(30) NURUL 'A'YUN

43 Karya Tulis/Lagu Nur Amin Bin Abdurrahman:
(1) Kitab Tawassulan Washolatan, (2) Kitab Fawaidurratib Alhaddad, (3) Kitab Wasilatul Fudlola', (4) Kitab Nurul Widad, (5) Kitab Ru'yah Ilal Habib Luthfi bin Yahya, (6) Kitab Manaqib Assayyid Thoyyib Thohir, (7) Kitab Manaqib Assyaikh KH.Syamsuri Menagon, (8) Kitab Sholawat Qur'aniyyah “Annurul Amin”, (9) Kitab al Adillatul Athhar wal Ahyar, (10) Kitab Allu'lu'ul Maknun, (11) Kitab Assirojul Amani, (12) Kitab Nurun Washul, (13) Kitab al Anwarullathifah, (14) Kitab Syajarotul Ashlin Nuroniyyah, (15) Kitab Atthoyyibun Nuroni, (16) Kitab al 'Umdatul Usaro majmu' kitab nikah wal warotsah, (17) Kitab Afdlolul Kholiqotil Insaniyyahala silsilatis sadatil alawiyyah, (18) Kitab al Anwarussathi'ahala silsilatin nasabiyyah, (19) Kitab Nurul Alam ala aqidatil awam (20) Kitab Nurul Muqtafafi washiyyatil musthofa.(21) KITAB QA'IDUL GHURRIL MUCHAJJALIN FI TASHAWWUFIS SHOLIHIN,(22) SHOLAWAT TARBIYAH,(23) TARJAMAH SHOLAWAT ASNAWIYYAH,(24) SYA'IR USTADZ J.ABDURRAHMAN,(25) KITAB NURUSSYAWA'IR(26) KITAB AL IDHOFIYYAH FI TAKALLUMIL ARABIYYAH(27) PENGOBATAN ALTERNATIF(28) KITAB TASHDIRUL MUROD ILAL MURID FI JAUHARUTITTAUHID (29) KITAB NURUL ALIM FI ADABIL ALIM WAL MUTAALLIM (30) NURUL 'A'YUN ALA QURRATIL UYUN (31) NURUL MUQODDAS FI RATIBIL ATTAS (32) INTISARI & HIKMAH RATIB ATTAS (33) NURUL MUMAJJAD fimanaqibi Al Habib Ahmad Al Kaff. (34) MAMLAKAH 1-25 (35) TOMBO TEKO LORO LUNGO. (36) GARAP SARI (37) ALAM GHAIB ( 38 ) PENAGON Menjaga Tradisi Nusantara Menulusuri Ragam Arsitektur Peninggalan Leluhur, Dukuh, Makam AS SAYYID THOYYIB THOHIR Cikal Bakal Dukuh Penagon Nalumsari Penagon (39 ) AS SYIHABUL ALY FI Manaqib Mbah KH. Ma'ruf Asnawi Al Qudusy (40) MACAM-MACAM LAGU SHOLAWAT ASNAWIYYAH (bahar Kamil Majzu' ) ( 41 ) MACAM-MACAM LAGU BAHAR BASITH ( 42 ) KHUTBAH JUM'AT 1998-2016 ( 43 ) Al Jawahirun Naqiyyah Fi Tarjamatil Faroidus Saniyyah Wadduroril Bahiyyah Lis Syaikh M. Sya'roni Ahmadi Al Qudusy.

Kamis, 04 Oktober 2012

ZAKAT Catatan: 1- Batas Wilayah zakat adalah balad (kecamatan) Kalau keluar dari balad maka berarti NAQLUZ ZAKAT yang tidak diperbolehkan Keterangan kitab I’anatut thalibin juz 2 hal 198 (fashl fi adaizzakat). Dan kitab syarqawi ala tuhfatuhut thullab juz 1 hal 394. 2- Naqluzzakat dalam kitab I’anatut thalibin juz 2 hal 1978 yang memperbolehkan adalah pedapat imam Hanafi (wabihi qola abu hanifah wayajuzu indahu naqluzzakat ma’al karohah wadaf’u qimataha waaina malittijarah). 3-Apabila tidak ditemukan MUSTAHIQ (malu diatas namakan fakir miskin atau lainnya) maka wajib naqluzzakat.keterangan kitab qulyubi juz 3 hal 203 (kitabu qismisshodaqat) (walau adamul ashnaf filbaladi wajabannaqlu) ila aqrabil bilad ilaihi. 4- Menyerahkan zaakat kepada lembaga/panitia/wakil itu diperbolehkan tapi lebih baik memberikan sendiri kepada yang berhak. Keterangan kitab bajuri juz 1 hal 281.(waadauha lahu…..) 5- NAQLUZZAKAT Ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan, menurut qaul masyhur dari madzhab maliki dan syafi’I maka TIDAK BOLEH apabila di daerah/balad tersebut masih ada mustahiq, menurut madzhab hanafi dan para mujtahid termasuk imam bukhari maka BOLEH. Keterangan kitab I’anatuttaholibain juz 2 hal 187. 6- Pengurus minta zakat kepada lembaga dari luar daerah itu BOLEH apabila pengurus termasuk MUSTAHIQ (fakir miskin,gharim atau lainnya) dan lembaga tersebut statusnya sebagai wakil dari MUZAKKI (orang yang zakat).Masalah minta diluar Daerah bukan termasuk NAQLUZZAKAT yang khilafiyyah. Keterangan kitab I’anatut thalibin juz 2 hal 199. 7- YATIM PIATU Boleh menerima zakat apabila mereka termasuk dari salah satu delapan ashnaf yang berhak menerima zakat seperti fakir atau miskin dan bukan keturunan bani hasyim dan bani muthallib itu menurut pendapat yang shahih. Keterangan kitab kifayatul akhyar juz 1 hal 198. 8- Anak yatim tidak berhak menerima zakat kecuali ia termasuk fakir miskin yang tidak ada penanggungnya.tapi dalam santunan boleh menerimanya bukan atas nama zakat.keterangan kitab I’anatut thalibin juz 2 hal 186-187. Soal :Zaid punya uang 50 juta di pinjamkan Umar untuk modal dagang, setelah setahun uang tersebut sebagai modal tetap 50 juta bagaimana zakatnya? Jawab : Keduanya wajib mengeluarkan zakat, zaid atas nama NUQUD sedang umar atas nama TIJARAH Ket:( hasyiah bajuri juz awal hal: 262 kitabuzzakat). Soal : Seseorang punya perhiasan cincin/ gelang yang sifatnya sbg perhiasan di pakai sehari-hari lebih satu nishab (6 stel gelang dipakai bergantian) apakah di kenakan zakat? Jawab : Jika jumlah perhiasannya melebihi batas lumrah pakai,maka tetap wajib dikenakan zakat.Maksud dari pemakaian yang lumrah pakai adalah relatife, tergantung kebiasaan setempat ket : I’anatutthalibin juz 1 hal 155-156 bab zakat. Soal : Toko lontong dengan barang dagangan yang beda-beda ada yang milik sendiri ada yang titipan bila mengeluarka zakat sulit menghitung modal secara tepat,apakah boleh dengan cara menghitung dengan cara perkiraan ? Jawab : Boleh, sesuai harga perolehan atau harga pokok. Ket : Busyrol Karim juz 2 hal 52 (zakat tijarah) Soal : Bagaimana cara mengetahui seorang faki/miskin? Jawab : untuk mengetahuinya sebagai mustahiq zakat,cukup dengan perkiraan atau pengakuan yang bersangkutan,makanya muzakki disunahkan menyatakan sebagai pemberian zakat. Ket : Busyrol Karim juz 2 hal 60 Bab zakat. Soal : Bagaimana anak/orang tua memberikan zakatnya kepada kakeknya yang mustahiq zakat? Jawab : jika memang fakir/miskin dan sehari-harinya tidak ada yang mencukupinya maka boleh dan sah, apabila mustahiq selain fakir/miskin sekalipun tercukupi juga boleh/sah ket : bughyah mustarsyidin hal 106 qismus shadaqat. Soal : Kapan mengeluarkan zakat fitrah? Jawab : Boleh Ta’jil yaitu awal bulan Ramadlan dengan syarat muzakki maupun mustahiq pada waktu zakat tersebut wajib dikeluarkan (malam hari raya idul fitri)tidak berubah statusnya.dan faedah zakat fitrah adalah menyempurnakan ibadah puasa yang telah ternodai oleh perbuatan2 yang mengurangi pahala puasa. KEPUTUSAN MUNAS NU 2002 DI JAKARTA ZAKAT PROFESI A.Deskripsi masalah : UU RI No.38 Th. 1999 Tentang Pengelolaan Zakat , khususnya pasal 11 ayat 2 yang mengatur rincian harta yang dikenai zakat mencakup “hasil pendapatan jasa” pendapatan ini mencakup gaji, honorarium, dsb; jasa termasuk konsultan,Notaris, Dokter, travel biro, Pergudangan, komisaris Dll.jenis usaha meliputi perhotelan,hiburan,industry,kontraktor dll. Apakah hasil pendapatan kerja dan jasa yang halal patut dipandang terkena beben zakat menuut syari’at ? dan sekira kena bagaimana penggolonga kedalam MAL ZAKAWI dan berapa keteapak standar Nishab yang harus di pedomani ? tepatkah bila kadar zakat atau gaji PNS di potong perbulan oleh Badan Amil Zakat tertentu ? Jawab : Pada dasarnya semua hasil pendapatan halal yang mengandung unsure mu’awadlah (tukar menukar) baik dari hasil kerja professional/non professional maupun dari hasil industry jasa dalam segala bentuknya ,yang telah memenuhi persyaratan zakat antara lain mencapai jumlah satu nishab dan niat tijarah dikenaka kewajiban zakat. Akan tetapi realitasnya jarang yang memenuhi persyaratan tersebut lantaran tidak terdapat unsure tijarah (pertukaran harta terus menerus untuk memperoleh keuntungan ). Hasil pendapatan kerja dan jasa (yang telah memenuhi persyaratan) dalam konteks zakat digolongkan zakat TIJARAH yang berpedoman pada standar MAS. Dan tidak tepat/tidak boleh kadar zakat gaji PNS dipotong langsung perbulan oleh badan Amil Zakat, kalaupun difahami bahwa gaji wajib dizakati,pemotongan tersebut tetep belum sah diperhitungkan sebagai pembayaran zakat sebab perhitungan maupun kadar kewajibannya pada akhir tahun bukan dari bruto dan belum diterima oleh pemiliknya. Ket : mauhibah dzil fadlli juz 4 hal 31. Soal : Masalah Zakat pertanian Dengan Modal Hutang Siapa yang wajib zakat ? Jawab : Petani tersebut yang wajib mengeluarkan zakat , karena zakat ‘ain seperti padi harus dikeluarkan sejumlah 5%(dengan biaya irigasi) atau 10%(tanpa biaya irigasi) dari total hasil panen sebelum dipotong apapun, termasuk untuk membayar hutang biaya pertanian. Dengan kata lain zakat pertanian tidak diperbolehkan mempergunakan kalkulasi tijarah (dagang). Ket : ianatut thalibin juz 2 hal 161 (bab zakat.) Soal : masalah cara menghitung haul pada zakat tijarah yang awal usahanya modal kurang satu nishab dan akhir tahunnya mencapai satu nishab,dan apabila pertengahan tahun bangkrut apakah masih wajib zakat, dan awal tahun dihitung kapan ? Jawab : Haul di hitung sejak awal uasahanya meskipun pada saat itu modalnya kurang dari satu nishab yang penting jika pada akhir tahun kekayaan usahanya (modal berjalan berikut keuntungannya) mencapai satu nishab maka wajib mengeluarka zakat. Apabila tadak mencapai satu nishab maka tidak wajib,meskipun modal awal usahanya lebih dari satu nishab. Haul pada zakat tijarah tetap dihitung sejak awal usahanya, tidak sejak kekeyaan usahanya mencapai satu nishab. Ket : ianatut thalibin juz 2 hal 153( bab zakat.) Soal : Masalah penghasilan dari pekerjaan Temporer seperti tukang dekorasi, persewaan sound system atau sejenisnya yang pada bulan Ramadlan nganggur apakah berhak menerima zakat ? Jawab : Berhak menerima zakat atas nama miskin, jika saat itu benar-benar tidak memiliki kekayaan untuk menghidupi diri beserta keluarga, seseorang dapat berstatus sebagai muzakki atau mustahiq bukan sekedar dilihat pada saat ramai atau sepinya order ,tapi pada saat akhir tahun usahanya karena satuannya adalah tahun bukan bulan. Jika pada akhir tahun usahanya masih memiliki kekayaan usahamencapai satu nishab maka wajib mengeluarkan zakat. Ket : ianatutt thalibin juz 2 hal 187-188.(Fashl fi adaizzakat.) Soal : Masalah status zakat pada sebagian harta keuntungan yang disisihkan misalkan dagang sebulan untung 7 juta dan dia menyisihkan sebagian untuk jaga-jaga bisnisnya, apakah sisihannya wajib dizakati ? Jawab : Jika sebagian keuntungan tersebut bener-bener dipisahkan dari usahanya maka perihal zakatpun dihitung secara terpisah sebagai zakat nuqud(emas perak) salam pengertian sebagian keuntungan tersebut bila mencapai satu nishab dan dalam rentang waktu satu tahun dalam keadaan tidak pernah berkurang dari satu nishab , maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari jumlah totalnya pada akhir tahun. Ket : ianatut thalibin juz 2 hal 152( bab zakat.) Soal : Masalah penganggur yang memiliki banyak harta, apakah termasuk miskin karena tidak punya penghasilan ? Jawab : Orang tersebut tidak termasuk katagori miskin apalagi fakir, sekalipun tidak punya penghasilan tapi punya kekeyaan(warisan banyak) sehingga ia termasuk MUZAKKI yang wajib zakat. Ket : ianatutt thalibin juz 2 hal 187-189 (fashl fi adaizzakat.) Soal : Masalah keutamaan pembagian zakat fitrah secara langsung Jawab : lebib utama(afdlol) diberikan langsung kepada fakir miskin, terlebih lagi kenyataan sekarang banyak panitia yang dibentuk asal-asalan tanpa bekal pengetahuan yang cukup tentang zakat. Ket : syarh almuhadzdzab juz 6 hal 165 (qismusshadaqat.) Soal : Sah kah umpama 10 kg beras diniati zakat fitrah untuk 5 orang dengan sekali niat (di jama’) atau dengan tiap-tiap 2 kg beras diniatkan untuk satu orang tertentu ? Jawab : Niat zakat fitrah boleh dilakukan sekaligus untuk beberapa orang, dalam arti tetap diniati oleh atau untuk masing-masing orang tanpa harus memilah-milah menjadi satuan 2 kg beras terlebih dulu, asal jumlah keseluruhan mencukupi. Ket : bughyah almustarsyidin hal 102-103 (al fithrah) Soal : masalah meninggalnya si penerima Ta’jil zakat fithrah pada 17 Ramadlan bagaimana zakat fithrah tersebut sah atau belum ? Jawab : Pemberian zakat tersebut tidak sah sebagai zakat fithrah, hanya sebagai sedekah sunnah ,karena pada saat kewajiban zakat fithrah, yakni malam hari raya idul fithri si penerimenya sudah meninggal dunia , dengan demikian si muzakki wajib mengeluarkan zakat fithrah lagi. Ket : ianatut thalibin juz 2 hal 185-186 (fashl fi adaizzakat). Soal : Masalah penukaran uang dengan selisih nilai nominal misalnya setiap menghadapi hari raya idul fitri banyak orang yang menjajakan jasa penukaran uang dengan menambah nilai tukarnya seperti 1 juta ditukar dengan 1 juta 50 ribu bagaimana hukumnya ? jawab : Boleh dan sah karena uang kertas seperi Rupiah didalam masalah mu’amalah (tukar menukar) tidak termasuk barang ribawi, sehingga tidak disyaratkanharus ada kesamaan nilai (ahkamul fuqaha’ 1 hal 57 masalah no 90). Ket : Syamsul isyraq hal 93 (al mabhasul atssalits).

ZAKAT Catatan: 1- Batas Wilayah zakat adalah balad (kecamatan) Kalau keluar dari balad maka berarti NAQLUZ ZAKAT yang tidak diperbolehkan Keterangan kitab I’anatut thalibin juz 2 hal 198 (fashl fi adaizzakat). Dan kitab syarqawi ala tuhfatuhut thullab juz 1 hal 394. 2- Naqluzzakat dalam kitab I’anatut thalibin juz 2 hal 1978 yang memperbolehkan adalah pedapat imam Hanafi (wabihi qola abu hanifah wayajuzu indahu naqluzzakat ma’al karohah wadaf’u qimataha waaina malittijarah). 3-Apabila tidak ditemukan MUSTAHIQ (malu diatas namakan fakir miskin atau lainnya) maka wajib naqluzzakat.keterangan kitab qulyubi juz 3 hal 203 (kitabu qismisshodaqat) (walau adamul ashnaf filbaladi wajabannaqlu) ila aqrabil bilad ilaihi. 4- Menyerahkan zaakat kepada lembaga/panitia/wakil itu diperbolehkan tapi lebih baik memberikan sendiri kepada yang berhak. Keterangan kitab bajuri juz 1 hal 281.(waadauha lahu…..) 5- NAQLUZZAKAT Ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan, menurut qaul masyhur dari madzhab maliki dan syafi’I maka TIDAK BOLEH apabila di daerah/balad tersebut masih ada mustahiq, menurut madzhab hanafi dan para mujtahid termasuk imam bukhari maka BOLEH. Keterangan kitab I’anatuttaholibain juz 2 hal 187. 6- Pengurus minta zakat kepada lembaga dari luar daerah itu BOLEH apabila pengurus termasuk MUSTAHIQ (fakir miskin,gharim atau lainnya) dan lembaga tersebut statusnya sebagai wakil dari MUZAKKI (orang yang zakat).Masalah minta diluar Daerah bukan termasuk NAQLUZZAKAT yang khilafiyyah. Keterangan kitab I’anatut thalibin juz 2 hal 199. 7- YATIM PIATU Boleh menerima zakat apabila mereka termasuk dari salah satu delapan ashnaf yang berhak menerima zakat seperti fakir atau miskin dan bukan keturunan bani hasyim dan bani muthallib itu menurut pendapat yang shahih. Keterangan kitab kifayatul akhyar juz 1 hal 198. 8- Anak yatim tidak berhak menerima zakat kecuali ia termasuk fakir miskin yang tidak ada penanggungnya.tapi dalam santunan boleh menerimanya bukan atas nama zakat.keterangan kitab I’anatut thalibin juz 2 hal 186-187. Soal :Zaid punya uang 50 juta di pinjamkan Umar untuk modal dagang, setelah setahun uang tersebut sebagai modal tetap 50 juta bagaimana zakatnya? Jawab : Keduanya wajib mengeluarkan zakat, zaid atas nama NUQUD sedang umar atas nama TIJARAH Ket:( hasyiah bajuri juz awal hal: 262 kitabuzzakat). Soal : Seseorang punya perhiasan cincin/ gelang yang sifatnya sbg perhiasan di pakai sehari-hari lebih satu nishab (6 stel gelang dipakai bergantian) apakah di kenakan zakat? Jawab : Jika jumlah perhiasannya melebihi batas lumrah pakai,maka tetap wajib dikenakan zakat.Maksud dari pemakaian yang lumrah pakai adalah relatife, tergantung kebiasaan setempat ket : I’anatutthalibin juz 1 hal 155-156 bab zakat. Soal : Toko lontong dengan barang dagangan yang beda-beda ada yang milik sendiri ada yang titipan bila mengeluarka zakat sulit menghitung modal secara tepat,apakah boleh dengan cara menghitung dengan cara perkiraan ? Jawab : Boleh, sesuai harga perolehan atau harga pokok. Ket : Busyrol Karim juz 2 hal 52 (zakat tijarah) Soal : Bagaimana cara mengetahui seorang faki/miskin? Jawab : untuk mengetahuinya sebagai mustahiq zakat,cukup dengan perkiraan atau pengakuan yang bersangkutan,makanya muzakki disunahkan menyatakan sebagai pemberian zakat. Ket : Busyrol Karim juz 2 hal 60 Bab zakat. Soal : Bagaimana anak/orang tua memberikan zakatnya kepada kakeknya yang mustahiq zakat? Jawab : jika memang fakir/miskin dan sehari-harinya tidak ada yang mencukupinya maka boleh dan sah, apabila mustahiq selain fakir/miskin sekalipun tercukupi juga boleh/sah ket : bughyah mustarsyidin hal 106 qismus shadaqat. Soal : Kapan mengeluarkan zakat fitrah? Jawab : Boleh Ta’jil yaitu awal bulan Ramadlan dengan syarat muzakki maupun mustahiq pada waktu zakat tersebut wajib dikeluarkan (malam hari raya idul fitri)tidak berubah statusnya.dan faedah zakat fitrah adalah menyempurnakan ibadah puasa yang telah ternodai oleh perbuatan2 yang mengurangi pahala puasa. KEPUTUSAN MUNAS NU 2002 DI JAKARTA ZAKAT PROFESI A.Deskripsi masalah : UU RI No.38 Th. 1999 Tentang Pengelolaan Zakat , khususnya pasal 11 ayat 2 yang mengatur rincian harta yang dikenai zakat mencakup “hasil pendapatan jasa” pendapatan ini mencakup gaji, honorarium, dsb; jasa termasuk konsultan,Notaris, Dokter, travel biro, Pergudangan, komisaris Dll.jenis usaha meliputi perhotelan,hiburan,industry,kontraktor dll. Apakah hasil pendapatan kerja dan jasa yang halal patut dipandang terkena beben zakat menuut syari’at ? dan sekira kena bagaimana penggolonga kedalam MAL ZAKAWI dan berapa keteapak standar Nishab yang harus di pedomani ? tepatkah bila kadar zakat atau gaji PNS di potong perbulan oleh Badan Amil Zakat tertentu ? Jawab : Pada dasarnya semua hasil pendapatan halal yang mengandung unsure mu’awadlah (tukar menukar) baik dari hasil kerja professional/non professional maupun dari hasil industry jasa dalam segala bentuknya ,yang telah memenuhi persyaratan zakat antara lain mencapai jumlah satu nishab dan niat tijarah dikenaka kewajiban zakat. Akan tetapi realitasnya jarang yang memenuhi persyaratan tersebut lantaran tidak terdapat unsure tijarah (pertukaran harta terus menerus untuk memperoleh keuntungan ). Hasil pendapatan kerja dan jasa (yang telah memenuhi persyaratan) dalam konteks zakat digolongkan zakat TIJARAH yang berpedoman pada standar MAS. Dan tidak tepat/tidak boleh kadar zakat gaji PNS dipotong langsung perbulan oleh badan Amil Zakat, kalaupun difahami bahwa gaji wajib dizakati,pemotongan tersebut tetep belum sah diperhitungkan sebagai pembayaran zakat sebab perhitungan maupun kadar kewajibannya pada akhir tahun bukan dari bruto dan belum diterima oleh pemiliknya. Ket : mauhibah dzil fadlli juz 4 hal 31. Soal : Masalah Zakat pertanian Dengan Modal Hutang Siapa yang wajib zakat ? Jawab : Petani tersebut yang wajib mengeluarkan zakat , karena zakat ‘ain seperti padi harus dikeluarkan sejumlah 5%(dengan biaya irigasi) atau 10%(tanpa biaya irigasi) dari total hasil panen sebelum dipotong apapun, termasuk untuk membayar hutang biaya pertanian. Dengan kata lain zakat pertanian tidak diperbolehkan mempergunakan kalkulasi tijarah (dagang). Ket : ianatut thalibin juz 2 hal 161 (bab zakat.) Soal : masalah cara menghitung haul pada zakat tijarah yang awal usahanya modal kurang satu nishab dan akhir tahunnya mencapai satu nishab,dan apabila pertengahan tahun bangkrut apakah masih wajib zakat, dan awal tahun dihitung kapan ? Jawab : Haul di hitung sejak awal uasahanya meskipun pada saat itu modalnya kurang dari satu nishab yang penting jika pada akhir tahun kekayaan usahanya (modal berjalan berikut keuntungannya) mencapai satu nishab maka wajib mengeluarka zakat. Apabila tadak mencapai satu nishab maka tidak wajib,meskipun modal awal usahanya lebih dari satu nishab. Haul pada zakat tijarah tetap dihitung sejak awal usahanya, tidak sejak kekeyaan usahanya mencapai satu nishab. Ket : ianatut thalibin juz 2 hal 153( bab zakat.) Soal : Masalah penghasilan dari pekerjaan Temporer seperti tukang dekorasi, persewaan sound system atau sejenisnya yang pada bulan Ramadlan nganggur apakah berhak menerima zakat ? Jawab : Berhak menerima zakat atas nama miskin, jika saat itu benar-benar tidak memiliki kekayaan untuk menghidupi diri beserta keluarga, seseorang dapat berstatus sebagai muzakki atau mustahiq bukan sekedar dilihat pada saat ramai atau sepinya order ,tapi pada saat akhir tahun usahanya karena satuannya adalah tahun bukan bulan. Jika pada akhir tahun usahanya masih memiliki kekayaan usahamencapai satu nishab maka wajib mengeluarkan zakat. Ket : ianatutt thalibin juz 2 hal 187-188.(Fashl fi adaizzakat.) Soal : Masalah status zakat pada sebagian harta keuntungan yang disisihkan misalkan dagang sebulan untung 7 juta dan dia menyisihkan sebagian untuk jaga-jaga bisnisnya, apakah sisihannya wajib dizakati ? Jawab : Jika sebagian keuntungan tersebut bener-bener dipisahkan dari usahanya maka perihal zakatpun dihitung secara terpisah sebagai zakat nuqud(emas perak) salam pengertian sebagian keuntungan tersebut bila mencapai satu nishab dan dalam rentang waktu satu tahun dalam keadaan tidak pernah berkurang dari satu nishab , maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari jumlah totalnya pada akhir tahun. Ket : ianatut thalibin juz 2 hal 152( bab zakat.) Soal : Masalah penganggur yang memiliki banyak harta, apakah termasuk miskin karena tidak punya penghasilan ? Jawab : Orang tersebut tidak termasuk katagori miskin apalagi fakir, sekalipun tidak punya penghasilan tapi punya kekeyaan(warisan banyak) sehingga ia termasuk MUZAKKI yang wajib zakat. Ket : ianatutt thalibin juz 2 hal 187-189 (fashl fi adaizzakat.) Soal : Masalah keutamaan pembagian zakat fitrah secara langsung Jawab : lebib utama(afdlol) diberikan langsung kepada fakir miskin, terlebih lagi kenyataan sekarang banyak panitia yang dibentuk asal-asalan tanpa bekal pengetahuan yang cukup tentang zakat. Ket : syarh almuhadzdzab juz 6 hal 165 (qismusshadaqat.) Soal : Sah kah umpama 10 kg beras diniati zakat fitrah untuk 5 orang dengan sekali niat (di jama’) atau dengan tiap-tiap 2 kg beras diniatkan untuk satu orang tertentu ? Jawab : Niat zakat fitrah boleh dilakukan sekaligus untuk beberapa orang, dalam arti tetap diniati oleh atau untuk masing-masing orang tanpa harus memilah-milah menjadi satuan 2 kg beras terlebih dulu, asal jumlah keseluruhan mencukupi. Ket : bughyah almustarsyidin hal 102-103 (al fithrah) Soal : masalah meninggalnya si penerima Ta’jil zakat fithrah pada 17 Ramadlan bagaimana zakat fithrah tersebut sah atau belum ? Jawab : Pemberian zakat tersebut tidak sah sebagai zakat fithrah, hanya sebagai sedekah sunnah ,karena pada saat kewajiban zakat fithrah, yakni malam hari raya idul fithri si penerimenya sudah meninggal dunia , dengan demikian si muzakki wajib mengeluarkan zakat fithrah lagi. Ket : ianatut thalibin juz 2 hal 185-186 (fashl fi adaizzakat). Soal : Masalah penukaran uang dengan selisih nilai nominal misalnya setiap menghadapi hari raya idul fitri banyak orang yang menjajakan jasa penukaran uang dengan menambah nilai tukarnya seperti 1 juta ditukar dengan 1 juta 50 ribu bagaimana hukumnya ? jawab : Boleh dan sah karena uang kertas seperi Rupiah didalam masalah mu’amalah (tukar menukar) tidak termasuk barang ribawi, sehingga tidak disyaratkanharus ada kesamaan nilai (ahkamul fuqaha’ 1 hal 57 masalah no 90). Ket : Syamsul isyraq hal 93 (al mabhasul atssalits).

Tidak ada komentar: