(30) NURUL 'A'YUN

43 Karya Tulis/Lagu Nur Amin Bin Abdurrahman:
(1) Kitab Tawassulan Washolatan, (2) Kitab Fawaidurratib Alhaddad, (3) Kitab Wasilatul Fudlola', (4) Kitab Nurul Widad, (5) Kitab Ru'yah Ilal Habib Luthfi bin Yahya, (6) Kitab Manaqib Assayyid Thoyyib Thohir, (7) Kitab Manaqib Assyaikh KH.Syamsuri Menagon, (8) Kitab Sholawat Qur'aniyyah “Annurul Amin”, (9) Kitab al Adillatul Athhar wal Ahyar, (10) Kitab Allu'lu'ul Maknun, (11) Kitab Assirojul Amani, (12) Kitab Nurun Washul, (13) Kitab al Anwarullathifah, (14) Kitab Syajarotul Ashlin Nuroniyyah, (15) Kitab Atthoyyibun Nuroni, (16) Kitab al 'Umdatul Usaro majmu' kitab nikah wal warotsah, (17) Kitab Afdlolul Kholiqotil Insaniyyahala silsilatis sadatil alawiyyah, (18) Kitab al Anwarussathi'ahala silsilatin nasabiyyah, (19) Kitab Nurul Alam ala aqidatil awam (20) Kitab Nurul Muqtafafi washiyyatil musthofa.(21) KITAB QA'IDUL GHURRIL MUCHAJJALIN FI TASHAWWUFIS SHOLIHIN,(22) SHOLAWAT TARBIYAH,(23) TARJAMAH SHOLAWAT ASNAWIYYAH,(24) SYA'IR USTADZ J.ABDURRAHMAN,(25) KITAB NURUSSYAWA'IR(26) KITAB AL IDHOFIYYAH FI TAKALLUMIL ARABIYYAH(27) PENGOBATAN ALTERNATIF(28) KITAB TASHDIRUL MUROD ILAL MURID FI JAUHARUTITTAUHID (29) KITAB NURUL ALIM FI ADABIL ALIM WAL MUTAALLIM (30) NURUL 'A'YUN ALA QURRATIL UYUN (31) NURUL MUQODDAS FI RATIBIL ATTAS (32) INTISARI & HIKMAH RATIB ATTAS (33) NURUL MUMAJJAD fimanaqibi Al Habib Ahmad Al Kaff. (34) MAMLAKAH 1-25 (35) TOMBO TEKO LORO LUNGO. (36) GARAP SARI (37) ALAM GHAIB ( 38 ) PENAGON Menjaga Tradisi Nusantara Menulusuri Ragam Arsitektur Peninggalan Leluhur, Dukuh, Makam AS SAYYID THOYYIB THOHIR Cikal Bakal Dukuh Penagon Nalumsari Penagon (39 ) AS SYIHABUL ALY FI Manaqib Mbah KH. Ma'ruf Asnawi Al Qudusy (40) MACAM-MACAM LAGU SHOLAWAT ASNAWIYYAH (bahar Kamil Majzu' ) ( 41 ) MACAM-MACAM LAGU BAHAR BASITH ( 42 ) KHUTBAH JUM'AT 1998-2016 ( 43 ) Al Jawahirun Naqiyyah Fi Tarjamatil Faroidus Saniyyah Wadduroril Bahiyyah Lis Syaikh M. Sya'roni Ahmadi Al Qudusy.

Kamis, 02 Oktober 2014

LARANGAN WATHI DUBUR

Larangan Jimak Melalui Dubur (Wathi) Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang- senang (istimta') dengan istrinya dengan cara bagaimanapun selain dengan melakukan hubungan intim melalui dubur (liwat). Termasuk diperbolehkan bagi suami untuk menjilat atau menghisap kelentit/ klitoris (bidhr) istrinya (begitu juga sebaliknya), asalkan tidak dilakukan saat istri sedang haid. Namun tetap diusahakan agar tidak sampai menjilat madzi yang biasanya keluar saat istimta', karena madzi hukumnya najis. وَقَال الْفَنَانِيُّ مِنَ الشَّافِعيَّةِ : يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا "Al Fanani dari golongan Syafi'iyyah berkata, 'Diperbolehkan bagi suami bersenang-senang dengan istrinya dengan anggota manapun kecuali melalui duburnya, walaupun dengan cara menghisap alat kelaminnya." (Kitab I'anatut Tholibin juz 3 hal 406) Yang tidak diperbolehkan saat hubungan antara suami istri hanyalah hubungan badan melalui dubur (anus) yang disebut liwat. نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم } قال يقول يأتيها من حيث شاء مقبلة أو مدبرة إذا كان ذلك في الفرج "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (QS.Al Baqarah :223) Larangan Wathi Dubur Dalam Al Qur'an dan Hadis Nabi sangat tegas melarangnya dan menghukuminya haram. Allah swt mengutuk perbuatan ini dengan firmanNya : "Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (menjijikan) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf : 80 - 81) Rosululloh saw bersabda : مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا "Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya." (HR. Abu Daud dan Nasa'i) لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا "Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya." (HR. Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban) Hukuman Bagi Pelaku Liwat (wati dubur) - Jika pelakunya sudah menikah (muhson) yang berhubungan liwath dengan orang lain (zina) maka hukumannya dirajam (dikubur sampai sebahu kemudian dilempari batu) sampai mati. - Jika pelakunya belum menikah (ghairu muhson) maka hukumannya di cambuk 100 kali dan diasingkan setahun. - Jika melakukan liwat dengan istri sendiri atau berhubungan saat sedang haid maka hukumannya adalah ta'zir. (Kitab Nihayatuz Zain hal 349) Ta'zir adalah hukuman yang ditetapkan hakim atas pidana yang tidak mengakibatkan hukum had (rajam, potong tangan, cambuk, dll). Bentuk hukumannya bisa bermacam2, bisa dengan dipukul, dipenjara, diasingkan, digunduli, diarak, dll yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim tergantung dari tingkat maksiatnya. يكون التعزير (بضرب) غير مبرح (أو حبس) أو توبـيخ باللسان أو تغريب دون سنة في الحر ودون نصفها في غيره أو كشف رأس أو تسويد وجه أو حلق رأس لمن يكرهه، أو إركابه الحمار مثلاً منكوساً والدوران به كذلك بـين الناس أو تهديده بأنواع العقوبات، أو صلبه ثلاثة أيام فأقل فيجتهد الإمام في جنس التعزير وقدره لاحتلافه باختلاف مراتب الناس والمعاصي، وله العفو فيما يتعلق بحق الله تعالى إن رأى المصلحة KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: UNSUR-UNSUR JARIMAH ZINA Unsur-unsur jarimah zina ada dua yaitu; [1] Persetubuhan Yang Diharamkan [2] Adanya Kesengajaan Atau Niat Yang Melawan Hukum - [1] Persetubuhan Yang Diharamkan - Persetubuhan yang dianggap sebagai zina adalah persetubuhan dalam farji (kemaluan). Ukuranya adalah apabila kepala kemaluan telah masuk ke dalam farji walaupun sedikit. Juga dianggap sebagai zina meskipun ada penghalang antara zakar dan farji, selama penghalangnya tipis dan tidak menghalangi perasaan dan kenikmatan bersenggama. - Disamping itu, kaidah untuk menentukan persetubuhan sebagai zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan pada miliknya sendiri. Dengan demikian apabila persetubuhan terjadi dalam lingkungan hak milik sendiri karena ikatan perkawinan, maka persetubuhan itu tidak dianggap sebagai zina, walaupun persetubuhanya diharamkan karena suatu sebab. Hal ini karena hukum haramnya persetubuhan tersebut datang belakangan karena adanya suatu sebab bukan karena zatnya. Contoh; Menyetubuhi istri yang sedang haid, nifas, atau sedang berpuasa Ramadhan. Persetubuhan ini dilarang tetapi tidak dianggap sebagai zina. - Apabila persetubuhan tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tidak dianggap sebaai zina yang dikenai hukuman had, melainkan suatu perbuatan maksiat yang diancam dengan hukuman ta’zir, walaupun perbuatanya itu merupakan pendahuluan dari zina. Contoh; mufakhadzah (memasukkan penis di antara dua paha), atau memasukanya ke dalam mulut, atau sentuhan-sentuhan diluar farji. Demikian pula perbuatan – perbuatan maksiat yang lain yang merupakan pendahuluan dari zina dikenakan hukuman ta’zir. Contohnya seperti berciuman, berpelukan, bersunyi-sunyi dengan wanita asing tanpa ikatan yang sah. Perbuatan ini merupakan rangsangan terhadap perbuatan zina dan harus dikenai hukuman ta’zir. - Dasar hukumnya adalah (QS al Israa’:32); “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan merupakan suatu jalan yang buruk” (Terjemahan Qur’an Surat al Israa’:32) - Sedangkan larangan berkumpul di tempat yang sunyi dengan wanita tanpa suatu ikatan yang sah, dasar hukumnya adalah sabda Nabi Muhammad; “tidak diperkenankan salah seorang diantara kamu untuk bersunyi-sunyi dengan wanita yang bukan muhrim, karena orang ketiga diantara keduanya adalah setan.” - Di samping itu dalam syari’at Islam ada kaidah yang berbunyi; “setiap perbuatan yang mendatangkan kepada haram maka hukumnya haram” - Dengan demikian, berdasarkan kaidah ini setiap perbuatan yang pada akhirnya akan mendatangkan dan menjurus kepada perbuatan zina merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman ta’zir. - Meskipun pada umumnya para fuqaha telah sepakat bahwa yang dianggap zina itu adalah persetubuhan terhadap farji manusia yang masih hidup, namun dalam penerapanya pada kasus-kasus tertentu mereka kadang-kadang berbeda pendapat. Berikut ini beberapa kasus dan pendapat ulama mengenai hukumnya; - [a] wathi pada dubur (liwath) - Liwath atau homoseksual merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan bahkan merupakan kejahatan yang lebih keji daripada zina. Liwath merupakan perbuatan yang bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia dan sebenarnya berbahaya bagi kehidupan manusia yang melakukannya. - Homoseksual merupakan perbuatan kaum Nabi Luth yang sudah mendarah daging. Nabi Luth sudah sering memperingatkan mereka tetapi mereka tidak mengindahkanya, sehingga pada akhirnya mereka di hukum ALLAH swt kecuali Nabi Luth dan para pengikutnya. Kisah ini diceritakan dalam Surat al A’raaf ayat 80-84, dan Surat Huud ayat 77-82 - “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu , yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.” Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (Terjemahan Qur’an Surat al A’raaf : 80-84) - Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: “Ini adalah hari yang amat sulit .” Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji . Luth berkata: “Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada ALLAH dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal ?” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.” Luth berkata: “Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).” Para utusan (malaikat) berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal , kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?”. Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, (Terjemahan Qur’an Surat Huud:77-82) - Di samping itu, hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan homoseksual adalah di bunuh. Dasar hukumnya adalah sabda Nabi Muhammad s.a.w; “barang siapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum kaum Nabi Luth maka bunuhlah yang melakukan dan yang diperlakukan.” - Meskipun para ulama telah sepakat tentang haramnya homoseksual, namun dalam menetapkan hukuman mereka berbeda pendapat. Menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad serta Syi’ah Zaydiyah dan Imamiyah, homoseksual hukumanya sama dengan zina. Pendapat ini juga diikuti oleh Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf murid Imam Abu Hanifah. Alasan disamakanya kedua tindak pidana ini adalah bahwa baik homoseksual maupun zina, kedua-duanya dalam al Qur’an disebut dengan fahisyah. - Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan fahisyah yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu”. (Terjemahan Qur’an Surat al Ankabuut: 28) - “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita……………..” (Terjemahan Qur’an Surat al A’raaf:81) - Dan sebelumnya dalam Surat al A’raaf ayat 80 disebutkan: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu….” (Terjemahan Qur’an Surat al A’raaf:80) - Mengenai zina disebutkan dalam Surat An Nisaa’ ayat 15: “Wanita wanita yang melakukan fahisyah…” (Terjemahan Qur’an Surat an Nisaa’:16) - Disamping itu, hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Abu Musa al Asy’ari r.a. menjelaskan bahwa rasulullah bersabda; “apabila laki-laki melakukan hubungan intim dengan laki-laki, maka keduanya adalah pezina, dan apabila perempuan melakukan hubungan intim dengan perempuan maka keduanya juga pezina.” - Mengenai hukumannya, ketiga Imam ini berbeda pula pendapatnya. Menurut Malikiyah, Hanabilah, dan Syafi’iyah dalam satu riwayat, hukumanya adalah hukuman rajam dengan dilempari batu sampai mati, baik yang melakukan maupun yang diperlakukan, baik jejaka maupun sudah berkeluarga (nikah). Alasanya adalah sebagai berikut; - [1] homoseksual ini bentuknya sama dengan zina dalam segi memasukkan kelamin dengan syahwat dan kenikmatan. Dengandemikian tindak pidana ini termasuk dalam kelompok zina dengan hukuman – hukuman yang sudah tercantum dalam nas. [2] hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali an Nasa’i dari Ibnu Abbas bahwa rasulullah bersabda; “barang siapa yang kamu dapati me;akukan perbuatan kaum Nabi Luth maka bunuhlah yang melakukan dan yang diperlakukan.” - Akan tetapi menurut Syafi’iyah dalam riwayat yang lain, hukuman homoseksual adalah dengan hukuman had zina, yaitu apabila ia ghair muhshan harus didera seratus kali ditambah dengan pengasingan selama satu tahun, apabila ia muhshan maka harus dirajam sampai mati. Pendapat ini juga merupakan pendapat Sa’id Ibnu Al Musayyab, ‘Atha’ Ibnu Abi Rabah, Hasan Bishri, Qatadah, An Nakha’i, Ats Tsauri, Al ‘Auza’i, dan Imam Yahya. - Menurut Abu Hanifah, homoseksual tidak dianggap sebagai zina, baik yang di wathi’ itu laki-laki maupun perempuan. Alasanya adalah wathi’ pada qubul disebut zina sedangkan wathi’ pada dubur disebut liwath. Dengan demikian perbedaan nama tentunya menunjukan perbedaan arti. Andaikata liwath ini dianggap sebagai zina, tentunya para sahabat Nabi tidak akan berselisih pendapat mengenai masalah ini. Disamping itu zina menimbullkan kekacauan dalam keturaunan dan meyebabkan tersia-sianya anak yang lahir tanpa ayah, sedangkan liwath (homoseksual) tidak demikian. Dengan demikian menurut pendapat ini, liwath tidak dikenai hukuman had, melainkan hukuman ta’zir. Pendapat Abu Hanifah ini diikuti oleh golongan Zhahiriyah, Imam Muayyad Billah, Imam al Murtadha, dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya. - Apabila yang menjadi objek liwath itu isteri si pelaku maka para ulama sepakat pelaku ini tidak dikenai hukuman had, hanya saja mengenai status perbuatanya, para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan dua orang murid Abu Hanifah berpendapat bahwa perbuatan tersebut dianggap zina yang seharusnya dikenai hukuman had. Akan tetapi karena yang menjadi objek itu istrinya, maka hal itu menimbulkan syubhat. Sehingga hukuman had menjadi gugur dan pelaku dikenai hukuman ta’zir. Adapun menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan Syi’ah Zaydiyah, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai zina, karena istri merupaka objek persetubuhan bagi suami. Tetpi dalam menentukan hukumanya, Malikiyah dan Zaydiyah berpendapat bahwa pelaku dikenai hukuma ta’zir, karena perbuatan liwath tersebut merupakan perbuatan yang diarang. Sedangkan menurut Syafi’iyah pelaku tidak dikenai hukuman ta’zir, kecuali apabila ia mengulangi perbuatanya setelah adanya larangan dari hakim. - Adapun Imam Abu Hanifah tetap pada pendirian semula, yaitu bahwa liwath tidak dianggap sebagai zina, melainkan perbuatan maksiat yang diancam dengan hukuman ta’zir, baik dilakukan terhadap isteri sendiri maupun terhadap orang lain. - [b] menyetubuhi mayat - Dalam kasus tindak pidana menyetubuhi mayat ini para ulama juga berbeda pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari mahzab Syafi’i dan Hambali, bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai zina yang dikenakan hukuman had. Dengan demikian, pelaku hanya dikenai hukumn ta’zir. Alasanya bahwa persetubuhan dengan mayat dapat dianggap seperti tidak terjadi persetubuhan, karena organ tubuh mayat sudah tidak berfungsi dan menurut kebiasaanya hal itu tdak menimbulkan syahwat. Pendapat ini juga pendapat Syi’ah Zaydiyah - Menurut pendapat yang kedua dari mahdzab Syafi’i dan Hambali, perbuatan tersebut dianggap sebagai zina yang dikenai hukuman had apabila pelakunya bukan suami istri. Sebabnya adalah perbuatan tersebut merupakan persetubuhan yang diharamkan dan lebih berat daripada zina dan lebih besar dosanya. Karena didalamnya terkandung dua kejahatan, yaitu zina dan pelanggaran kehormatan mayat. - Imam Malik berpendapat apabila seseorang menyetubuhi mayat, baik pada qubulnya maupun pada duburnya, dan bukan pula istrinya, maka perbuatan itu dianggap sebagai zina dan pelaku dikenai hukuman had. Namun apabila yang disetubuhinya itu istrinya sendiri yang telah meninggal, ia tidak dikenai hukuman. had. demikian pula apabila yang melakukanya itu seorang wanita maka ia hanya dikenai hukuman ta’zir. - [c] menyetubuhi binatang - Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa menyetubuhi binatang tidak dianggap sebagai zina, tetapi merupaka perbuatan maksiat yang dikenai hukuman ta’zir. Demikian pula apabila itu dilakukan seorang wanita terhadap binatang jantan, seperti kera atau anjing. - Di kalangan mahzab Syafi’i dan Hambali ada dua pendapat. pendapat yang rajih (kuat) sama dengan pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik, sedangkan menurut pendapat yang ke dua, perbuatan tersebut dianggap sebagai zina dan hukumanya adalah hukuman mati. Dasar hukumnya adalah sabda Nabi Muhammad s.a.w; “barang siapa yang menyetubuhi binatang maka bunuhlah ia dan bunuhlah pula binatang itu.” (Terjemahan hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Turmudzi) - Namun sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukumanya sama dengan zina. Apabila muhshan maka hukumanya rajam, apabila ia ghair muhshan maka hukumanya di dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Pendapat ini merupakan pendapat yang rajih (kuat) dalam mahzab Syi’ah zaydiyah, sementara pendapat yang marjuh (lemah) sama dengan pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. - Selanjutnya apabila yang melakukan persetubuhan dengan binatang itu seorang wanita maka menurut pendapat Maliki dan hanbali hukumanya sama dengan pelaku laki-laki. Adapun menurut sebagian pendapat Syafi’iyah, pelaku wanita hanya dikenakan hukuman ta’zir. - [d] persetubuhan dengan adanya syubhat - Pendapat Zhahiriyah tidak menganggap hadits yang menerangkan tentang pengaruh syubhat terhadap hukuman had sebagai hadits yang shahih. Hadits yang diperselisihkan itu lengkapnya adalah sebagai berikut - Nabi Muhammad bersabda; “hapuslah hukuman had dengan adanya syubhat. Tolaklah pembunuhan dari kaum muslimin menurut kemampuanmu.” - Dengan demikian menurut Zhahiriyah hukuman hudud tidak dapat digugurkan dan ditegakan dengan syubhat. Yaitu apabila tidak bisa dibuktikan, hukuman had tidak dapat ditegakan dengan syubhat. Akan tetapi apabila tindak pidana dapat dibuktikan maka hukuman had tidak dapat dihentikan dengan syubhat. - Akan tetapi, para fuqaha lain berpendapat bahwa hadits tentang pengaruh syubhat tersebut merupakan hadits yang shahih. Dengan demikian mereka sepakat bahwa persetubuhandengan adanya syubhat tidak dikenai hukuman had, tetapi mereka berbeda pendapat tentang apa yang disebut dengan syubhat. Dasar perbedaan dalam menentukan syubhat ini adalah perbedaan mengenai penilaian dan perkiraan. Suatu pihak menganggap bahwa suatu keadaan tertentu dianggap sebagai syubhat, sementara oleh pihak lainya bukan syubhat. - Adapun yang dimaksud dengan syubhat adalah; “sesuatu yang menyerupai tetap (pasti) tetapi tidak tetap (pasti).” - Dari definisi ini dapat dipahami bahwa syubhat itu adalah suatu peristiwa atau keadaan yang menyebabkan suatu perbuatan berada di antara ketentuan hukum, yaitu dilarang atau tidak. Dalam hubunganya dengan persetubuhan (wathi’), yang dianggap sebagai syubhat adalah apabila terdapat suatu keadaan yang meragukan, apakah persetubuhan itu dilarang atau tidak. Misalnya adanya keyakinan pelaku bahwa wanita yang disetubuhinnya itu adalah istrinya padahal sebenarnya bukan, dan keadaan waktu itu seang gelap, dan wanita itu berada di kamar istrinya. Keadaan ini merupakan syubhat dalam prsetubuhan (wathi’) sehingga pelaku bisa dibebaskan dari hukuman had. - [2] Adanya Kesengajaan atau Niat Melawan Hukum - Unsur yang kedua dari jarimah zina adalah niat dari pelaku yang melawan hukum. Unsur ini terpenuhi apabila pelaku melakukan suatu perbuatan (persetubuhan) padahal ia tahu yang disetubuhinya adalah wanita yang diharamkan baginya. Dengan demikian apabila seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja, tetapi tidak tahu perbuatan yang dilakukanya haram maka ia tidak dikenai hukuman had. Contoh; seorang yang menikahi wanita yang bersuami yang merahasiakan statusnya kepadanya. Apabila dilakukan persetubuhan setelah terjadinya pernikahan, pria itu tidak dikenai pertanggungjawaban (tuntutan) selama ia benar-benar tidak tahu bahwa wanita itu masih ada ikatan dengan pria lain. Contoh lain adalah wanita yang menyerahkan dirinya pada bekas suaminya yang telah men-talak-nya denngan talak bain dan wanita itu tidak tahu bahwa wanita itu telah di talak. - Unsur melawan hukum ini harus berbarengan dengan melakukan perbuatan yang diharamkan itu, bukan sebelumnya. Artinya, niat melawan hukum itu harus ada pada saat dilakukanya perbuatan yang dilarang itu. Apabila saat dilakukanya perbuatan yang dilarang, niat melawan hukum itu tidak ada meskipun sebelumnya ada, maka pelaku tidak dikenai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukanya. Contohnya seorang yang bermaksud melakukan zina dengan wanita pembantunya, tetapi ia memasuki kamar yang didapatinya adalah istrinya dan persetubuhan dilakukan dengan istrinya maka perbuatan tidak dianggap zina karena pada saat dilakukanya perbuatan itu tidak ada niat melawan hukum. Contoh lain adalah seseorang yang bermaksud melakukan persetubuhan denga wanita lain yang bukan istrinya, tetap terdapat kekeliruan ternyata yang yang disetubuhinya adalah istrinya sendiri maka perbuatan itu tidak dianggap zina, karena itu bukan persetubuhan yang dilarang. - Alasan tidak tahu hukum tidak sama dengan tidak melawan hukum. Pada prinsipnya, di negeri Islam alasan tidak tahu hukum tidak diterima. Dengan demikian apabila seorang melakukan zina dengan alasan tidak tahu bahwa zina itu diharamkan maka alasanya itu tidak bisa diterima. Artinya, alasan tidak tahunya itu tidak menghilangkan niat melawan hukum atas perbuatan zina. Akan tetapi, para fuqaha membolehkan alasan tidak tahu hukum dari orang yang karena beberapa hal sulit baginya untuk mengetahui hukum. Misalnya seorang muslim yang baru saja masuk Islam tapi lingkungan tempat tinggalnya bukan lingkungan Islam, sehingga sulit baginya untuk mempelajari hukum hukum Islam. Atau contoh lain orang yang gila kemudian sembuh tapi ingatanya belum sempurna lalu ia berzina, dan karena ingatanya belum sempurna ia masih belum sadar betul bahwa zina itu dilarang oleh hukum. Dalam contoh ini, alasan tidak tahu hukum merupakan sebab hilangnya unsur melawan hukum. - Apabila seseorang tidak tahu tentang fasid atau batalnya suatu pernikahan yang mengakibatkan persetubuhanya bisa dianggap sebagai zina, sebagian ulama berpendapat bahwa alasan tidak tahunya itu tidak bisa diterima karena hal itu dapat mengakibatkan gugurnya hukuman had. Disamping itu merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang untuk mengetahui setiap perbuatan yang dilarang oleh syara’. Akan tetapi sebagian ulama lain berpendapat bahwa alasan tidak tahunya itu bisa diterima, dengan alasan untuk mengetahui hukum diperlukan pemahaman dan kadang itu sulit bagi orang yang bukan ahlinya. Dengan demikian, menurut pendapat yang kedua, tidak tahu hukum tersebut merupakan syubhat yang dapat menggugurkan hukuman had, tetapi tidak membebaskan dari hukuman ta’zir. Mereka beralasan juga dengan keputusan sahabat dalam kasus seorang wanita yang kawin dalam masa iddahnya. Ketika peristiwa itu diajukan kepada khalifah Umar, beliaumengatakan pada pasangan tersebut; “apakah kalian berdua mengetahui bahwa perkawinan macam ini dilarang?” keduanya menjawab; “tidak.” Maka sayidina Umar berkata; “andaikata kalian berdua mengetahuinya maka saya pasti merajam anda.” Kemudian sayyidina Umar menjilid mereka dengan beberapa cambukan dan menceraikan mereka. - Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara diterimanya alasan tidak tahu hukum dengan alasan tentang batalnya pernikahan. Diterimanya alasan tidak tahu hukum menyebabkan dibebaskanya pelaku dari hukuman, karena hapusnya niat yang melawan hukum dari pelaku. Adapun alasan diterimanya alasan tentang tidak tahu batalnya pernikahan, bagi golongan yang menerimanya, tidak menghapuskan niat yang melawan hukum, melainkan merupakan syubhat yang menghapuskan hukuman had dan namun tetap dikenai hukuman ta’zir. HUKUM TELAN AIR MANI SUAMI Soalan Ustaz, apakah hukum ‘oral sex' ? atau dalam kata lainnya seks menggunakan mulut yaitu dengan menghisap atau menjilat kemaluan isteri atau mengulum kemaluan suami. Bagaimana pula jika ia dilakukan oleh pasangan kekasih yang belum berkahwin, adakah ia zina? Jika tertelan air mani suami pula ustaz, bagaimana ye?..Terima kasih atas jawapan ustaz.- Anak Empat - Jawapan Berkenaan isu oral seks, ulama terbahagi kepada dua kumpulan :- Yang mengharuskan : Dr Syeikh Yusof Al-Qaradawi (rujuk www.islamonline.net) berfatwa harus untuk mencium kemaluan isteri atau suami dengan syarat tidak menghisap atau menelan apa jua cecair yang keluar darinya. Menelan atau menghisap sebegini adalah MAKRUH disisi Islam kerana ia salah satu bentuk perlakuan zalim (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya) dan melampaui batas dalam hubungan seksual. Apa yang pasti diharamkan menurut beliau adalah ‘anal sex' atau seks melalui lubang dubur, kerana terdapat nas yang jelas mengharamkannya, adapun ‘oral seks' tiada sebarang nas jelas dari Al-Quran dan hadis yang melarangnya. Pandangan ‘harus' atau boleh dilakukan ini dikongsi oleh Mufti Mesir, Syeikh Dr Ali Al-Jumaah dan juga Dr. Sabri `Abdul Ra'ouf (Prof Fiqh di Univ Al-Azhar) apabila mereka menegaskan, tindakan ini harus selagi mana ianya benar-benar dirasakan perlu bagi menghadirkan kepuasan kepada pasangan suami dan isteri, terutamanya jika ia dapat menghindarkan pasangan ini dari ketidakpuasan yang boleh membawa mereka ke lembah zina kelak. Perbincangan ringkas Namun begitu, saya kira kesemua mereka yang mengharuskan termasuk Syeikh Yusof Al-Qaradawi tidak pula menghuraikan satu isu yang mungkin boleh dipanjangkan perbahasannya, iaitu bab kenajisan air mazi dan air mani. Justeru, saya mengira fatwa beliau mungkin boleh digunakan jika dalam keadaan tiada sebarang cecair dikeluarkan semasa aktiviti oral sex ini dilakukan. Namun keadaan ini dikira sukar berlaku kerana bagi seseorang yang normal, nafsu yang meningkat pastinya akan mengeluarkan cecair pelincir iaitu mazi. Air mani lelaki dan wanita dianggap najis menurut mazhab Hanafi dan Maliki. Mazhab Syafie dan Hanbali pula mengganggapnya suci. Namun semua ulama bersetuju air mazi adalah najis. Hasilnya, majoriti pandangan ulama yang menyatakan menelan dan hisap termasuk cecair mazi ini adalah haram atau makruh berat. Beberapa ulama kontemporari menegaskan perlu membasuh dengan segera jika terkena mazi tadi. Mazi ibarat najis lain yang dianggap kotor dalam Islam, justeru haram memakan tahi, meminum air kencing dan termasuk juga air mazi ini. Bukan sekadar haram memakan najis malah ulama empat mazhab juga memfatwakan haram menjual najis (kecuali diketika wujudnya teknologi untuk menggunakannya sebagai baja), apatah lagi untuk menjilat, hisap dan menelannya. Sudah tentulah ia lebih lagi diharamkan. Selain itu, menurut undang-undang Malaysia juga ia adalah satu perara yang tidak normal, khusus buat orang yang agak luar biasa nafsunya. "Oral seks" juga tergolong dalam kategori perlakuan seks luar tabie, ia adalah salah menurut Seksyen 377B Kanun Keseksaan dan jika sabit kesalahan boleh dikenakan hukuman sebat dan 20 tahun penjara. Justeru, mana-mana pasangan kekasih yang melakukan perkara ini, boleh dilaporkan dan diambil tindakan oleh undang-undang Malaysia. Dari sudut undang-undang Islam, ia dikira berdosa besar dan bolehlah dijadikan sebat dan 20 tahun penjara tadi sebagai peruntukan ta'zir di dalam Islam bagi mereka yang sabit bersalah. Ulama Yang Mengharamkan Kebanyakan ulama Saudi mengharamkan perbuatan ini, ini dapat dilihat dari fatwa-fatwa berikut [1] :- Mufti Saudi Arabia bahagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi menjawab sebagai berikut, "Adapun hisapan isteri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Ini Kerana ia (kemaluan suami) dapat memancarkan mani, mazi dan lain-lain. Kalau memancar, maka akan keluar darinya air mazi yang ia najis menurut kesepakatan (ulama'). Apabila (air mazi itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Melalui pandangan ini, kita dapat melihat satu point yang penting, iaitu sejauh mana tindakan ini boleh memberikan kesan buruk kepada kesihatan pasangan. Menurut pembacaan saya, ulama yang membolehkan perilaku ini juga bersetuju untuk mengganggapnya haram jika dapat dipastikan dan dibuktikan dari sudut saintifik, ia boleh membawa bakteria dan menyebabkan penyakit yang serius. Saya teringat pakar sakit puan, Dr Ismail Thambi pernah menyatakan bahawa bakteria yang berada di mulut adalah sangat banyak berbanding di kemaluan, justeru beliau menyatakan tindakan ‘oral sex' dibimbangi boleh membawa penyakit kemaluan disebabkan bahagian mulut pasangan yang mempunyai banyak bakteria dan kuman. Selain itu, seorang lagi ilmuan Islam iaitu Syeikh Nasiruddin Albani berkata :- "Ini adalah perbuatan sebahagian binatang, seperti anjing. Dan kita mempunyai dasar umum bahawa di dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) haiwan-haiwan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya unta, dan menoleh seperti tolehan serigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahawa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir, maka diambil juga daripada makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan haiwan-haiwan-sebagai penguat yang telah lalu, apalagi haiwan yang telah diketahui keburukan tabiatnya. Maka sewajarnya seorang muslim - dan keadaannya seperti ini - merasa tinggi untuk menyerupai haiwan-haiwan" Namun, pendapat peribadi saya mendapati pandangan dan dalil yang digunapakai oleh Syeikh Albani ini adalah tidak begitu kukuh, namun saya tidak berhasrat untuk membincangkannya dengan panjang lebar di ruang ini. Tindakan men‘generalize' semua jenis persamaan (tasyyabbuh) sebagai haram secara total juga boleh didebatkan kesohihannya. Demikian juga menyamakannya dengan perilaku binatang, benarkah binatang melakukan ‘oral seks'?, jika sekadar menjilat mungkin ye, namun menghisap kemaluan si jantan? Adakah binatang yang melakukannya?. Saya tidak pasti. Bagaimana pula binatang ada juga yang mencium dan memeluk pasangannya. Adakah mencium dan memeluk juga diharamkan kerana menyerupai binatang.? Sudah tentu tidak. KESIMPULAN Melalui perbincangan dan pendedahan ringkas di atas, jelas kepada kita perbezaan dua kumpulan ulama ini. Dari hasil penelitian terhadap pendapat mereka bolehlah saya rumuskan bahawa :- 1) Elok dijauhi aktiviti ini dan menghadkan kepada perilaku seks yang lebih sihat bersama pasangan. Ini bagi menjauhi perklara khilaf. 2) Harus bagi suami isteri untuk mencumbu kemaluan pasangan mereka dengan syarat tidak menghisap, jilat dan menelan apa jua cecair. Ia juga dituntut untuk membersihkan mulut dan kemaluan mereka sebelum melakukan aktiviti ini sebaik mungkin bagai meninimakan kemungkinan penyakit. Namun ia makruh yang cenderung kepada haram (makruh tahrimi) jika perbuatan ini sengaja untuk meniru-meniru perbuatan aksi seks melampau golongan bukan Islam dan juga binatang. 3) Haram hukumnya menelan mazi dan mani pasangan kerana Islam mengharamkan umatnya dari melakukan perkara kotor sebegini, sama juga seperti diharamkan menjual najis (kecuali baja yang akan diproses melalui dengan bahagian kimia) 4) Hukumnya menjadi harus berdasarkan keringanan khusus yang diberi oleh Islam atau disebut ‘rukhshah' kepada pasangan yang amat perlukannya bagi mengelakkan ketidakpuasan dan membawa masalah besar rumah tangga atau lebih dahsyat lagi, zina secara rambang diluar rumah. 5) Hukum melakukannya bersama pasangan kekasih atau mana-mana pasangan sebelum nikah yang sah adalah haram, dosa besar dan boleh didakwa dengan hukuman 20 tahun penjara di Malaysia. Namun ia tidak dianggap berzina dalam erti kata dan takrif zina yang disebut di dalam kitab-kitab Fiqh Islam. Ia hanya dianggap sebagai muqaddimah zina atau perdahuluan zina. Dalam kaedah fiqh Islam, "Apa-apa yang membawa kepada haram, hukumnya adalah haram jua" Sebagai akhirnya, selain dari membincangkan soal hukum, kita mesti jelas bahawa hukum Islam sentiasa ingin melahirkan keutuhan rumah tangga dan masyarakat. Kita mesti sedar dan berfikir samada tindakan oral seks ini benar-benar membawa sesuatu yang berharga buat keharmonian rumahtangga kita, dan apa pula kesannya kepada nafsu diri. Adakah ia semakin mampu dikawal atau semakin buas sebenarnya. Kita bimbang, tindakan ini boleh membawa kepada keinginan nafsu yang semakin membara dan tidak terkawal sehingga membhayakan diri dan masyaarakat di sekeliling kita disebabkan nafsu buas dan luar biasa yang sentiasa dilayan ini. Layanlah nafsu secara berpada-pada agar tidak ditawan olehnya kelak. Fikirkan... Sekian

Tidak ada komentar: