(30) NURUL 'A'YUN
43 Karya Tulis/Lagu Nur Amin Bin Abdurrahman:
(1) Kitab Tawassulan Washolatan, (2) Kitab Fawaidurratib Alhaddad, (3) Kitab Wasilatul Fudlola', (4) Kitab Nurul Widad, (5) Kitab Ru'yah Ilal Habib Luthfi bin Yahya, (6) Kitab Manaqib Assayyid Thoyyib Thohir, (7) Kitab Manaqib Assyaikh KH.Syamsuri Menagon, (8) Kitab Sholawat Qur'aniyyah “Annurul Amin”, (9) Kitab al Adillatul Athhar wal Ahyar, (10) Kitab Allu'lu'ul Maknun, (11) Kitab Assirojul Amani, (12) Kitab Nurun Washul, (13) Kitab al Anwarullathifah, (14) Kitab Syajarotul Ashlin Nuroniyyah, (15) Kitab Atthoyyibun Nuroni, (16) Kitab al 'Umdatul Usaro majmu' kitab nikah wal warotsah, (17) Kitab Afdlolul Kholiqotil Insaniyyahala silsilatis sadatil alawiyyah, (18) Kitab al Anwarussathi'ahala silsilatin nasabiyyah, (19) Kitab Nurul Alam ala aqidatil awam (20) Kitab Nurul Muqtafafi washiyyatil musthofa.(21) KITAB QA'IDUL GHURRIL MUCHAJJALIN FI TASHAWWUFIS SHOLIHIN,(22) SHOLAWAT TARBIYAH,(23) TARJAMAH SHOLAWAT ASNAWIYYAH,(24) SYA'IR USTADZ J.ABDURRAHMAN,(25) KITAB NURUSSYAWA'IR(26) KITAB AL IDHOFIYYAH FI TAKALLUMIL ARABIYYAH(27) PENGOBATAN ALTERNATIF(28) KITAB TASHDIRUL MUROD ILAL MURID FI JAUHARUTITTAUHID (29) KITAB NURUL ALIM FI ADABIL ALIM WAL MUTAALLIM (30) NURUL 'A'YUN ALA QURRATIL UYUN (31) NURUL MUQODDAS FI RATIBIL ATTAS (32) INTISARI & HIKMAH RATIB ATTAS (33) NURUL MUMAJJAD fimanaqibi Al Habib Ahmad Al Kaff. (34) MAMLAKAH 1-25 (35) TOMBO TEKO LORO LUNGO. (36) GARAP SARI (37) ALAM GHAIB ( 38 ) PENAGON Menjaga Tradisi Nusantara Menulusuri Ragam Arsitektur Peninggalan Leluhur, Dukuh, Makam AS SAYYID THOYYIB THOHIR Cikal Bakal Dukuh Penagon Nalumsari Penagon (39 ) AS SYIHABUL ALY FI Manaqib Mbah KH. Ma'ruf Asnawi Al Qudusy (40) MACAM-MACAM LAGU SHOLAWAT ASNAWIYYAH (bahar Kamil Majzu' ) ( 41 ) MACAM-MACAM LAGU BAHAR BASITH ( 42 ) KHUTBAH JUM'AT 1998-2016 ( 43 ) Al Jawahirun Naqiyyah Fi Tarjamatil Faroidus Saniyyah Wadduroril Bahiyyah Lis Syaikh M. Sya'roni Ahmadi Al Qudusy.
Rabu, 27 Maret 2013
KH. NADJIB HASSAN KUDUS
DRS.KH.NADJIB HASSAN KUDUS JAWA TENGAH
Saat kami bercengkrama dengan beliau di acara khataman darusan umum pitulasan Al masjidil Aqsha menara kudus 1 september 2010. 1- tentang vaksin meningitis hukumnya suci dan boleh digunakan meskipun pernah bersinggungan dengan najis (enzim babi).menurut katib AM syuriah PBNU : MALIK MADANI Namun karena telah melewati proses yang begitu teliti untuk membahas masalah ini lembaga bahtsul masa’il(LBM) PBNU telah menghadirkan para ulama dan para pakar ahli dari berbagai daerah. 2- Pada tanggal 2 september 2010 pembahasan enzim ini mulai membuahkan hasil ungkap ketua PBNU : KH. RIDLWAN LUBIS dan menghadirkan para ulama’ daerah (PWNU): DRS.KH. NADJIB HASSAN KUDUS.3- pada tanggal 6 september 2010 bahtsul masa’il PBNU menyatakan vaksin meningitis adalah HALAL. 3- mendatangkan pakar yaitu Prof.DR.UMAR KAYAM ANGGARA JENEI Msc (solo 20-8-1950) pendiri TIM(taman Isma’il Marzuki) dan mantan ketua lipi (komisi).juga mendatangkan MUI yang harus bijak menilai halal dan haramnya ENZIM.juga mendatangkan Prof guru besar kimia medicinal organic UGM mengatakan: bahwa enzim itu tidak dimakan oleh bakteri (yang menjadi bibit vaksin).dan enzim porcine bukan murni hanya ekstrak pankreas babi. 4- mendatangkan LIPI(lembaga ilmu pengetahuan Indonesia) menerangkan tentang ENZIM ALFA AMILASE(enzim untuk penggemukan babi).enzim merupakan suatu produk tentang sejumlah proses inaktifasi enzim alfa amilase, lipase, lipoksidase dll. Dan BIOTEKNOLOGI LIPI laporan yang diterima GUSDUR itu merupakan hasil penilitian LIPI. DRS. KH. NADJIB HASSAN KUDUS senin pahing 27 Ramadlan 1431 / 5 september 2010 menuturkan tentang vaksin meningitis dan folio. Beliau sebagai pengurus wilayah NU jawa tengah (PWNU) juga diundang PBNU Jakarta bersama empat pakar farmasi 1.dari farmasi ITS Surabaya 2.farmasi UGM (Prof.Dr Umar). 3.farmasi ITB. 4.farmasi LIPI. Sekaligus mengundang MUI. menjelaskan tentang enzim babi yang dewasa ini rame diberdebatkan. Hasil dari TIM ini yag di motori PBNU memutuskan enzim tersebut adalah suci dan halal. Dengan penjelasan bahwa dalam pembuatan vaksin itu hanya yang luarnya saja yang terbuat memekai keturunan-keturunan bakteri babi dan itu bukan langsung. Dan yang ada di dalam enzim tersebut bahannya suci ,tidak seperti apa yang dikatakan Arab Saudi. Kalau yang dari itali,belgia itu memang penelitiannya HARAM tapi kalau dari afrika atau lainnya itu suci.karena dalamnya dan luarnya hanya bersinggungan saja jadi tidak campur. Sebagai contoh Anak keturuna orang kafir yang makan babi apakah dia harus di sucikan denga cara najis MUGHOLLADLOH? Kan tidak khan itu misalnya.
MUJALASAH DRS.KH. NADJIB HASSAN KUDUS
Malam senin pahing 27 Ramadlan 1431 H/ 6 september 2010 TU Soal : Yi saya punya masalah antik ,keluarga Nabi / maqam zakat yang tidak boleh menerima zakat itu dulu apa sekarang?....kalau minta zakat bagaimana…..? NB: Pertanyaan ini sempat tidak langsung dijawab karena sibuknya menghadapi persiapan pembacaan tanya jawab di acara darusan 17 an kalaupun dijawab , saya pun akan meminta penjelasan tentang sifat atau dzat zakat yang tidak boleh atau haram . Sifat dalam arti : menerima tapi tidak makan Dzat dalam arti : Tidak menerima tapi makan sesuatu asalnya dari zakat(tidak langsung). Karena ada penjelasan kalau ada ALUNNABI minta ZAKAT atas nama fakir miskin berilah atas nama SHODAQAH . Soal : Apa mbah yai (KH.Sya’roni) termasuk mauidhohnya sebagai profesi yang wajib keluar zakatnya ? Jawab : Tidak ! Karena TANPA TARIF Kalau seprti KH. Zainuddin ,Jefri Al Bukhari Dll itu memang sebagai profesi yang harus di zakati. Soal : Kalau mbah2 yai mungkin katakanlah tidak sebagai profesi tapi khan di manajemen oleh orang lain terkadang ada tarifnya ? Jawab : Menurut aku tetap tidak sebagai profesi ,tapi memang sulit ini harus dikembalikan kepada diri masing-masing.
Keterangan-Keterangan Beliau:
a)Dijawa timur ada salah satu pesantren yang membolehkan tidak JUM’ATAN alasan udzur kerja perusahaan. ITU TIDAK DIBENARKAN b)Sholat JUMU’AH BUKAN JUM’AT ini pernah dikatakan mbah KH. Turaichan adjhuri dengan dalil Al Qur’an من يوم الجمعة cara jawa JEMUAH, “ Dalam hati saya bicara “ dalam tahrir syakh zakariyya al anshari boleh jumuah boleh jum’ah”. c)nyetel TIP/speker kurang baik alasan kurang siap itu juga tidak professional. Terus saya mengkritik ‘ kalau begitu jangan dibayar yi tukang sound sistemnya ha ha ha ……..saya memberi masukan tentag pengunjung 17 an yang wanita (ibu2).dan adanya radio fm untuk meliput acara tapi beliau menjawab bahwa pemancarnya yang sulit….saya sempat dimintai aktif dalam munadlarah menara kudus alasanku belum bisa karena barengan waktu ngajar di Qudsiyyah .nanti tak pikir2 dulu yi……. Pada pagi harinya 7 september 2010 saya sempat bertanya lewat sms 0817294973 (KH. Nadjib Hassan)
Soal : assalamualaikum yi….mau tanya waqi’ah ammah deskripsi masalah : perempuan masa iddah menjadi karyawan sukun /jarum hanya diberi waktu sepeken selebihnya akan di pecat, terus dia ikut aturan pabrik apakah dia termasuk udzur yang memperbolehkan keluar rumah dengan alasan menyelamatkan harta dan menghidupi keluarga? Matur suwun yi seperti asilah tadi malam no 24 hal 33 (Nur amin) Jawab : Kalau memeng demikian, dia boleh keluar rumah sebatas pekerjaan pokok.
NB : pertanyaan ini sempat saya tanyakan kepada KH. Ahmad Asnawi dan beliau menjawab YA, ya itu boleh apa ga’ boleh ? ya boleh.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar