. AZMAT KHAN AL-HUSAINI (Pattani, Royal Kelantan, Walisongo Family & Relatives etc.) Alhamdulillaah, apabila berita ini benar ini adalah bahwa Raden Fatah adalah Sayyid Keturunan Rasulullah SAW hal ini sangat menggembirakan bagi kami para keturunannya, namun tentunya hal ini tetap harus tetap menjadi bahan penelitian bagi k...ita semua, karena menurut pencatatan silsilah Raden Fatah dari orang2 Palembang yg merupakan keturunan langsung dari Raden Fatah baik dari garis keturunan laki2 maupun perempuan, Raden Fatah merupakan keturunan Brawijaya, pencatatan silsilah ini tdk dipengaruhi oleh tokoh orientalis yang telah memutarbalikkan sejarah dan nasab Kesultanan Demak adalah Barros, Tome Pirres, Hendrik De Lame. Mereka ini adalah Orientalis Belanda yang berfaham Zionis. Bahkan menurut pencatatan silsilah di Palembang Raden Fatah merupakan keturunan dari Raja-raja Melayu yang merupakan keturunan Iskandar Zulkarnain dari istrinya putri Syahrul Bariyah anak Raja Kida Hindi terus turun temurun hingga Raja Brawijaya VII(menurut versi palembang sdg jawa Brawijaya V). Wallahu A'lam. Terima Kasih atas Infonya Habib. Jazakallaahu Khoiron Kasiroon.Lihat Selengkapnya Kajian Studi Islam Informasi tentang Raden Patah keturunan Raja Iskandar Zulkarnaen adalah Mitos. Karena Raja Iskandar Zulkarnaen dalam mitos itu hidup pada masa Nabi sulaiman, dan di Mitos itu pula Raja Iskandar Zulkarnaen dianggap nenek moyang Raja-raja asi...a tenggara. mitos ini berasal dari Babad meinsma. Mitos ini dikembangkan oleh Orientalis NJ.Krom pada tahun 1370. Dan Orientalis yang lain yang lebih obyektif menentangnya. Dianatara penentang Mitos ini adalah peneliti sejarah bernama:DR.HJ.De Graaf dan DR.TH.G.TH.Pigeaud dalam buku yang berjudul "KERAJAAN-KERAJAAN ISLAM DI JAWA". Penerbit.PT.Pustaka Grafitipress.Jakarta, cetakan kedua, th.1986. halaman 20. Footnote ke-4Lihat Selengkapnya AZMAT KHAN AL-HUSAINI (Pattani, Royal Kelantan, Walisongo Family & Relatives etc.) Syukron Akhi, Insya Allaah Ana akan teliti lagi tentang hal ini. Kajian Studi Islam SUNAN TEMBAYAT 1. Nabi Muhammad 2. Sayyidah Fathimah Az-Zahra 3. Al-Husain ... 4. Ali Zainal Abidin 5. Muhammad Al-Baqir 6. Ja’far Shadiq 7. Ali Al-Uraidhi 8. Muhammad 9. Isa 10. Ahmad Al-Muhajir 11. Ubaidillah 12. Alwi 13. Muhammad 14. Alwi 15. Ali Khali’ Qasam 16. Muhammad Shahib Mirbath 17. Alwi Ammil Faqih 18. Abdul Malik Azmatkhan 19. Abdillah 20. Ahmad Jalaluddin 21. Jamaluddin Al-Husain 22. Ibrahim Zainuddin Al-Akbar 23. Maulana Ishak 24. Maulana Islam (Sayyid Abdul Qadir) 25. Sunan Tembayat Lihat Selengkapnya 14 Juli 2010 pukul 0:24 • SukaTidak Suka • 5 o Kajian Studi Islam Maulana Islam atau Sayyid Abdul Qadir adalah saudara seayah Sunan Giri dengan ibu yang berbeda. 14 Juli 2010 pukul 0:25 • SukaTidak Suka • 2 o Kajian Studi Islam ini Data lengkap Nasab Raden Fattah dari jalur Ayah: Raden Fattah bin Sultan Abu Abdullah (Wan Bo atau Raja Champa) bin Ali Alam (Ali Nurul Alam ) bin Jamaluddin Al-Husain ( Sayyid Hussein Jamadil Kubra) bin Ahmad Syah Jalaluddin bin Abdu...llah bin Abdul Malik bin Alawi Amal Al-Faqih bin Muhammad Syahib Mirbath bin ‘Ali Khali’ Qasam bin Alawi bin Muhammad bin Alawi bin Al-Syeikh Ubaidillah bin ahmad Muhajirullah bin ‘Isa Al-Rumi bin Muhammad Naqib bin ‘Ali zainal Abidin bin Al-Hussein bin Sayyidatina Fatimah binti Rasulullah SAW .Lihat Selengkapnya 14 Juli 2010 pukul 0:31 • SukaTidak Suka • 1 o Kajian Studi Islam Sultan Abu Abdullah (Wan Bo atau Raja Champa) bin Ali Alam (Ali Nurul Alam ) adalah Sayyid yang Luarbiasa karena ketiga isterinya adalah putri Raja: 1. Isteri Pertama adalah: Putri Raja Pattani Thailand, yaitu Syarifah Zainab binti Sayyid ...Yusuf Asy-Syandani (Pattani Thailand) 2. Isteri kedua adalah Putri Raja Pajajaran, yaitu Nyai Rara Santang binti Prabu Siliwangi Raja Pajajaran, 3. Istri ketiga adalah Putri Raja Brawijaya V, Raja Majapahit. yaitu Nyai Condrowati binti Raja Brawijaya V, Dan yang sangat Luar biasa adalah kelima dari putranya adalah Raja Semua: 1. Sayyid Abul Muzhaffar, Raja Kesultanan Pattani, 2. Sayyid Babullah, Sultan Ternate 3. Sultan Nurullah (Raja Champa) 4. Syarif Hidayatullah (Raja Cirebon) bergelar Sunan Gunung Jati. 5. Raden Fattah (Sultan Demak) 5 Raja dari keturunan Sultan Abu Abdullah (Wan Bo atau Raja Champa) bin Ali Alam (Ali Nurul Alam ) bergelar dengan Fam AZMATKHAN BA'ALAWI AL-HUSAINILihat Selengkapnya Asalamualaikum,Saya pernah diajak ziarah ke makam sunan tembayat ,disana sy juga berziarah di makam R.Mas sumendi wongsakusuma1(satu), cicit Hamengku Buwono 2 (dua),yg sy mau tanyakan apakah ada hubungan antara R.Mas sumendi wongsakusuma1 (satu) dengan sunan tembayat..?, kenapa kok dimakamkan diarea makam sunan tembayat, saya dari keturunan trah Hamengku Buwono 2 ,Sbelumya sy ucapkan banyak terimakasih.. AZMAT KHAN AL-HUSAINI (Pattani, Royal Kelantan, Walisongo Family & Relatives etc.) Bukti Kesayyidan Raden Fatah lainnya : Gelar Raden Fatah sebagai Raja adalah Sultan "Shah" Alam "Akbar". Sebagaimana leluhur Walisongo Ahmad "Shah" Jalaluddin "Akbar".. Nama Arab tersebur dengan "Shah" sebagai gelar & "Akbar" sebagai nam...a keluarga. Penggelaran ini mengikuti tradisi Arab & budaya patrinealistik Budaya Arab adalah patrineal garis laki.. Keluarga Azmatkhan Al-Husaini.. nama keluarga yang dinisbatkan oleh ulama ahli nasab hadhramaut Yaman.. ketika leluhur kami menjadi Pejabat/Bangsawan di India karena menjalin hubungan kekerabatan, sebagaimana contoh seperti di nusantara yang saya sebut di atas.. mendapat gelar Khan.. lantas karena Syarif turunan rasul / Mulia di bhs urdu- kan = Azmat.. sehingga menjadi Azmatkhan.. sebenarnya turunan bawahnya mempunyai nama keluarga lagi yakni "Akbar" .. (Seperti halnya marga Assegaf punya pecahan fam. dibawahnya : Alaidrus, Al-Hadar, dll). Nama Akbar digunakan turun temurun pula dalam leluhur keluarga kami... namun belum kami gunakan saat ini... karena nama marga keluarga kami yang "baru" disahkan ulama ahli nasab internasional saat ini untuk kami gunakan adalah Azmatkhan... dan marga atasnya yakni Ba'alawi /Al-Alawi, Jafri /Jafery dan Al-Husaini... Tapi, secara tradisi keluarga kami, terdapat marga pecahan bawah dari fam. Azmatkhan, ada yg mnggunakan fam. Al-Qubrawi, Al-Ishaki DLL termasuk juga "Akbar". Ini hanya bisa diturunkan pada turunan garis laki. Hanya saja nama Akbar kemudian hari digunakan pula bagi gelar nama belakang bangsawan India sehingga bila tetap dijadikan marga keluarga,akan membaurkan jalur keluarga secara tidak khas. Namun di masa itu nama keluarga Akbar biasa digunakan oleh leluhur walisongo. Contoh penggunaan nama Akbar : Ahmad Jalaluddin Akbar, berputra Husein Jamaludin Akbar berputra Ibrahim Zainuddin Akbar.. Nah Raden Patah dalam "sebagian" riwayat keluarga kami.. mendapat gelar Raden karena turunan garis perempuan .. namun dr garis laki ... beliau mendapat gelar Sultan Shah Alam Akbar .. nah nama "Akbar" dalam nama beliau membuktikan kesayidan beliau yang diturunkan secara budaya Arab hanya bisa diwariskan secara garis laki / patrineal.. Lantas mengenai penggunaan gelar "Shah"... merupakan bukti kesayidan Raden Fatah pula. "Shah" adalah Gelar lain bagi Sayyid yang biasa dipakai sayyid yang berasal dari daerah India.. (yg mana Azmatkhan / Akbar berasal dr sana .. meski secara asal atasnya lagi dari Yaman) silahkan cek : Jadi dari gelar & marga pecahan yang dipakai Raden Fatah membuktikan kesayidan beliau. Yang mana karena budaya patrineal bersyarat harus dari garis laki. Sedangkan gelar Raden maupun nama China (Jin Bun) bisa didapatkan beliau dari tautan garis perempuan atau krn hal lainnya. Hal inilah yang luput dari pengamatan Ahli Sejarah .. yang tidak memerhatikan penjagaan penggelaran & adanya pengaruh asing dalam mengaburkan sejarah & nasab zuriyat ahlul bayt di nusantara pada masa penjajahan.. maupun karena pe-legitimasi-an pendukung beliau agar Kepemimpinan Demak bisa diterima masyarakat lokal disambungkan sebagai turunan "langsung / garis laki" Raja Majapahit. Padahal sebagai pendiri kerajaan baru & bukan penerus tahta Majapahit tidak mensyaratkan Raden Patah harus sebagai turunan langsung / grs laki Majapahit begitu pula dengan gelar Raden & gelar Jin Bun (Orang Besar) dari China yang mana gelar tersebut tidak mensyaratkan turunan garis laki sebagaiman gelar Shah & marga Akbar yang menunjukkan kesayidan beliau. Semoga yang berpikiran luas, berhati lapang & berwawasan luas memahami hal ini ... & bagi keturunan langsung beliau yang kepaten obor. lebih menjaga nasab, akhlak & keislaman lantaran info ini. Lihat Selengkapnya Angon Azmatkhan ADI# terima kasih banyak atas info sejarah dan nasab R.Fattah yg sekarang sudah jelas dan shoheh 10 Agustus 2010 pukul 17:07 • SukaTidak Suka • 1 Kanzun Qalam Benarkah seorang Syarifah, yang menikah dengan kalangan non Sayyid, telah melanggar Syariat Islam ??? melanggar Syariat Islam atau melanggar Syariat "beberapa Mazhab Islam"... ??? 28 Agustus 2010 pukul 13:18 • SukaTidak Suka • 1 o AZMAT KHAN AL-HUSAINI (Pattani, Royal Kelantan, Walisongo Family & Relatives etc.) Syariat Islam mengajarkan syarifah "hendaknya" mnikahi sayyid.. & semua mazhab Islam sepakat akan ini.. hanya saja berbeda dalam menghukumi-nya... ada yang me-wajib-kan & ada yang me-nyunnah-kan. Namun argumen tulisan di atas selain karena antropology tradisi penjagaan kafa'ah dikuatkan pula dengan antropology penggelaran & pemargaan.. 3 September 2010 pukul 15:21 • SukaTidak Suka o Kanzun Qalam Kafa'ah (sama dan sederajat) di dalam nikah itu tidak dipersyaratkan dan tidak ada yang dipersyaratkan kecuali agama... Dalil : Allah Ta’ala berfirman. ... "Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari se-orang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara ka-mu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." [Al-Hujuraat : 13] Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat mulia ini telah dijadikan dalil oleh beberapa ulama yang berpendapat bahwa kafa'ah (sama dan sederajat) di dalam nikah itu tidak dipersyaratkan dan tidak ada yang dipersyaratkan kecuali agama. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.’” [Tafsir Ibnu Katsir (IV/230)]. Dalil lainnya : Firman Allah : "Dan Dia (pula) Yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan kerabat dan ada-lah Rabbmu Maha Kuasa." [Al-Furqaan : 54] Abul Yaman memberitahu kami, ia berkata, Syu’aib membe-ritahu kami dari Az-Zuhri, dia berkata, ‘Urwah bin az-Zubair Radhiyallahu anhu memberitahu kami dari ‘Aisyah Radhyallahu anha bahwa Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bin Rabi’ah bin ‘Abdi Syams -dan dia termasuk yang mati syahid di perang Badar ketika berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Salim sebagai anak angkat dan menikahkannya dengan anak perempuan saudaranya, yaitu Hindun binti Al-Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah dan Salim adalah mantan budak dari seorang wanita kaum Anshar sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Zaid sebagai anak angkat. Dan orang yang mengangkat seorang anak pada masa Jahiliyyah, orang-orang memanggilnya dengan tambahan nama orang yang mengangkatnya dan diberikan warisan dari harta orang tua angkatnya, sehingga Allah menurunkan ayat: Firman Allah : “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mantan-mantan budakmu.” [Al-Ahzaab : 5)] Kemudian mereka menisbatkan kepada ayah-ayah mereka. Dan orang yang tidak mengetahui ayahnya, maka ia menisbatkan diri kepada mantan budak dan saudara seagama. Lalu Sahlah binti Suhail bin ‘Amr Al-Qurasyi Al-‘Amiri -ia adalah isteri Abu Hudzaifah- mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami pernah melihat Salim seorang anak sementara Allah telah menurunkan padanya apa yang telah engkau ketahui.” Lalu dia menyebutkan hadits. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Hindun pernah membekam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di ubun-ubun, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Artinya : Wahai Bani Bayadhah, nikahkanlah Abu Hindun dan nikah-kanlah ia kepada (keturunan) Bani Bayadhah…” [Hadits Riwayat. Abu Dawud dengan sanad yang hasan] Al-Khaththabi di dalam kitab Ma’aalimus Sunan (XIII/177) mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Malik dan orang yang berpegang pada pendapatnya bahwa kafa-ah itu pada agama saja dan tidak yang lainnya. Abu Hindun adalah budak yang dimerdekakan Bani Bayadhah dan bukan dari kalangan mereka.” Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling mulia?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling bertakwa di antara mereka.’” [Muttafaq ‘alaih] Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ada seseorang berjalan melewati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bertanya kepada seseorang yang duduk di sisinya, ‘Bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Dia dari kalangan orang-orang terhormat (kaya). Orang ini, demi Allah, sangat pantas jika dia melamar, maka tidak akan ditolak dan jika minta syafa’at, maka akan diberi.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam. Kemudian ada orang lain lagi yang lewat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Lalu bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, orang ini adalah termasuk golongan kaum muslimin yang fakir. Orang ini jika melamar, maka tidak akan diterima dan jika (ingin) menjadi suami, maka tidak akan diberi serta jika berbicara, maka tidak di-dengarkan ucapannya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Orang ini (yang fakir) lebih baik daripada seisi bumi seperti orang itu (yang kaya).’” [Hadits Riwyat Al-Bukhari] Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1487/slash/0 Lihat Selengkapnya 6 September 2010 pukul 12:05 • SukaTidak Suka • 1 o AZMAT KHAN AL-HUSAINI (Pattani, Royal Kelantan, Walisongo Family & Relatives etc.) Betul Kafa'ah (sama dan sederajat) di dalam nikah itu "utamanya" disyaratkan karena agama.. namun para ulama ahli Fiqih berbagai mazhab karena kecintaanya pada nasab & sabab keluarga (zuriyat ahlul bayt) Nabi, mereka bersepakat tentang "keu...tamaan" Kafa'ah Syarifah.. Hanya saja karena menyadari pula dali2 sprti yang antum sebut di atas, maka ulama yang mengambil jalan tengah menghukumkan "SUNNAH" sedangkan ada pula yang "MEWAJIBKAN-NYA"... kami mengembalikan masalah ini pada pendapat & ijtihad masing2... Group ini dimaksudkan untuk menjembatani tiap2 pandangan yang terkait dengan kluarga Rasul.. DALIL2 YANG MENDASARI KAFA'AH SYARIFAH : http://benmashoor.wordpress.com/2008/12/22/dalil-dalil-yang-mendasari-kafa%E2%80%99ah-syarifah-1/ Pada dasarnya ayat-ayat Alquran yang menyebutkan keutamaan dan kemuliaan ahlul bait secara umum merupakan dalil yang mendasari pelaksanaan kafa’ah dalam perkawinan syarifah. Begitu pula dengan ayat yang terdapat dalam alquran surat al-An’am ayat 87, berbunyi : ومن أبآئهم وذرّيّتهم وإخوانهم … ‘(dan kami lebihkan pula derajat) sebahagian dari bapak-bapak mereka, keturunan mereka dan saudara-saudara mereka …’ Ayat di atas jelas memberitahukan bahwa antara keturunan para nabi, (khususnya keturunan nabi Muhammad saw), dengan keturunan lainnya terdapat perbedaan derajat keutamaan dan kemuliaan, hal ini didasari oleh sabda Rasulullah saw yang ditulis dalam kitab Yanabbi’ al-Mawwadah : نحن اهل البيت لا يقاس بنا ‘Kami Ahlul Bait tidaklah bisa dibandingkan dengan siapapun‘. Imam Ali bin Abi Thalib dalam kitab Nahj al-Balaghoh berkata, ‘Tiada seorang pun dari umat ini dapat dibandingkan dengan keluarga Muhammad saw’. Imam Ali mengatakan bahwa tiada orang di dunia ini yang setaraf (sekufu’) dengan mereka, tiada pula orang yang dapat dianggap sama dengan mereka dalam hal kemuliaan. Turmudzi meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Abbas bin Abdul Mutthalib, ketika Rasulullah ditanya tentang kemuliaan silsilah mereka, beliau menjawab : ان الله خلق الخلق فجعلني في خيرهم من خيرهم قرنا ثم تخير القبائل فجعلني من خير قبيلة ثم تخير البيوت فجعلني من خيربيوتهم فأنا خيرهم نفسا و خيرهم بيتا ‘Allah menciptakan manusia dan telah menciptakan diriku yang berasal dari jenis kelompok manusia terbaik pada waktu yang terbaik. Kemudian Allah menciptakan kabilah-kabilah terbaik, dan menjadikan diriku dari kabilah yang terbaik. Lalu Allah menciptakan keluarga-keluarga terbaik dan menjadikan diriku dari keluarga yang paling baik. Akulah orang yang terbaik di kalangan mereka, baik dari segi pribadi maupun dari segi silsilah‘. Baihaqi, Abu Nu’aim dan Tabrani meriwayatkan dari Aisyah, Disebutkan bahwa Jibril as pernah berkata : قال لى جبريل : قلبت مشارق الارض ومغاربها فلم أجد رجلا افضل من محمد وقلبت مشارق الارض ومغاربها فلم أجد بنى أب أفضل من بني هلشم ‘Jibril berkata kepadaku : Aku membolak balikkan bumi, antara Timur dan Barat, tetapi aku tidak menemukan seseorang yang lebih utama daripada Muhammad saw dan akupun tidak melihat keturunan yang lebih utama daripada keturunan Bani Hasyim’. Dalam Alquran disebutkan bahwa manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa. Sebagai contoh para sahabat nabi, mereka adalah orang-orang yang mulia walaupun mereka bukan dari kalangan ahlul bait. Memang benar, bahwa mereka semuanya sama-sama bertaqwa, taat dan setia kepada Allah dan Rasul-Nya. Persamaan keutamaan itu disebabkan oleh amal kebajikannya masing-masing. Akan tetapi ada keutamaan yang tidak mungkin dimiliki oleh para sahabat nabi yang bukan ahlul bait. Sebab para anggota ahlul bait secara kodrati dan menurut fitrahnya telah mempunyai keutamaan karena hubungan darah dan keturunan dengan manusia pilihan Allah yaitu nabi Muhammad saw. Hubungan biologis itu merupakan kenyataan yang tidak dapat disangkal dan tidak mungkin dapat diimbangi oleh orang lain. Lebih-lebih lagi setelah turunnya firman Allah swt dalam surah Al-Ahzab ayat 33 yang berbunyi : إنّما يريد الله ليذهب عنكم الرّجس اهل البيت ويطهّركم تطهيرا ‘Sesungguhnya Allah swt bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlu al-bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya‘. Di samping itu Rasulullah saw telah menegaskan dalam sabdanya : ياأيهاالناس إن الفضل والشرف والمنزلة والولاية لرسول الله وذريته فلا تذ هبن الأباطيل ‘Hai manusia bahwasanya keutamaan, kemuliaan, kedudukan dan kepemimpinan ada pada Rasulullah Rasulullah dan keturunannya. Janganlah kalian diseret oleh kebatilan’. Walaupun para ahlil bait Rasulullah menurut dzatnya telah mempunyai keutamaan, namun Rasulullah tetap memberi dorongan kepada mereka supaya memperbesar ketaqwaan kepada Allah swt, jangan sampai mereka mengandalkan begitu saja hubungannya dengan beliau. Karena hubungan suci dan mulia itu saja tanpa disertai amal saleh tidak akan membawa mereka kepada martabat yang setinggi-tingginya di sisi Allah. Dengan keutamaan dzatiyah dan keutamaan amaliyah, para ahlul bait dan keturunan rasul memiliki keutamaan ganda, keutamaan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Keutamaan ganda itulah (khususnya keutamaan dzatiyah) yang mendasari pelaksanaan kafa’ah di kalangan keturunan Rasullulah.Lihat Selengkapnya 9 September 2010 pukul 11:17 • SukaTidak Suka o AZMAT KHAN AL-HUSAINI (Pattani, Royal Kelantan, Walisongo Family & Relatives etc.) Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai kafa’ah syarifah, marilah kita perhatikan hadits yang menceritakan tentang adanya kafa’ah di kalangan wanita Arab. Telah diceritakan dalam kitab Syarah al-Wasith bahwa Umar bin Khattab akan menika...hkan anak perempuannya kepada Salman al-Farisi, kemudian berita tersebut sampai kepada Amr bin Ash, dan beliau berkata kepada Salman : Saya lebih setara (sekufu’) dari pada engkau. Maka Salman berkata : Bergembiralah engkau. Dan selanjutnya dengan sikap tawadhu’ Salman berkata : Demi Allah, saya tidak akan menikah dengan dia selamanya. Ketika Salman al-Farisi hendak sholat bersama Jarir, salah satu sahabatnya yang berasal dari bangsa Arab, Salman dipersilahkan menjadi imam sholat, kemudian Salman al-Farisi berkata : ‘Tidak ! engkaulah yang harus menjadi imam. Wahai bangsa Arab, sesungguhnya kami tidak boleh mengimami kamu dalam sholat dan tidak boleh menikahi wanita-wanita kamu. Sesungguhnya Allah swt telah memelihara kamu atas kami disebabkan kemuliaan Muhammad saw yang telah diciptakan dari kalangan kamu’. Dalam riwayat lain dari Salman al-Farisi : نهانا رسول الله أن نتقدم أمامكم أو ننكح نساءكم ‘Sesungguhnya Rasulullah telah melarang kami untuk memimpin (mengimami) kamu atau menikahi wanita-wanita kamu.” Dari hadits tersebut jelaslah bahwa di kalangan wanita Arab telah ada kafa’ah nasab dalam perkawinan. Hal tersebut dibuktikan oleh penolakan Salman al-Farisi yang berasal dari Persi (Ajam) ketika hendak dinikahkan dengan wanita Arab. Jika dalam pernikahan wanita Arab dengan lelaki non Arab saja telah ada kafa’ah, apalagi halnya dengan kafa’ah dalam pernikahan antara syarifah dimana mereka adalah wanita Arab yang mempunyai kemuliaan dan keutamaan. Kemuliaan dan keutamaan yang didapatkan tersebut dikarenakan mereka adalah keturunan Rasulullah saw. Sedangkan hadits Rasulullah yang memberikan dasar pelaksanaan kafa’ah syarifah adalah hadits tentang peristiwa pernikahan Siti Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib, sebagaimana kita telah ketahui bahwa mereka berdua adalah manusia suci yang telah dinikahkan Rasulullah saw berdasarkan wahyu Allah swt . Dalam kitab Makarim al-Akhlaq terdapat hadits yang berbunyi : إنما انا بشر مثلكم أتزوّج فيكم وأزوّجكم إلا فاطمة فإن تزويجها نزل من السّماء , ونظر رسول الله إلى أولاد علي وجعفر فقال بناتنا لبنينا وبنونا لبناتنا ‘Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa yang kawin dengan kalian dan mengawinkan anak-anakku kepada kalian, kecuali perkawinan anakku Fathimah. Sesungguhnya perkawinan Fathimah adalah perintah yang diturunkan dari langit (telah ditentukan oleh Allah swt). Kemudian Rasulullah memandang kepada anak-anak Ali dan anak-anak Ja’far, dan beliau berkata : Anak-anak perempuan kami hanya menikah dengan anak-anak laki kami, dan anak-anak laki kami hanya menikah dengan anak-anak perempuan kami’. Menurut hadits di atas dapat kita ketahui bahwa : Anak-anak perempuan kami (syarifah) menikah dengan anak-anak laki kami (sayid/syarif), begitu pula sebaliknya anak-anak laki kami (sayid/syarif) menikah dengan anak-anak perempuan kami (syarifah). Berdasarkan hadits ini jelaslah bahwa pelaksanaan kafa’ah yang dilakukan oleh para keluarga Alawiyin didasari oleh perbuatan rasul, yang dicontohkannya dalam menikahkan anak puterinya Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib. Hal itu pula yang mendasari para keluarga Alawiyin menjaga anak puterinya untuk tetap menikah dengan laki-laki yang sekufu sampai saat ini. Di zaman Syekh Umar Muhdhar bin Abdurahman al-Saqqaf, oleh para keluarga Alawiyin beliau diangkat menjadi ‘Naqib al-Alawiyin’ yang salah satu tugas khususnya adalah menjaga agar keluarga Alawiyin menikahkan putrinya dengan lelaki yang sekufu’. Mustahil jika ulama Alawiyin seperti Muhammad bin Ali al-Faqih al-Muqaddam, Syekh Abdurahman al-Saqqaf, Syekh Umar Muhdhar, Syekh Abu Bakar Sakran, Syekh Abdullah Alaydrus, Syekh Ali bin Abi Bakar Sakran dan lainnya, melaksanakan pernikahan yang sekufu’ antara syarifah dengan sayid hanya berdasarkan dan mengutamakan adat semata-mata dengan meninggalkan ajaran datuknya Rasulullah saw sebagai uswatun hasanah bagi umat, padahal mereka bukan saja mengetahui hal-hal yang zhohir tapi juga mengetahui hal-hal bathin yang didapat karena kedekatan mereka dengan Allah swt. Para ulama Alawiyin mempunyai sifat talazum (tidak menyimpang) dari alquran dan seruannya, mereka tidak akan berpisah meninggalkan alquran sampai hari kiamat sebagaimana hadits menyebutkan mereka sebagai padanan alquran, dan mereka juga sebagai bahtera penyelamat serta sebagai pintu pengampunan. Rasulullah mensifatkan mereka ibarat bingkai yang menyatukan umat ini. Berpegang pada mereka dan berjalan di atas jalan mereka adalah jaminan keselamatan dan tidak adanya perpecahan serta perselisihan, sebagaimana hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas : النجوم أمان لأهل السماء وأهل بيتي أمان لأهل العرض ‘Bintang-bintang adalah sebagai pengaman bagi penduduk bumi dari tenggelam (di lautan) dan ahlil baitku sebagai pengaman bagi penduduk bumi (dari perselisihan)‘. Tidaklah alquran memperkenalkan mereka kepada umat, melainkan agar umat itu memahami kedudukan mereka (dalam Islam) serta agar umat mengikuti dan menjadikan mereka rujukan dalam memahami syariah, mengambil hukum-hukumnya dari mereka. Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad dalam syairnya menulis : Ahlul Bait Musthofa, mereka adalah orang-orang suci Mereka pemberi keamanan di muka bumi Mereka ibarat bintang-bintang yang bercahaya Demikianlah sunnatullah yang telah ditentukan Mereka ibarat bahtera penyelamat dari segala topan (bahaya) yang menyusahkan Maka menyelamatkan dirilah kepadanya Dan berpegang teguhlah kepada Allah swt serta memohon pertolongan-Nya Wahai Tuhanku, jadikanlah kami orang yang berguna atas berkah mereka Tunjukkanlah kepada kami kebaikan dengan kehormatan mereka Cabutlah nyawa kami di atas jalan mereka Dan selamatkanlah kami dari berbagai macam fitnah. Kepada siapapun yang mempunyai pikiran bahwa ulama Alawiyin yang melaksanakan pernikahan antara syarifah dengan sayid berdasarkan adat semata-mata, dianjurkan untuk beristighfar dan mengkaji kembali mengapa para ulama Alawiyin mewajibkan pernikahan tersebut, hal itu bertujuan agar kemuliaan dan keutamaan mereka sebagai keturunan Rasulullah saw yang telah ditetapkan dalam alquran dan hadits Nabi saw, tetap berada pada diri mereka. Sebaliknya, jika telah terjadi pernikahan antara syarifah dengan lelaki yang bukan sayid, maka anak keturunan selanjutnya adalah bukan sayid, hal itu disebabkan karena anak mengikuti garis ayahnya, akibatnya keutamaan serta kemuliaan yang khusus dikarunia oleh Allah swt untuk ahlul bait dan keturunannya tidak dapat disandang oleh anak cucu keturunan seorang syarifah yang menikah dengan lelaki yang bukan sayid.Lihat Selengkapnya 9 September 2010 pukul 11:17 • SukaTidak Suka o AZMAT KHAN AL-HUSAINI (Pattani, Royal Kelantan, Walisongo Family & Relatives etc.) Hadits-hadits lain yang menjadi dasar pelaksanaan kafa’ah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani, Al-Hakim dan Rafi’i : فإنهم عترتي, خلقوا من طينتي ورزقوا فهمي و علمي, فويل للمكذّبين بفضلهم من أمتي القاطعين منهم صلتي لا أنزلهم الله ...شفاعتي ‘… maka mereka itu keturunanku diciptakan (oleh Allah) dari darah dagingku dan dikaruniai pengertian serta pengetahuannku. Celakalah (neraka wail) bagi orang dari ummatku yang mendustakan keutamaan mereka dan memutuskan hubunganku dari mereka. Kepada mereka itu Allah tidak akan menurunkan syafa’atku.’ Adapun makna yang terkandung dalam hadits ini adalah dalam hal nasab mustahil akan terjadi pemutusan hubungan keturunan nabi saw kalau tidak dengan terputusnya nasab seorang anak dan tidak akan terputus nasab seorang anak kalau bukan disebabkan perkawinan syarifah dengan lelaki yang tidak menyambung nasabnya kepada nabi saw. Dan jika telah terjadi pemutusan hubungan tersebut, maka menurut hadits di atas Nabi Muhammad tidak akan memberi syafa’atnya kepada orang yang memutuskan hubungan keturunannya kepada Rasulullah melalui perkawinan syarifah dengan lelaki yang bukan sayid. Dalam berbagai buku sejarah telah tertulis bahwa khalifah Abu Bakar dan Umar bersungguh-sungguh untuk melamar Siti Fathimah dengan harapan keduanya menjadi menantu nabi. Al-Thabary dalam kitabnya yang berjudul Dzakhairul Uqba halaman 30 mengetengahkan sebuah riwayat, bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah meminang Siti Fathimah, oleh Rasulullah dijawab : ‘Allah belum menurunkan takdir-Nya’. Demikian pula jawaban Rasulullah kepada Umar bin Khattab ketika meminang Siti Fathimah ra.. Mengapa mereka ingin menjadi menantu nabi ? Dua orang sahabat itu meminang Fathimah, semata-mata ingin mempunyai hubungan kekerabatan dengan Rasulullah dan karena keutamaan-keutamaan yang diperoleh keluarga nabi menyebabkan mereka ingin sekali menjadi menantunya. Mereka mendengar Rasulullah bersabda : كلّ نسب وصهر ينقطع يوم القيامة إلا نسبي و صهري ‘Semua hubungan nasab dan shihr (kerabat sebab hubungan perkawinan) akan terputus pada hari kiamat kecuali nasab dan shihr-ku‘ Al-Baihaqi, Thabrani dan yang lain meriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khattab ra meminang puteri Imam Ali ra yang bernama Ummu Kulsum, beliau berkata : ‘Aku tidak menginginkan kedudukan, tetapi saya pernah mendengar Rasulullah saw berkata : ‘Sebab dan nasab akan terputus pada hari kiyamat kecuali sababku dan nasabku. Semua anak yang dilahirkan ibunya bernasab kepada ayah mereka kecuali anak Fathimah, akulah ayah mereka dan kepadaku mereka bernasab.’ Selanjutnya Umar ra berkata lebih lanjut : Aku adalah sahabat beliau, dan dengan hidup bersama Ummu Kulsum aku ingin memperoleh hubungan sabab dan nasab (dengan Rasulullah saw)’. Sebuah hal yang ironis, orang lain saja (khalifah Abu Bakar dan khalifah Umar) ingin menjadi menantu nabi karena ingin mendapatkan keutamaan dan kemuliaan melalui perkawinan dengan keturunan Rasulullah saw , sebaliknya ada sebagian keturunan Rasulullah yang dengan sengaja melepas dan menghilangkan keutamaan dan kemuliaan itu pada diri dan keluarganya khususnya kepada keturunannya hanya karena mereka mengikuti nafsu untuk bebas memilih dan menikahkan anak perempuannya dengan seorang lelaki yang tidak sekufu’ (bukan sayyid). Seharusnya para keturunan Rasulullah yang hidup saat ini melipatgandakan rasa syukurnya kepada Allah, karena melalui kakeknya Nabi Muhammad saw mereka menjadi manusia yang memiliki keutamaan dan kemuliaan, bukan sebaliknya mereka kufur ni’mat atas apa yang mereka telah dapatkan dengan melepas keutamaan dan kemuliaan diri dan keturunannya melalui pernikahan yang mengabaikan kafa’ah nasab dalam perkawinan anak dan saudara perempuannya, yaitu dengan mengawinkan anak dan saudara perempuannya sebagai seorang syarifah dengan lelaki yang bukan sayyid. Sebelum pernikahan kedua manusia suci itu, Siti Fathimah pernah dilamar oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq. Lamaran tersebut tidak diterima oleh Rasulullah dengan alasan Allah swt belum menurunkan wahyu-Nya untuk menikahkan Siti Fathimah. Begitu pula dengan Umar bin Khattab, beliau juga melamar Siti Fathimah, akan tetapi lamaran itu pun tidak diterima Rasulullah dengan alasan yang sama ketika menolak lamaran Abu Bakar Ash-Shiddiq. Akan tetapi ketika Ali bin Abi Thalib melamar Siti Fathimah kepada Rasulullah, saat itu juga Rasulullah menerima lamaran Ali bin Abi Thalib dan Rasulullah berkata : ‘Selamat wahai Ali, karena Allah telah menikahkanmu dengan putriku Fathimah’. Secara selintas memang peristiwa tersebut merupakan pernikahan biasa yang dialami nabi sebagai seorang ayah, dan sebagai utusan Allah yang senantiasa menerima wahyu dari Tuhannya. Akan tetapi dibalik peristiwa itu, terkandung nilai-nilai yang disampaikan Allah kepada nabinya yaitu berupa hukum kafa’ah dalam perkawinan keluarga Rasulullah, dimana Allah mensyariatkan pernikahan Imam Ali bin Abi Thalib dan Siti Fathimah yang keduanya mempunyai hubungan darah dengan Rasulullah dan mempunyai keutamaan ganda yang tidak dimiliki oleh Abu Bakar dan Umar . Mereka adalah ahlul bait, dimana Allah telah menghilangkan dari segala macam kotoran dan membersihkan mereka dengan sesuci-sucinya. Generasi Nabi saw lahir dari putrinya Fathimah ra. Beliau sangat mencintai mereka, al-Hasan dan al-Husein disebut sebagai anaknya sendiri, bahkan kepada menantunya, suami dari Fathimah ra, Rasulullah saw mengatakan : ‘Seandainya Ali bin Abi Thalib tidak lahir ke bumi maka Fathimah tidak akan mendapatkan suami yang sepadan (sekufu’), demikian pula halnya dengan Ali, bila Fathimah tidak dilahirkan maka Ali bin Abi Thalib tidak pula akan menemukan istri yang sepadan (sekufu’), mereka dan anak-anaknya diriku dan diriku adalah diri mereka‘ Abu Abdillah Ja’far al-Shaddiq, mengatakan, ‘Seandainya Allah tidak menjadikan Amirul Mukminin (Imam Ali) maka tidak ada yang sepadan (sekufu’) bagi Fathimah di muka bumi, sejak Adam dan seterusnya’. Para ulama seperti Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Syafii dalam masalah kafa’ah sependapat dengan pendapat khalifah Umar bin Khattab yang mengatakan : لأمنعن فزوج ذوات الأحساب إلا من الأكفاء ‘Aku melarang wanita-wanita dari keturunan mulia (syarifah) menikah dengan lelaki yang tidak setaraf dengannya’. Menurut mazhab Syafii, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, seorang wanita keturunan Bani Hasyim, tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki dari selain keturunan mereka kecuali disetujui oleh wanita itu sendiri serta seluruh keluarga (wali-walinya). Bahkan menurut sebagian ulama mazhab Hambali, kalaupun mereka rela dan mengawinkannya dengan selain Bani Hasyim, maka mereka itu berdosa. Imam Ahmad bin Hanbal berkata : ‘Wanita keturunan mulia (syarifah) itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridho di kawinkannya wanita tersebut dengan lelaki yang tidak sekufu’, maka ia berhak membatalkan. Bahwa wanita (syarifah) hak Allah, sekiranya seluruh wali dan wanita (syarifah) itu sendiri ridho menerima laki-laki yang tidak sekufu’, maka keridhaan mereka tidak sah’. Seorang ulama yang terkenal yang dianggap pendobrak kebekuan pemikiran kaum muslimin seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seorang Syarif yang putrinya dikawinkan dengan seorang bukan Syarif padahal si ayah tidak setuju, apakah nikah tersebut sah ? Ibnu Taimiyah menjawab : ‘Kafaah dalam hal nasab tidak merupakan persyaratan bagi Imam Malik. Adapun menurut Abu Hanifah, Syafii dan Ahmad –dalam salah satu riwayat darinya– kafaah adalah hak isteri dan kedua orang tua. Maka apabila mereka semua rela tanpa kafu, sahlah nikah mereka. Akan tetapi dalam riwayat lainnya dari Ahmad, kafaah adalah ‘hak Allah’ dan oleh karenanya tidaklah sah nikah tanpa adanya kafaah’.Lihat Selengkapnya 9 September 2010 pukul 11:29 • SukaTidak Suka o AZMAT KHAN AL-HUSAINI (Pattani, Royal Kelantan, Walisongo Family & Relatives etc.) Dalam kitabnya Bughya al-Mustarsyidin, sayid Abdurahman bin Muhammad bin Husein al-Masyhur, berkata : ‘Seorang syarifah yang dipinang oleh orang selain laki-laki keturunan Rasulullah, maka aku tidak melihat diperbolehkannya pernikahan ters...ebut. Walaupun wanita keturunan Ahlul Bait Nabi saw dan walinya yang terdekat merestui. Ini dikarenakan nasab yang mulia tersebut tidak bisa diraih dan disamakan. Bagi setiap kerabat yang dekat ataupun jauh dari keturunan sayyidah Fatimah al-Zahra adalah lebih berhak menikahi wanita keturunan Ahlul Bait Nabi tersebut‘. Selanjutnya beliau berkata : ‘Meskipun para fuqaha mengesahkan perkawinannya, bila perempuan itu ridho dan walinya juga ridho, akan tetapi para fuqaha leluhur kami mempunyai pilihan yang para ahli fiqih lain tidak mampu menangkap rahasianya, maka terima sajalah kamu pasti selamat dan ambillah pendapatnya, jika kamu bantah akan rugi dan menyesal‘. Dijelaskan oleh Sayyid Usman bin Abdullah bin Yahya (Mufti Betawi) : ‘Dalam perkara kafa’ah, tidaklah sah perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang tidak sekufu’ apalagi perempuan itu seorang syarifah maka yang bukan sayyid tidak boleh menikahinya sekalipun syarifah itu dan walinya menyetujuinya. Sekalipun para fakih telah berkata bahwa pernikahan itu sah namun para ulama ahlul bait mempunyai ijtihad dan ikhtiar dalam perkara syara’ yang tiada di dapati oleh para fakih lain. Maka sesudah diketahui segala nash ini tentang larangan pernikahan wanita keturunan ahlul bait nabi SAW, sebaiknya menjauhkan diri dari memfatwakan bolehnya pernikahan syarifah dengan selain dari keturunan Rasulullah tersebut dengan berlandaskan semata-mata nash umum fuqaha, yakni nikah itu sah bila si wanitanya ridha dan walinya yang dekatpun ridha. Hal ini berlaku secara umum, tidak berlaku untuk syarifah dengan lain bangsa yang bukan sayyid‘. Selanjutnya beliau berkata : ‘Daripada yang menjadi godaan yang menyakitkan hati Sayidatuna Fathimah dan sekalian keluarga daripada sayid, yaitu bahwa seorang yang bukannya dia daripada bangsa sayid Bani Alawi, ia beristerikan syarifah daripada bangsa Bani Alawi, demikian juga orang yang memfatwakan harus dinikahkannya, demikian juga orang yang menjadi perantaranya pernikahan itu, karena sekaliannya itu telah menyakitkan Sayidatuna Fathimah dan anak cucunya keluarga Rasulullah saw‘.Lihat Selengkapnya 9 September 2010 pukul 11:30 • SukaTidak Suka o AZMAT KHAN AL-HUSAINI (Pattani, Royal Kelantan, Walisongo Family & Relatives etc.) Mufti Makkah al-Mukarromah, sayid Alwi bin Ahmad al-Saqqaf , menjelaskan dalam kitabnya Tarsyih al-Mustafidin Khasiyah Fath al-Mu’in: ‘Dalam kitab al-Tuhfah dan al-Nihayah disebutkan bahwa tidak ada satupun anak keturunan Bani Hasyim yang ...sederajat (sekufu’) dengan anak keturunan Siti Fathimah. Hal ini disebabkan kekhususan Rasulullah saw, karena anak keturunan dari anak perempuannya (Siti Fathimah) bernasab kepada beliau dalam hal kafa’ah dan lainnya.” Pendapat-pendapat yang dikeluarkan oleh para ulama keturunan Rasulullah saw tersebut merupakan dalil hukum syariat yang dapat dijadikan pedoman dalam pernikahan seorang syarifah. Mengapa demikian ? Dikarenakan mereka adalah hujjah-hujjah Ilahi yang berusaha menjaga umat ini dan memelihara kelurusan terhadap penyimpangan dari aspek-aspek ibadah dan lain-lain. Oleh karena itu, umat ini seyogyanya berpegang teguh kepada mereka serta tidak mendahului dan tidak mengabaikan mereka. Orang yang bersandar dan mengikuti mereka tidak akan tersesat, sebagaimana tidak akan tersesat orang yang bersandar pada alquran, hal tersebut adalah jaminan Rasulullah kepada ummatnya, sebagaimana sabda beliau saw yang dinamakan dengan hadits al-Tsaqalain : ‘Kepada kalian kutinggalkan sesuatu yang jika kalian berpegang teguh kepadanya sepeninggalanku kalian tak akan tersesat : Kitab Allah sebagai tali yang terentang dari langit sampai ke bumi, dan keturunanku, ahlul baitku. Dua-duanya tidak akan terpisah hingga kembali kepadaku di Haudh (sorga). Perhatikanlah kedua hal itu dalam kalian meneruskan kepemimpinanku’. Mengenai ucapan Rasulullah saw, ‘Dua-duanya tidak akan terpisah hingga kembali kepadaku di Haudh’ dan ucapan beliau, ‘jika kalian berpegang teguh kepadanya sepeninggalanku kalian tak akan tersesat’, yang dimaksud adalah para ulama yang berasal dari keturunan ahlul bait, tidak berlaku bagi orang-orang selain mereka. Mereka mempunyai keistimewaan sebagai teladan dan berada pada martabat lebih tinggi daripada yang tidak mempunyai keistimewaan sebagai teladan. Kita wajib berteladan kepada ulama dari kalangan mereka, dengan menimba dan menghayati ilmu-ilmu mereka yang telah dijamin oleh Allah swt. Rasulullah saw dengan ucapannya menunjuk anggota-anggota keluarga keturunan beliau, dikarenakan mereka mempunyai keistimewaan dapat memahami apa yang diperlukan (hikmah-hikmah yang terkandung dalam suatu perkara, yang tidak dapat dipahami oleh ulama selain mereka). Sebab kebaikan unsur penciptaan yang ada pada mereka dapat melahirkan kebaikan akhlaq, dan kebaikan akhlaq akan menciptakan kebersihan dan kesucian hati. Manakala hati telah bersih dan suci ia akan memberikan cahaya terang dan dengan cahaya itu dada akan menjadi lebih cerah. Semuanya itu merupakan kekuatan bagi mereka dalam usahanya memahami apa yang harus dilakukan menurut perintah syariat. Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya yang berjudul al-Aqidah al-Wasithiyah memberi tanggapan terhadap hadits tsaqalain sebagai berikut : ‘Dua kalimat hadis tsaqalain yang menyatakan ‘dua-duanya tidak akan terpisah hingga kembali kepadaku di Haudh’, dan ‘jika kalian berpegang teguh kepadanya sepeninggalanku kalian tak akan tersesat’, hal tersebut tidak hanya berlaku bagi para Imam atau orang-orang terkemuka dari keluarga keturunan Rasulullah saw saja, melainkan berlaku juga bagi semua orang yang berasal dari keluarga keturunan beliau, baik yang awam maupun yang khawas, yang menjadi Imam maupun yang tidak‘. Perkataan Ibnu Taimiyah semakin menjelaskan bahwa masalah kafa’ah yang dilaksanakan oleh para keturunan Rasulullah, baik ia seorang ulama ataupun ia seorang awam, di mana status mereka sebagai padanan alquran, bukanlah suatu yang bertentangan dengan ajaran Islam atau berdasar kepada adat semata-mata. Disamping itu, hal itu dilakukan berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam alquran, diantaranya surat Surat Muhammad ayat 22-23 yang berbunyi : ‘Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa, kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan ?. Mereka itulah orang-orang yang dila’nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka‘. Sebagai pelengkap uraian di atas, seorang hakim pengadilan Mesir memfasakhkan pernikahan seorang syarifah yang menikah dengan lelaki yang bukan sayid seperti yang terdapat dalam Fatawa al-Manar, Juz VII, hal 447 ditulis : ‘Sebagaimana yang pernah terjadi dalam kasus peradilan di Mesir pada sekitar tahun 1904, mengenai perkawinan Syekh Ali Yusuf, pemimpin majalah al-Mu’ayyad dengan sayidah Shofiyah binti sayid Abdul Khaliq al-Saadat. Hakim syar’i menetapkan batalnya akad berdasarkan tidak adanya kafa’ah. Karena si perempuan dari golongan Alawiyah sedang syekh Ali Yusuf bukan orang Alawi’. Sungguh patut disesalkan jika seseorang dalam suatu pernikahan mengangkat wali kuasa sebagai wali nikah (wali hakim) dan dengan sengaja menikahkan wanita tersebut tanpa seizin wali terdekatnya, apalagi tidak sekufu’ serta seorang syarifah yang kawin lari dengan laki-laki yang bukan sayid dikarenakan orang tua mereka tidak menyetujui pernikahan tersebut. Tindakan tersebut merupakan suatu hal yang mengganggu Rasulullah SAW dan menyakitinya apabila terjadi suatu perkawinan terhadap putri-putri dari keturunan beliau dengan tanpa pertimbangan kafa’ah terlebih dahulu, melalaikan amanat dan tidak memperhatikan serta tidak menjaga perihal hubungan nasab keturunan beliau. Sehubungan dengan itu, Allah swt berfirman dalam Alquran : ‘Tidak boleh bagi kalian menyakiti diri Rasulullah saw dan tidak boleh mengawini isteri-isterinya selama-lamanya setelah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu amat besar dosanya di sisi Allah swt’. Dari ayat tersebut kita dapat memahami dan mengambil kesimpulan, bahwa apabila isteri-isteri Nabi saw saja dilarang bagi orang-orang lain untuk mengawini mereka karena dianggap akan mengganggu Rasulullah saw, di mana ikatan mereka dengan Rasul karena adanya hubungan pernikahan, apalagi terhadap anak cucu beliau yang bersambung karena hubungan nasab , darah dan kefamilian. Jika kita membaca sejarah, ketika anak perempuan Abu Lahab meninggalkan orang tuanya dan hijrah ke Madinah, beberapa orang dari kaum muslimin berpendapat bahwa hijrah mereka ke Madinah tidak ada gunanya sama sekali, karena orang tua mereka adalah umpan api neraka. Ketika anak perempuan Abu Lahab melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah, beliau bersabda : ‘Kenapa masih ada orang-orang yang masih menggangguku melalui nasab dan kerabatku ? Barang siapa mengganggu nasabku dan kaum kerabatku berarti ia menggangguku, barang siapa menggangguku berarti ia mengganggu Allah SWT‘. Begitu pula sabda Rasulullah saw : Amat keras murka Allah swt atas orang-orang yang menyakiti aku di dalam hal keturunanku’.Lihat Selengkapnya 9 September 2010 pukul 11:30 • SukaTidak Suka o AZMAT KHAN AL-HUSAINI (Pattani, Royal Kelantan, Walisongo Family & Relatives etc.) Jadi dengan adanya dasar dalil bagi tiap pendapat yg sama2 bisa kita temukan.. dalam sumber agama kita.. teramat baik bila kita merasa benar sendiri & menyalahkan yg lain.. marilah kita saling menghargai Ijtihad.. Karena Allah Asy-Syakur sa......ja berfirman : Aq membalas pahala yang benar dengan 2 pahala & yg salah 1 pahala... Kalo secara pribadi, sbg admin mngambil jalan tengah dengan setuju pd ke-Sunah-annya... dgn tdk pula brani mngutuk / menyesatkan para Syarifah yg mnikah dgn non-sayyid & telah banyak pula mnurunkan keturunan di Nusantara ini... kita semua adalah bersaudara... mari kita sambung silaturahim antar kluarga juga dengan umat demi ukhuwah Islamiyah... demi silaturahim ini... group ini dibuat...Lihat Selengkapnya 9 September 2010 pukul 11:31 • SukaTidak Suka o AZMAT KHAN AL-HUSAINI (Pattani, Royal Kelantan, Walisongo Family & Relatives etc.) Kembali ttg tema posting Nasab Raden Pattah.. kami meyakini para Walisongo sebagai Wali Allah yang dari kalangan para Asyraf, Sayyid turunan Ba'alawy.. tentu selain menjaga yang Fardhu juga yang Sunnah... termasuk menikahkan putri2 mereka d...engan kalangan sayyid,, inilah salah satu latar belakang secara fiqih yang mendukung ttg kesayidan nasab Raden Patah yang dinikahkan dengan putri Sunan Ampel.. Kami tidak setuju dengan kisah sejarah.. yang melanggar syariat misal Brawijaya Raja Majapahit yg hindu ataupun sbg mualaf mnikahi syarifah lantas dalam keadaan hamil dihadiahkan pada orang lain atw dlm kisah lain pada anaknya sendiri atau keponakannya.. ini amat menodai / merancukan teladan Walisongo... Lantas secara ilmu antropologi.. ttg penggelaran & pemargaan sudah kita singgung... Lantas dari kesaksian "ulama ilmu nasab bersanad".. dari kalangan asyraf.. mendukung akan itu..Lihat Selengkapnya 9 September 2010 pukul 11:42 • SukaTidak Suka o Mi-nani Is-Enn Jinn-tan Sy baru sadar kalo di madiun ada makam keturunan R.Patah yg bernama Ronggo jumena/Pangeran timur bin Sultan trenggono bin R.Pattah dan makam bupati madiun yg pernah memerintah pada masa kerajaan mataram islam,sy sendiri belum pernh ziarah k...e makam itu, karna makamny sangat dikramatkan oleh masarakt stempat/madiun, juga bnyk fenomena aneh yg terjadi di makam tersebt, makam eyang ronggojumena (kebiasaan penyebutan orang madiun kpd ronggo jumena) tidk bs dicungkup/dikasih kubah,karna stiap dikasih cungkup akan terbelah, jadi sampe skarang makamny sangt dikramtkan dan menjadi sarana pesugihan dll... ,dimadiun sangat populer crita Ratna jamilah binti Ronggo jumena dg kecantikan parasnya yg membrontak kpd kerajaan mataram islam yg dipimpin oleh panembhan senopati yg berakhir tundukny ratna jamila menjadi permaisuri panembahan senopati.. Lihat Selengkapnya 20 September 2010 pukul 9:17 melalui seluler • SukaTidak Suka o Angon Azmatkhan sbnrnya bukan memberontak tp mempertahankan diri dari kerajaan mataram islam yg mempunyai politik ekspansi shg PANGERAN TIMOER mengungsi ke kerajaan Surabaya yg memang pd saat itu PANGERAN SBY/RADEN PANJI JAYALENGKARA DJENGGOLO menjadi ketua para adipati BRANG WETAN ..........yg memang pada ahirnya para adipati JAWA TIMUR berhasil dikalahkan pada saat pemerintahan SULTAN AGUNG HANYRAKUSUMA 20 September 2010 pukul 12:35 • SukaTidak Suka o Angon Azmatkhan mhn maaf nyimpang sdkt...saat ini makam PANGERAN SBY/R.P. JAYALENGKARA JENGGOLO BIN R.P. WIRYAKRAMA BIN PANGERAN TRENGGANA BIN SUNAN DERAJAT yg ada dibukit GUNUNGSARI SBY sudah hilang digusur oleh Pemerintah Belanda yg skrg jadi HOTEL DAN PADANG GOLF A.YANI .....mohon saran bantuan demi PELESTARIN TSB 20 September 2010 pukul 12:55 • SukaTidak Suka o Alfigenk Ansyarullah ada yang bisa memberikan info tentang utusan demak dan ceribon ke kalimantan selatan untuk mengislamkannya...dikmapung kami ada mesjid tua yang diyakini di bangun oleh para utusan tersebut, dan kami adalah para keturunannya.... 16 Oktober 2010 pukul 10:57 • SukaTidak Suka • 1 o AZMAT KHAN AL-HUSAINI (Pattani, Royal Kelantan, Walisongo Family & Relatives etc.) ‎@All.. terdapat suntingan baru yang menambah data bukti pendukung ke arah kesayidan R. Patah dari Serat Pranitiradya & Suma Oriental karya Tome Pirez.. semoga bermanfaat.. 6 Desember 2010 pukul 9:51 • SukaTidak Suka o Imam Khan jdi Bagaimana dengan Sultan Trenggana adik Raden fatah atau anak nya 9 Desember 2010 pukul 11:40 • SukaTidak Suka o Hru Willy's apakah ada cucu dari Raden fatah yang bergelar Syech Maulana Abdul Ghoffar ?. 10 Januari 2011 pukul 12:52 • SukaTidak Suka o سبحان حبيب الرحمن الزهري ijin Share di http://majlis-cafedamai.blogspot.com/2011/04/raden-fattah.html 19 April 2011 pukul 10:08 • SukaTidak Suka o Pak Syeikh Apa yang di ceritakan olih Moyang saya...Itu lah yang BENAR nya....Raden Fatah ,ANAK KANDUNG ,Sultan Abdullah/Wan Bo Teri Teri......Sultan Teranggono adalah ANAK ANGKAT RADEN FATAH....Anak kepada RADEN HUSIN/KUSEN bin RADEN ARIO DAMAR/SULTAN ABDULLAH PALEMBANG !!!.Raden Fatah SEBENAR NYA...TIADA ANAK LELAKI,,,yang ADA ialah ANAK ANGKAT dari KEPONAKAN NYA,,,,iaitu ANAK RADEN HUSIN !!!!. 15 Mei 2011 pukul 11:53 • SukaTidak Suka • 1 o Muhammed Hafiz Al Qadri Alhamdulillah. :) 27 Mei 2011 pukul 17:35 • SukaTidak Suka o Pak Syeikh AA !!!Babad Demak Pesisiran itu di tulis pada tahun Berapa tu ????.Sebenar nya Saya sangat tidak percaya jika dengan Babat, kerana di tulis pada tahun 1800 an dan Telah banyak di putar belit olih Barron dan Snouk Harunge....dan Para Bangsawan Jawa yang berpegang pada MAZHAB KEJAWEN !!!!. 5 Juni 2011 pukul 1:44 • SukaTidak Suka • 1 o Pak Syeikh Paling baik jika Buku Buku/Kitab di tuliskan olih Para Ulama dan Kiai, yang Tiada Kepentingan Diri dan Wang !!!!.Yang ikhlas dan jujur dalam menuliskan Sejarah.Sebab itulah Nasab Raden Fatah sangat kelam kabut...dan hingga sekarang belum di TERIMA, bahawa baginda seorang 'SAYYID'..... 5 Juni 2011 pukul 1:48 • SukaTidak Suka • 2 o Muhammed Hafiz Al Qadri Alhamdulillah kerana kajian yang dilakukan memang bernas dan memasuki akal. Saya lebih senang mengetahui Raden Fattah itu seorang Sayyid, dan juga saya percaya, dari awal lagi, beliau adalah seorang Sayyid. Malah, Sunan Kalijaga, semasa s...aya berumur belasan tahun dahulu, (diketika itu, cerita Wali Songo amat popular), saya mensyaki beliau seorang Sayyid. Terima kasih atas informasi yang diberi, semoga Allah swt memberkati perjuangan yang dilakukan ini, Ilahi Amin. :)Lihat Selengkapnya 5 Juni 2011 pukul 7:45 • SukaTidak Suka • 1 o Pak Syeikh Saya akan tuliskan Dalil yang mengatakan Raden Fatah TIADA SEORANG PUN ANAK LELAKI, Insyaalah jika ada kesempatan.Raden Fatah memang seorang 'SAYYID'. 5 Juni 2011 pukul 14:40 • SukaTidak Suka • 1 o Tuan Khanuddin Syah Teruslah jaga pelestarian nasab...!!! 24 Juni 2011 pukul 21:21 • SukaTidak Suka o Kemas Yustiar Azmatkhan Al-Husaini Al-hamdulillah, bagaimanapun Azmatkhan adalah Nilai sejarah yang sangat berharga bukan saja bagi Nusantara, tapi juga Asia Barat & Tenggara, oleh karena itu para pelestari yang mulia di atas, maupun generasi sekarang yang membantu melestari...kannya semoga senantiasa dalam bimbingan Alloh, SWT & satu lagi kekagumam ana bahwa keturunan Azmatkhan begitu rendah hati (seperti akhlak Rosulullah) sehingga tidak harus di panggil Habib tetapi tetap ikhlas berdakwah & melestarikan silaturrahimLihat Selengkapnya 5 Juli 2011 pukul 17:58 • SukaTidak Suka • 1 o Nanda Aqu maaf sy nyela sedikit... sy mau tanya tentang kafa'ah syarifah... putra dari brawijaya V lembu peteng (Bondan Kejawan) menikah dengan Nawangsih Putri dari Ki Ageng Tarup (Sayyid Ibrohim) dengan Nawang Wulan... Ki Ageng Tarup masih keturunan... dr Sayyid Maulana Malik Ibrohim.... apakah lembu peteng seorang sayyid sehingga Ki Ageng Tarup Rela menikahkan dg Putrinya Yg Seorang Syarifah...mohon koreksi jika ada kesalahan... afwanLihat Selengkapnya 19 Juli 2011 pukul 22:35 • SukaTidak Suka o Arwani Ahmad Assalamu'alaikum : 1. Mohon diklarifikasi tentang bukti2 yang dikeluarkan oleh Dewan Rabithah Alawiyah ....bahkan kalau memungkinkan copi-an SK Rabithah Alawiyah sekalian di sini ...bahwa ada catatan silsilah tentang Raden Patah 2. Mo...hon diteliti kebenaran urutan nasab yang anda tulis : Ayah Raden Fattah adalah Sultan Abu Abdullah (Wan Bo atau Raja Champa) ibni Ali Alam (Ali Nurul Alam ) ibni Jamaluddin Al-Husain ( Sayyid Hussein Jamadil Kubra) ibni Ahmad Syah Jalal ibni Abdullah ibni Abdul Malik ibni Alawi Amal Al-Faqih ibni Muhammad Syahib Mirbath ibni ‘Ali Khali’ Qasam ibni Alawi ibni Muhammad ibni Alawi ibni Al-Syeikh Ubaidillah ibni ahmad Muhajirullah ibni ‘Isa Al-Rumi ibni Muhammad Naqib ibni ‘Ali zainal Abidin ibni Al-Hussein ibni Sayyidatina Fatimah binti Rasulullah SAW . Pada urutan ------ Muhammad Naqib ibni ‘Ali zainal Abidin ibni Al-Hussein------- terdapat urutan yang masih meragukan...bahkan mungjin saahLihat Selengkapnya 16 November 2011 pukul 10:06 • SukaTidak Suka o Arwani Ahmad Dengan pertanyaan saya ...kiranya pemilik dan pengelola FB ini bisa lebih arif lagi, kalau perlu ditashihkan kepada lembaga/tokoh yang berwenang ...karena ini berkaitan dengan tokoh Islam yang sangat-sangatlah penting untuk masyarakat Indon...esia. Saya akan menambah syukur kepada Allah bilamana para warga yang mengaku alu uzmatkhan ini mampu melegalkan nasab para tokoh Islam ini ke dalam buku-buku pelajaran sejak dari SD sampai ke perguruan tinggi. InsyaAllah kalau anda memang diberi kebenaran Allah , hal tersebut tidak menjadi penghalang. Minimal ada jihad untuk mengangkat nama para kekasih Allah tersebut. dan akan mendapatkan dukungan dari para pecinta kekasih Allah.Lihat Selengkapnya 17 November 2011 pukul 15:54 • SukaTidak Suka o Yusup Andry maaf apa ada nama anak dari raden fattah yang bernama raden bakir?? dan apa benar nama anak dari radeenbakir bernama ahmad thalib yang tinggal di gowa sulawesi selatan, anak dari raden bakir?? 20 November 2011 pukul 16:50 • SukaTidak Suka o Arya Purbaya Maaf, saya sedikit mau mmberi Informasi, sprtinya benar bahwa Raden Fatah adalah anak dri Malik Abdullah Umdatudin namun menurut Tradisi kami Orang Lampung dan Sumatera selatan bahwa Istri dari ayahnya Raden Fatah adalah sepupu ayahnya send...iri, namun tidak diceritakan ayahnya siapa, menurut tradisi lisan yg brkmbang diMasyarakat Lampung, Bahwa Puyang Kuasa mempunyi Saudara yaitu Umpu Serata, Puyang Kuasa mmpunyai anak Ratu Pemanggilan, dan Umpu serata mempunyai anak Putri Berdarah Putih dan Ratu Pemanggilan menikahi Putri berdarah Putih yg masih sepupunya sndiri dan mempunyai anak raden Fatah. Tolong saya minta pada saudara2 disini kira2 siapa spupu Malik abdullah trsebut, informasi dri masyarakat Lampung jgn juga kita kesampingkan karna kita tau bahwa Raden Fattah Lahir di Lampung dan besar di Sumatera selatan.Lihat Selengkapnya 25 Desember 2011 pukul 18:08 • SukaTidak Suka o Miguel Mevrouw Afwan salah Ketik... masalah Nasab Sayyid Yusuf Mukhrowi ini blum saya dapatkan... Beberapakali saya tegaskan Masalah Nasab ini slalu dinamis jg merupakan ilmu pasti. Kita tak bisa mereka-reka/menduga-duga mengenai keberadaan nasab seseoran...g tanpa ada landasan atau hujjah yang pasti. Pengkuan nasab seseorang tak saja melalui riwayah (lisan) tetapi harus jg didukung dgn dirayah (tulisan/dokument) yg dibuat oleh org yg berkompeten di bidang nasab ini. Setinggi apapun ilmunya seseorang (bukan ilmu nasab) kemudian orang ini membuat pengakuan mengenai nasab seseorang tanpa di dukung oleh dokument yg di akui di dlm nasab maka pengakuan tersebut tak dapat kita jadikan sandaran dan tertolak.Lihat Selengkapnya 14 Januari pukul 20:58 • SukaTidak Suka o Miguel Mevrouw dan Hanya secuil saja saya dapatkan tentang Sayyid Yusuf Al-Mukhrawi ... dan blum BERANI MENGATAKAN BETUL ATAU TIDAK 14 Januari pukul 21:02 • SukaTidak Suka o  Tandai Sebagai Spam  Laporkan Sebagai Penyalahgunaan... Eman Rais Jazakumullah khairan katsir. Terimakasih amat manfaat bagi pelurusan sejarah yang selama ini tersembunyi atu tak diketahui. Wassalam.

Tidak ada komentar: