DRS.KH.NADJIB HASSAN KUDUS JAWA
TENGAH
Saat kami
bercengkrama dengan beliau di acara khataman darusan umum pitulasan Al masjidil
Aqsha menara kudus 1
september 2010. 1-
tentang vaksin meningitis hukumnya suci dan boleh digunakan meskipun pernah
bersinggungan dengan najis (enzim babi).menurut katib AM syuriah PBNU : MALIK
MADANI Namun karena telah melewati proses yang begitu teliti untuk membahas
masalah ini lembaga bahtsul masa’il(LBM)
PBNU telah menghadirkan para ulama dan para pakar ahli dari berbagai daerah.
2- Pada
tanggal 2 september 2010 pembahasan enzim ini mulai membuahkan hasil ungkap
ketua PBNU : KH. RIDLWAN LUBIS dan menghadirkan para ulama’ daerah (PWNU):
DRS.KH. NADJIB HASSAN KUDUS.3- pada tanggal 6 september 2010 bahtsul masa’il
PBNU menyatakan vaksin meningitis adalah HALAL. 3- mendatangkan
pakar yaitu Prof.DR.UMAR KAYAM ANGGARA JENEI Msc (solo 20-8-1950) pendiri
TIM(taman Isma’il Marzuki) dan mantan ketua lipi (komisi).juga mendatangkan MUI
yang harus bijak menilai halal dan haramnya ENZIM.juga mendatangkan Prof guru
besar kimia medicinal organic UGM mengatakan: bahwa enzim itu tidak dimakan
oleh bakteri (yang menjadi bibit vaksin).dan enzim porcine bukan murni hanya
ekstrak pankreas babi. 4-
mendatangkan LIPI(lembaga ilmu pengetahuan Indonesia) menerangkan tentang ENZIM
ALFA AMILASE(enzim untuk penggemukan babi).enzim merupakan suatu produk tentang
sejumlah proses inaktifasi enzim alfa amilase, lipase, lipoksidase dll. Dan
BIOTEKNOLOGI LIPI laporan yang diterima GUSDUR itu merupakan hasil penilitian
LIPI. DRS. KH. NADJIB HASSAN KUDUS senin pahing 27 Ramadlan 1431 / 5 september 2010 menuturkan tentang vaksin
meningitis dan folio. Beliau sebagai pengurus wilayah NU jawa tengah (PWNU)
juga diundang PBNU Jakarta bersama empat pakar farmasi 1.dari farmasi ITS Surabaya 2.farmasi UGM (Prof.Dr Umar).
3.farmasi ITB.
4.farmasi LIPI.
Sekaligus mengundang MUI.
menjelaskan tentang enzim babi
yang dewasa ini rame diberdebatkan. Hasil dari TIM ini yag di motori PBNU
memutuskan enzim tersebut adalah suci dan halal. Dengan
penjelasan bahwa dalam pembuatan vaksin itu hanya yang luarnya saja yang
terbuat memekai keturunan-keturunan bakteri babi dan itu bukan langsung. Dan
yang ada di dalam enzim tersebut bahannya suci ,tidak seperti apa yang
dikatakan Arab Saudi. Kalau yang dari itali,belgia itu memang penelitiannya
HARAM tapi kalau dari afrika atau lainnya itu suci.karena dalamnya dan luarnya
hanya bersinggungan saja jadi tidak campur. Sebagai
contoh Anak keturuna orang kafir yang makan babi apakah dia harus di sucikan
denga cara najis MUGHOLLADLOH? Kan tidak khan itu misalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar