(30) NURUL 'A'YUN
43 Karya Tulis/Lagu Nur Amin Bin Abdurrahman:
(1) Kitab Tawassulan Washolatan, (2) Kitab Fawaidurratib Alhaddad, (3) Kitab Wasilatul Fudlola', (4) Kitab Nurul Widad, (5) Kitab Ru'yah Ilal Habib Luthfi bin Yahya, (6) Kitab Manaqib Assayyid Thoyyib Thohir, (7) Kitab Manaqib Assyaikh KH.Syamsuri Menagon, (8) Kitab Sholawat Qur'aniyyah “Annurul Amin”, (9) Kitab al Adillatul Athhar wal Ahyar, (10) Kitab Allu'lu'ul Maknun, (11) Kitab Assirojul Amani, (12) Kitab Nurun Washul, (13) Kitab al Anwarullathifah, (14) Kitab Syajarotul Ashlin Nuroniyyah, (15) Kitab Atthoyyibun Nuroni, (16) Kitab al 'Umdatul Usaro majmu' kitab nikah wal warotsah, (17) Kitab Afdlolul Kholiqotil Insaniyyahala silsilatis sadatil alawiyyah, (18) Kitab al Anwarussathi'ahala silsilatin nasabiyyah, (19) Kitab Nurul Alam ala aqidatil awam (20) Kitab Nurul Muqtafafi washiyyatil musthofa.(21) KITAB QA'IDUL GHURRIL MUCHAJJALIN FI TASHAWWUFIS SHOLIHIN,(22) SHOLAWAT TARBIYAH,(23) TARJAMAH SHOLAWAT ASNAWIYYAH,(24) SYA'IR USTADZ J.ABDURRAHMAN,(25) KITAB NURUSSYAWA'IR(26) KITAB AL IDHOFIYYAH FI TAKALLUMIL ARABIYYAH(27) PENGOBATAN ALTERNATIF(28) KITAB TASHDIRUL MUROD ILAL MURID FI JAUHARUTITTAUHID (29) KITAB NURUL ALIM FI ADABIL ALIM WAL MUTAALLIM (30) NURUL 'A'YUN ALA QURRATIL UYUN (31) NURUL MUQODDAS FI RATIBIL ATTAS (32) INTISARI & HIKMAH RATIB ATTAS (33) NURUL MUMAJJAD fimanaqibi Al Habib Ahmad Al Kaff. (34) MAMLAKAH 1-25 (35) TOMBO TEKO LORO LUNGO. (36) GARAP SARI (37) ALAM GHAIB ( 38 ) PENAGON Menjaga Tradisi Nusantara Menulusuri Ragam Arsitektur Peninggalan Leluhur, Dukuh, Makam AS SAYYID THOYYIB THOHIR Cikal Bakal Dukuh Penagon Nalumsari Penagon (39 ) AS SYIHABUL ALY FI Manaqib Mbah KH. Ma'ruf Asnawi Al Qudusy (40) MACAM-MACAM LAGU SHOLAWAT ASNAWIYYAH (bahar Kamil Majzu' ) ( 41 ) MACAM-MACAM LAGU BAHAR BASITH ( 42 ) KHUTBAH JUM'AT 1998-2016 ( 43 ) Al Jawahirun Naqiyyah Fi Tarjamatil Faroidus Saniyyah Wadduroril Bahiyyah Lis Syaikh M. Sya'roni Ahmadi Al Qudusy.
Kamis, 02 Oktober 2014
5 IKRAR SANTRI PPN. HIDAYAH PENAGON NALUMSARI
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
فارا بوجاه ـ بوجاهكو كابيه كغ تا تريسناني , سأافيك أفيكي كووي كابيه ياايكو يين أكو غلاكوني افيك كووي ميلو سنغ , تور كلم نروساكي كسنغاكو ماهو , لان سنغا ماراغ ووغكاغ تأتريسناني لان ووغكاغ تريسنا ماراغ أكو , كوروكو , فوتوـ فوتوني كنجغ نبي محمد صلى الله عليه وسلم . سفيسان مانيه يين دووي ووغ تووا لامون ايجيه اوريف موغكا أفيك انا لوروها ليلاني , سنغي سأفاغيستوني , لامون ووس تيغكال موعكا زياراها قوبوري " سمونو فسنكو موكاـ موكا دادي فرهاتيينمو كابيه . اكو تانساه دوغااكي موكاـ موكا الله تانساه غافورا كيطا كابيه لان علموموبيصا بركة لان منفعة دنيا لان آخرة أمين.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
محمد نور آمين بن عبد الرحمن
فناكون نالوم ساري جفارا
“ PANCA IKRAR ”
1. Saya sebagai santri pondok Nurul Hidayah akan selalu taat kepada Allah SWT dan Rasulnya serta Ulil Amri selama tidak melanggar syari’at islam.
2. Saya sebagai santri Pondok Nurul Hidayah akan selalu mendukung dan membantu hidup dan berkembangnya pondok Nurul Hidayah yang di ridloi allah SWT.
3. Saya sebagai santri Pondok Nurul Hidayah akan selalu menambah ilmu agama yang beraqidah Ahlus Sunnah Waljama’ah serta menjadi suri tauladan yang berahlakul karimah bagi masyarakat, beragama, berbangsa dan bernegara.
4. Saya sebagai santri Pondok Nurul Hidayah akan selalu menjaga nama baik pondok, guru dan pembantunya diluar maupun didalam.
5. Saya sebagai santri Pondok Nurul Hidayah akan selalu melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar , rendah hati, cinta kepada Ulama’ dan Kyai dan Ahlu Baitinnabi Muhammad SAW dunia sampai akhirat.
SALAM KEPADA PARA WALI ALLAH SWT
اولؤ سلام داتغ فارا سيد اتوا حبيب وقدال زيارة
سَلامُ اللهِ يَاسَادَةْ مِنَ الرَّحْمْنِ يَغْشَاكُمْعِبَادَ اللهِ جِئْنَاكُمْ قَصَدْنَاكُمْ طَلَبْنَاكُمْ تُعِيْنُوْنَا تُغِيْثُوْنَا بِهِمَّتِكُمْ وَجَدْوَاكُمْ فَأَحْبُوْنَا وَأَعْطُوْنَا عَطَايَاكُمْ هَدَايَاكُمْ فَلاخَيَّبْتُمُوْاظَنِّي فَحَاشَاكُمْ وَحَاشَاكُمْ سَعِدْنَااِذْاَتَيْنَاكُمْ وَفُزْنَاحِيْنَ زُرْنَاكُمْ فَقُوْمُوْاوَاشْفَعُوْافِيْنَا اِلَى الرَّحْمَنِ مَوْلاكُمْعَسَى نُحْظَى عَسَى نُعْطَى مَزَايَا مِنْ مَزَايَاكُمْعَسَى نَظْرَةْ عَسَى رَحْمَةْ فَتَغْشَانَاوَتَغْشَاكُمْسَلامُ اللهِ حَيَّاكُمْوَعَيْنُ اللهِ تَرْعَاكُمْ وَصَلَّى اللهُ مَوْلانَا وَسَلَّمْ مَااَتَيْنَاكُمْ عَلَى اْلمُخْتَارِ شَافِعِنَا وَمُنْقِذِنَا وَاِيَّاكُمْ
(نورامين بن عبدالرحمن) ( سبت لكي 23 شعبان 1435 / 21 جوني 2014 )
اولؤ سلام داتغ فارا والي وقدال زيارة
سَلامُ اللهِ وَالرَّحْمَةْ عَلَيْكُمْ يَاوَلِيَّ اللهْاَتَيْنَاكُمْ وَزُرْنَاكُمْ وَقَفْنَايَاوَلِيَّ اللهْ سَعِدْنَااِذْلَقِيْنَاكُمْ قَصَدْنَايَاوَلِيَّ اللهْ تَوَسَّلْنَابِكُمْ للهْ اَجِيْبُوْايَاوَلِيَّ اللهْ رَجَوْنَامِنْ مَزَايَاكُمْ لِتَدْعُوْايَاوَلِيَّ اللهْ اِلَى الرَّحْمَنِ مَايُرَامْ لَدَيْنَايَاوَلِيَّ اللهْطَلَبْنَاوُسْعَةَ اْلارْزَاقْ حَلالايَاوَلِيَّ اللهْ وَحَجَّ اْلبَيْتِ فِى اْلحَرَامْ مِرَارًا يَاوَليَّ اللهْ وَحُسْنًافى اخْتِتَامِنَا كِرَامًايَاوَليَّ اللهْ عَسَى نُرْضَى عَسَى نُحْظَى بِقُرْبٍ يَاوَليَّ اللهْ وَصَلَّى سَلَّمَ عَلَى مُحَمَّدْ يَاوَليَّ اللهْ وَحَمْدًا لِلْمُهَيْمِنِ وَشُكْرًا يَاوَليَّ اللهْ
( نور امين بن عبد الرحمن ) ( سبت لكي 23 شعبان 1435 / 21 جوني 2014 )
NAMA-NAMA RASULLAH SAW
Nama-nama Rasulullah Saw
NAMA-NAMA DAN GELAR RASULULLAH
Ibnu Sirrin meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. berkata, Abul Qasim bersabda : “ Namailah kalian dengan namaku dan jangan dengan gelarku “ (Muttafaqun ‘Alaih)
Muhammad bin Ajlan meriwayatkan dari ayahnya, dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : “ Janganlah kalian menggabung namaku dengan gelarku, aku adalah Abul Qasim, Allah adalah yang memberi dan aku adalah yang membagi “.
Az-Zuhri meriwayatkan dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dari ayahnya berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya aku mempunyai beberapa nama, aku adalah Muhammad, Ahmad, Al-Maahi (penghapus) yang karenaku Allah menghapus kekufuran, Al-Hasyir (penggiring) yang menggiring manusia di atas telapak kakiku dan Al ‘Aqib (penutup para Nabi dan Rasul) “.
Amr bin Murrah meriwayatkan dari Abu Ubaidah, dari Abu Musa Al-Ansyari berkata : Rasulullah SAW memberi nama dirinya dengan beberapa nama. Beliau bersabda ; “ Aku
adalah Muhammad, Ahmad, Al-Hasyir, Al-Muqaffi, Nabiyyut Taubah dan nabiyyul Malhamah “ (Diriwayatkan oleh Muslim)
Ibnu Mas’ud berkata ; Rasulullah Saw pernah bercerita kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, kabar yang kami peroleh dari Taurat adalah bahwa beliau sebagai pelindung orang-orang yang ummi dan namanya adalah “ Al-Mutawakkil “.
Waki’ meriwayatkan dari Ismail Al Azraq, dari Ibnu Umar, dari Ibnul hanafiah, ia berkata : “ Ya sin adalah Muhammad SAW”. Salah seorang dari mereka berkata : Rasulullah Saw mempunyai 5 nama dalam al-Qur’an, yaitu : Muhammad, Ahmad, Abdullah, Yasin dan Thaha.
Dalam sebagian atsar disebutkan bahwa nabi saw. bersabda : “ Aku adalah Adh-Dhahuk dan Al-Qaffal “.
Nama-nama nabi yang lain adalah Al-Amin. Orang-orang quraisy memanggil beliau dengan julukan tersebut sebelum beliau diangkat menjadi nabi. Beliau juga dinamakan Al-Fatih dan Qutsam (kesatuan akhlaq).
Prof.Dr.Abuya K.H.Muhibbuddin Waly,M.A seorang ulama besar lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo,Mesir, yang juga dikenal sebagai mursyid Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah yang bermarkas di Labuan Haji, Aceh Barat, Nangroe Aceh Darussalam, telah merangkum nama-nama Rasulullah Saw dalam bentuk do’a tawasul.
Sekurang-kurangnya ada 201 nama (gelar) Rasulullah yang dihimpun oleh abuya, yaitu :
Allahumma shalli wa sallim ‘ala man ismuhu :
1. Muhammad ( yang dipuji)
2. Ahmad (yang lebih memuji Allah sejak dalam alam roh)
3. Hamid (yang memuji )
4. Mahmud (yang dipuji)
5. Ahid (yang satu-satunya)
6. Wahid (yang tunggal pada nilai dirinya)
7. Mahin (yang dapat menghapuskan dosa (dengan syafaatnya)
8. Hasyir (yang menghimpun manusia (dihari kiamat)
9. ‘Aqib (pengganti semua nabi dan rasul)
10. Thaha (yang berdiri dalam tahajjud)
11. Yasin (yang tidak memaksa diri)
12. Thahir (manusia yang kepadanya ditrunkan kitab suci Al-Qur’an)
13. Muthahhir (yang suci dari dosa dan hal-hal yang negatif)
14. Thayyib (penyuci akidah dari syirik, yang baik lahir bathin)
15. Sayyid (pemimpin ummat manusia)
16. Rasul (utusan Allah)
17. Nabiy (penyampai tuntunan Allah)
18. Rasulurrahmah (Rasul pembawa rahmat)
19. Qayyim (pengatur segla sesuatu)
20. Jami’ (penghimpun yang bercerai berai)
21. Muqtafi (penerima kebaikan terpilih)
22. Muqaffa (pribadi teladan)
23. Rasulul Malahim (utusan para pahlawan)
24. Rasulurahah (utusan ketenangan dalam segala hal)
25. Kamil (yang sempurna dalam segala kebaikan)
26. Iklil (mahkota)
27. Muzammil (orang yang berselimut tanpa menutup kepala, orang yang berselimut seluruh badan)
28. ‘Abdullah ( hamba Allah)
29. Habibillah (kekasih Allah)
30. Shafiyyullah (yang disucikan Allah)
31. Najiyyullah (yang diselamatkan Allah)
32. Kalimullah (yang berkata-kata dengan Allah)
33. Khatamul Anbiya (penutup segala nabi)
34. Khatamur rusli (penutup segala rasul)
35. Muhyi (yang menghidupkan hati manusia)
36. Munjin (yang melepaskan manusia dari kejahilan)
37. Mudzakkir (pengingat manusia)
38. Nashir (penolong kebenaran)
39. Manshururrahmah (yang dibantu Allah, nabi pembawa rahmat)
40. Nabiyut taubah (nabi penyampai perlunya taubat kepada Allah)
41. Harishun ‘alaikum (yang sangat berharap atas keselamatan ummatnya)
42. Ma’lum (yang dikenal)
43. Shahir (yang sangat masyhur)
44. Syaahid (yang jadi saksi agung)
45. Syahiid (yang termulia pada wafatnya)
46. Masyhud (yang disaksikan kebenarannya)
47. Basyir (yang membawa berita gembira)
48. Mubasysyir (pembawa berita gembira)
49. Nadzir (yang membawa berita peringatan)
50. Mundzir (yang memeberi peringatan)
51. Nur (cahaya)
52. Siraj (lampu agama)
53. Mishbah (lampu penerangan (nilai-nilai kebaikan)
54. Huda (petunjuk)
55. Mahdi (yang dapat petunjuk Allah)
56. Munir (yang meemberi penerangan)
57. Da’i (yang menyeru ke jalan Allah)
58. Mad’u (yang diseru Allah)
59. Mujib (yang memperkenankan syafaat)
60. Mujab (yang diperkenankan doanya)
61. Hafiyy (yang dimuliakan Allah)
62. ‘Afuwwu (pemaaf)
63. Waliyy (yang sangat dekat dengan Allah)
64. Haqq (yang benar)
65. Qawiy (yang sangat kuat)
66. Amin (yang sangat amanah)
67. Makmun (yang dapat dipercaya)
68. Karim (yang sangat mulia)
69. Mukarram (yang dimuliakan)
70. Makin (yang mempunyai kedudukan)
71. Matin (yang mempunyai kekuatan luar biasa)
72. Mubin (pemberi keterangan)
73. Muammil (pemberi harapan)
74. Wushul (yang banyak pemberiannya)
75. Dzu Quwwah (yang mempunyai kekuatan)
76. Dzu Hurmah (yang mempunyai kehormatan)
77. Dzu Makanah (yang mempunyai status tinggi)
78. Dzi ‘Izzin (yang mempunyai kemegahan)
79. Dzu Fadl (yang mempunyai kelebihan)
80. Mutha’ ( yang dipatuhi)
81. Muthi’ (yang sangat taat kepada Allah)
82. Qadam (yang dituakan)
83. Shidqun (yang jujur luar biasa)
84. Rahmah (yang berkasih sayang)
85. Busyra (yang memberikan berita gembira)
86. Ghawts (pertolongan)
87. Ghayts (hujan (pemberi kesejukan)
88. Ghuyats (yang menolong)
89. Ni’matullah (nikmat Allah)
90. Hidayatullah (karunia Allah)
91. ‘Urwatul wuts-qa (pegangan yang kokoh)
92. Shiratullah (jalan Allah)
93. Shiratun mustaqim (jalan yang benar)
94. Dzikrullah (yang ingat Allah)
95. Sayfullah (pedang Allah)
96. Hizbullah (jemaah Allah)
97. An-Najmuts-Tsaqib (bintang yang menembus cahaya)
98. Musthafa (manusia pilihan Allah karena sucinya)
99. Mujtaba (pilihan Allah karena ibadahnya)
100. Muntaqa (yang dibersihkan Allah)
101. Ummiy (yang buta huruf)
102. Mukhtar (pilihan Allah)
103. Ajir (yang paling akhir)
104. Jabbar (yang paling perkasa)
105. Abul Qasim (ayah Qasim)
106. Abuth-Thahir (ayah Thahir)
107. Abuth-Thayyib (ayah Thayyib)
108. Abu Ibrahim (ayah Ibrahim)
109. Musyfa’ (yang ddiberikan syafaat Agung oleh Allah)
110. Syafi’ ( yang sangat banyak memberi syafaat)
111. Shalih (yang melaksanakan hak dan kewajiban)
112. Mushlih (yang melaksanakan kebaikan)
113. Muhaymin (yang memberikan rasa aman)
114. Shadiq (yang benar)
115. Mushaddiq (yang membenarkan yang benar)
116. Shidq (yang jujur)
117. Sayyidul Mursalin (pemimpin segala rasul)
118. Immamul Muttaqin (teladan orang-orang yang bertakwa)
119. Qaidul ghurril Muhajjalin (pemimpin orang yang berwudlu dengan baik)
120. Khalilurrahman (teman khusus yang maha pengasih)
121. Barru (yang terkuat kebaikannya)
122. Mubarru (yang diberikan kebaikan)
123. Wajih (pemimpin kaumnya)
124. Nashih (yang banayak memberi nasehat)
125. Na-shih (penasehat)
126. Wakil (yang dapat dipegang pengabdiannya)
127. Mutawakkil (yang dapat menjamin pengabdiannya)
128. Kafil (penjamin)
129. Syafiq (yang berharap pada kebaikan)
130. Muqimus sunnah (pendiri sunnah)
131. Muqaddas (yang disucikan)
132. Ruhul Qudus (roh suci)
133. Ruhul Haqqi (jiwa kebenaran)
134. Ruhul Qisthi (jiwa keadilan)
135. Kafin (yang cukup)
136. Muktafi (merasa cukup)
137. Baligh (yang sampai pada tujuan perjuangan)
138. Muballigh (penyampai kebenaran)
139. Syafin ( penyembuh (nilai lahir bathin)
140. Washil (yang sampai pada Tuhannya)
141. Mawshul (yang disampaikan cita-citanya)
142. Sabiq (yang dahulu pada hakehat)
143. Saiq (pemandu)
144. Hadin (yang dapat petunjuk)
145. Muhdin (yang memberi petunjuk)
146. Muqaddam (yang terkemuka)
147. ‘Aziz (yang megah mulia)
148. Fadlil (yang mulia)
149. Mufadl-dlal (yang dimuliakan)
150. Fatih (penakluk)
151. Miftah (kunci (kebaikan)
152. Miftahur Rahmah (kunci kasih sayang)
153. Miftahul Jannah (kunci sorga)
154. ‘Alamul Iman (panji keimanan)
155. ‘Alamul Yaqin (panji keyakinan)
156. Dalilul Khayrat (penunjuk kebaikan)
157. Mushah-hihul Hasanat (pembetul segala kebaikan)
158. Muqilul ‘atsarat (pembangun perjuangan)
159. Shafuhun ‘aniz zallat (pemaaf atas segala kesalahan)
160. Shahibusy-Syafaat (yang mempunyai syafaat)
161. Shahibul maqam (yang mempunyai status tinggi)
162. Shahubul qadam (pemimpin mulia yang dituakan)
163. Makh-shushun bil ‘izzi (pribadi khusus dengan kemegahan)
164. Makh-shushun bil majdi (pribadi khusus dengan ketinggian)
165. Makh-shushun bisy-syarafi (pribadi khusus dengan kemuliaan)
166. Shahibil wasilah (pribadi perantara dengan Allah)
167. Shahibus Sayf (pahlawan paling utama)
168. Shahibul Fadlilah (pribadi paling mulia)
169. Shahibul izar (pribadi suci)
170. Shahibul Hujjah (ahli kebenaran)
171. Shahibus- sulthan (pribadi penguasa agama dan akhlak mulia)
172. Shahibur Rida (pribadi yang berselendang)
173. Shahibud-darajatir-rafi’ah (yang punya kedudukan tinggi)
174. Shahibut-taj (yang punya mahkota kemuliaan)
175. Shahibul mighfar (yang punya tutup ketahanan kepala (topi wajah khusus)
176. Shahibul liwa (yang punya panji hari kiamat)
177. Shahibul mi’raj (pribadi yang mi’raj menghadap Allah)
178. Shahibul qadlib (yang mempunyai tongkat kenabian)
179. Shahibul Buraq (mempunyai kenderaan boraq)
180. Shahibul Khatim (mempunyai cincin kenabian)
181. Shahibul ‘alamah (mempunmyai tanda kenabian)
182. Shahibul Burhan (yang mempunyai dalil kebenaran)
183. Shahibul Bayan (mempunyai keterangan)
184. Fasihul-Lisan (sangat baik dalam berbahasa)
185. Muthah-hirul Janan (yang suci hatinya)
186. Raufun Rahim (penyantun lagi penyayang)
187. Udzunun Khayr (pendengar kebaikan)
188. Shahibul Islam (pembawa Islam)
189. Sayyidul kawnayn (pemimpin dunia dan akhirat)
190. ‘Aynun na’im (inti nikmat)
191. ‘Aynul-ghurri (hakikat pemimpin)
192. Sa’dullah (anugerah kebahagiaan dari Allah)
193. Sa’dul Khalqi (kebahagiaaan bagi makhluk (kebahagiaan makhluk bagi Rasulullah)
194. Khathibul umam (juru bicara terhadap ummat (karena kitab suci Al-Qur’an adalah inti segala risalah kenabian dan kerasulan)
195. ‘Alamul Huda (panji petunjuk)
196. Kasyifil Kurab (penghilang segala kesusahan)
197. Rafi’ur Rutab (yang tertinggi dari segala pangkat)
198. ‘Izzul ‘arab (kebanggaan bangsa arab)
199. Shahibul Faraj (yang berada dalam kelapangan (lahir dan bathin)
200. Asyraful anbiya wal mursalin (dan semulia-mulianya para nabi dan rasul)
201. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin
ABAH LUTHFI PEKALONGAN
Muhammad Luthfi bin Yahya
Lirik, Aransmen, Music, Vocal Oleh :
Al Habib Muhammad Luthfi bin Yahya
Lirik: Cinta Tanah Air
Keindahan bumi pertiwi
Terhias untaian mutiara
Pembangun bangsa yang sejati
Harum namanya di Nusantara
Jejak-jejak para Pendahulu
Sejarah saksi kehidupannya
Tersurat tersirat masa lalu
Jadi bekal untuk penerusnya { 2x}
Merah putih melekat didada
Disinari pancaran imannya
Dimanapun ia berada
Tetap cinta Indonesia
Pejuang agama kemerdekaan
Cermin untuk setiap pribadinya
Banyak sudah yang melupakan
Yang sehingga mudah digoyahkan { 2x}
Reff :
Wahai bangsaku yang kubanggakan
Relakah negerimu terpecah belah
Melenturnya kepercayaan
Fitnah melanda bagaikan wabah
Bangsa yang besar akan menghormati
Para Pemuka dan para Leluhurnya
Baginya tiada hidup tanpa arti
Amanah tertumpu masa depan dipundaknya
{Ref 2x}
Coda :
Merah putih melekat di dada
Disinari pancaran imannya
Dimanapun Ia berada
Tetap cinta Indonesia
Kesatuan dan Persatuan
Benteng yang kokoh di Nusantara
Jati diri insan yang bertuhan
Menjaga keutuhan Negara
{Coda 3x}
Hak Cipta Ada Pada Al Habib Muhammad Luthfi Bin Yahya
MBAH BISRI REMBANG
Mbah Bisyri itu memang sudah sangat terkenal sebagai Kyai mbeling, selalu bisa saja keluar dengan cantik dalam menghadapi masalah.
Cerita ini saya dapat dari kakak ipar saya, entah benar atau tidak, tetapi cerita ini begitu inspiratif dan solutif, bagaimana seorang Kyai itu dengan kecerdikannya mampu ngemong ummat, dan Kyai kyai seperti ini akan sangat dibutuhkan disegala zaman.
Ada sebuah kejadian dimana tetangga beliau yang non muslim meninggal dunia, walaupun begitu keluarga si janazah ini memang sangat menghormati Mbah Bisyri, seorang tokoh yang sangat disegani, yang diakui kedekatannya dengan Pencipta, dan yang sangat diharapkan keberkahannya.
Singkat cerita, maka keluarga janazah tersebut meminta kepada Mbah Bisyri untuk mensholatkannya, keluarga ingin mendapatkan berkah terakhir dari Kyai yang dikaguminya.
Menghadapi permintaan yang tidak lazim itu, Mbah Bisyri mengiyakan begitu saja.
Gila!!!! Bagaimana mungkin Kyai harus mensholati janazah non muslim?
Tetapi bukan Mbah Bisyri namanya jika menghadapi masalah seperti itu tidak bisa mensikapi, kecerdikannya benar benar membuat semua orang terperangah, apalagi ketika kelakuan Mbaj Bisyri yang nekat itu terdengar oleh beberapa Kyai yang lain.
Syahdan.....
Pada saat yang telah ditentukan, Mbah Bisyripun maju mensholatinya, setelah selesai ada beberapa keluarga yang protes kepada beliau.
Kok cara mensholatinya Kyai tidak seperti biasanya to Mbah?
Iyaaa, memang harus begitu kok, dawuh beliau santai....
Kenapa begitu?
Kalau janazah muslim kan sudah tahu bagaimana tata cara sholatnya, karena saudaramu itu bukan Islam, maka janazahnya sengaja saya posisikan di belakang saya, biar janazah itu bisa tahu tata cara sholat saya, dawuhnya dengan tanpa mikir.
Dan jawaban cerdik Mbah Bisyri ternyata cukup memuaskan si penanya.
LARANGAN WATHI DUBUR
Larangan Jimak Melalui Dubur (Wathi)
Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang- senang (istimta') dengan istrinya dengan cara bagaimanapun selain dengan melakukan hubungan intim melalui dubur (liwat).
Termasuk diperbolehkan bagi suami untuk menjilat atau menghisap kelentit/ klitoris (bidhr) istrinya (begitu juga sebaliknya), asalkan tidak dilakukan saat istri sedang haid. Namun tetap diusahakan agar tidak sampai menjilat madzi yang biasanya keluar saat istimta', karena madzi hukumnya najis.
وَقَال الْفَنَانِيُّ مِنَ الشَّافِعيَّةِ : يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا
"Al Fanani dari golongan Syafi'iyyah berkata, 'Diperbolehkan bagi suami bersenang-senang dengan istrinya dengan anggota manapun kecuali melalui duburnya, walaupun dengan cara menghisap alat kelaminnya."
(Kitab I'anatut Tholibin juz 3 hal 406)
Yang tidak diperbolehkan saat hubungan antara suami istri hanyalah hubungan badan melalui dubur (anus) yang disebut liwat.
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم } قال يقول يأتيها من حيث شاء مقبلة أو مدبرة إذا كان ذلك في الفرج
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (QS.Al Baqarah :223)
Larangan Wathi Dubur
Dalam Al Qur'an dan Hadis Nabi sangat tegas melarangnya dan menghukuminya haram. Allah swt mengutuk perbuatan ini dengan firmanNya :
"Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (menjijikan) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf : 80 - 81)
Rosululloh saw bersabda :
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
"Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya." (HR. Abu Daud dan Nasa'i)
لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
"Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya." (HR. Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban)
Hukuman Bagi Pelaku Liwat (wati dubur)
- Jika pelakunya sudah menikah (muhson) yang berhubungan liwath dengan orang lain (zina) maka hukumannya dirajam (dikubur sampai sebahu kemudian dilempari batu) sampai mati.
- Jika pelakunya belum menikah (ghairu muhson) maka hukumannya di cambuk 100 kali dan diasingkan setahun.
- Jika melakukan liwat dengan istri sendiri atau berhubungan saat sedang haid maka hukumannya adalah ta'zir.
(Kitab Nihayatuz Zain hal 349)
Ta'zir adalah hukuman yang ditetapkan hakim atas pidana yang tidak mengakibatkan hukum had (rajam, potong tangan, cambuk, dll). Bentuk hukumannya bisa bermacam2, bisa dengan dipukul, dipenjara, diasingkan, digunduli, diarak, dll yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim tergantung dari tingkat maksiatnya.
يكون التعزير (بضرب) غير مبرح (أو حبس) أو توبـيخ باللسان أو تغريب دون سنة في الحر ودون نصفها في غيره أو كشف رأس أو تسويد وجه أو حلق رأس لمن يكرهه، أو إركابه الحمار مثلاً منكوساً والدوران به كذلك بـين الناس أو تهديده بأنواع العقوبات، أو صلبه ثلاثة أيام فأقل فيجتهد الإمام في جنس التعزير وقدره لاحتلافه باختلاف مراتب الناس والمعاصي، وله العفو فيما يتعلق بحق الله تعالى إن رأى المصلحة
KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: UNSUR-UNSUR JARIMAH ZINA
Unsur-unsur jarimah zina ada dua yaitu;
[1] Persetubuhan Yang Diharamkan
[2] Adanya Kesengajaan Atau Niat Yang Melawan Hukum
-
[1] Persetubuhan Yang Diharamkan
-
Persetubuhan yang dianggap sebagai zina adalah persetubuhan dalam farji (kemaluan). Ukuranya adalah apabila kepala kemaluan telah masuk ke dalam farji walaupun sedikit. Juga dianggap sebagai zina meskipun ada penghalang antara zakar dan farji, selama penghalangnya tipis dan tidak menghalangi perasaan dan kenikmatan bersenggama.
-
Disamping itu, kaidah untuk menentukan persetubuhan sebagai zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan pada miliknya sendiri. Dengan demikian apabila persetubuhan terjadi dalam lingkungan hak milik sendiri karena ikatan perkawinan, maka persetubuhan itu tidak dianggap sebagai zina, walaupun persetubuhanya diharamkan karena suatu sebab. Hal ini karena hukum haramnya persetubuhan tersebut datang belakangan karena adanya suatu sebab bukan karena zatnya. Contoh; Menyetubuhi istri yang sedang haid, nifas, atau sedang berpuasa Ramadhan. Persetubuhan ini dilarang tetapi tidak dianggap sebagai zina.
-
Apabila persetubuhan tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tidak dianggap sebaai zina yang dikenai hukuman had, melainkan suatu perbuatan maksiat yang diancam dengan hukuman ta’zir, walaupun perbuatanya itu merupakan pendahuluan dari zina. Contoh; mufakhadzah (memasukkan penis di antara dua paha), atau memasukanya ke dalam mulut, atau sentuhan-sentuhan diluar farji. Demikian pula perbuatan – perbuatan maksiat yang lain yang merupakan pendahuluan dari zina dikenakan hukuman ta’zir. Contohnya seperti berciuman, berpelukan, bersunyi-sunyi dengan wanita asing tanpa ikatan yang sah. Perbuatan ini merupakan rangsangan terhadap perbuatan zina dan harus dikenai hukuman ta’zir.
-
Dasar hukumnya adalah (QS al Israa’:32);
“dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan merupakan suatu jalan yang buruk”
(Terjemahan Qur’an Surat al Israa’:32)
-
Sedangkan larangan berkumpul di tempat yang sunyi dengan wanita tanpa suatu ikatan yang sah, dasar hukumnya adalah sabda Nabi Muhammad;
“tidak diperkenankan salah seorang diantara kamu untuk bersunyi-sunyi dengan wanita yang bukan muhrim, karena orang ketiga diantara keduanya adalah setan.”
-
Di samping itu dalam syari’at Islam ada kaidah yang berbunyi;
“setiap perbuatan yang mendatangkan kepada haram maka hukumnya haram”
-
Dengan demikian, berdasarkan kaidah ini setiap perbuatan yang pada akhirnya akan mendatangkan dan menjurus kepada perbuatan zina merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman ta’zir.
-
Meskipun pada umumnya para fuqaha telah sepakat bahwa yang dianggap zina itu adalah persetubuhan terhadap farji manusia yang masih hidup, namun dalam penerapanya pada kasus-kasus tertentu mereka kadang-kadang berbeda pendapat. Berikut ini beberapa kasus dan pendapat ulama mengenai hukumnya;
-
[a] wathi pada dubur (liwath)
-
Liwath atau homoseksual merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan bahkan merupakan kejahatan yang lebih keji daripada zina. Liwath merupakan perbuatan yang bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia dan sebenarnya berbahaya bagi kehidupan manusia yang melakukannya.
-
Homoseksual merupakan perbuatan kaum Nabi Luth yang sudah mendarah daging. Nabi Luth sudah sering memperingatkan mereka tetapi mereka tidak mengindahkanya, sehingga pada akhirnya mereka di hukum ALLAH swt kecuali Nabi Luth dan para pengikutnya. Kisah ini diceritakan dalam Surat al A’raaf ayat 80-84, dan Surat Huud ayat 77-82
-
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu , yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.” Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.”
(Terjemahan Qur’an Surat al A’raaf : 80-84)
-
Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: “Ini adalah hari yang amat sulit .” Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji . Luth berkata: “Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada ALLAH dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal ?” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.” Luth berkata: “Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).” Para utusan (malaikat) berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal , kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?”. Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,
(Terjemahan Qur’an Surat Huud:77-82)
-
Di samping itu, hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan homoseksual adalah di bunuh. Dasar hukumnya adalah sabda Nabi Muhammad s.a.w;
“barang siapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum kaum Nabi Luth maka bunuhlah yang melakukan dan yang diperlakukan.”
-
Meskipun para ulama telah sepakat tentang haramnya homoseksual, namun dalam menetapkan hukuman mereka berbeda pendapat. Menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad serta Syi’ah Zaydiyah dan Imamiyah, homoseksual hukumanya sama dengan zina. Pendapat ini juga diikuti oleh Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf murid Imam Abu Hanifah. Alasan disamakanya kedua tindak pidana ini adalah bahwa baik homoseksual maupun zina, kedua-duanya dalam al Qur’an disebut dengan fahisyah.
-
Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan fahisyah yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu”.
(Terjemahan Qur’an Surat al Ankabuut: 28)
-
“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita……………..”
(Terjemahan Qur’an Surat al A’raaf:81)
-
Dan sebelumnya dalam Surat al A’raaf ayat 80 disebutkan:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu….”
(Terjemahan Qur’an Surat al A’raaf:80)
-
Mengenai zina disebutkan dalam Surat An Nisaa’ ayat 15:
“Wanita wanita yang melakukan fahisyah…”
(Terjemahan Qur’an Surat an Nisaa’:16)
-
Disamping itu, hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Abu Musa al Asy’ari r.a. menjelaskan bahwa rasulullah bersabda;
“apabila laki-laki melakukan hubungan intim dengan laki-laki, maka keduanya adalah pezina, dan apabila perempuan melakukan hubungan intim dengan perempuan maka keduanya juga pezina.”
-
Mengenai hukumannya, ketiga Imam ini berbeda pula pendapatnya. Menurut Malikiyah, Hanabilah, dan Syafi’iyah dalam satu riwayat, hukumanya adalah hukuman rajam dengan dilempari batu sampai mati, baik yang melakukan maupun yang diperlakukan, baik jejaka maupun sudah berkeluarga (nikah). Alasanya adalah sebagai berikut;
-
[1] homoseksual ini bentuknya sama dengan zina dalam segi memasukkan kelamin dengan syahwat dan kenikmatan. Dengandemikian tindak pidana ini termasuk dalam kelompok zina dengan hukuman – hukuman yang sudah tercantum dalam nas.
[2] hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali an Nasa’i dari Ibnu Abbas bahwa rasulullah bersabda;
“barang siapa yang kamu dapati me;akukan perbuatan kaum Nabi Luth maka bunuhlah yang melakukan dan yang diperlakukan.”
-
Akan tetapi menurut Syafi’iyah dalam riwayat yang lain, hukuman homoseksual adalah dengan hukuman had zina, yaitu apabila ia ghair muhshan harus didera seratus kali ditambah dengan pengasingan selama satu tahun, apabila ia muhshan maka harus dirajam sampai mati. Pendapat ini juga merupakan pendapat Sa’id Ibnu Al Musayyab, ‘Atha’ Ibnu Abi Rabah, Hasan Bishri, Qatadah, An Nakha’i, Ats Tsauri, Al ‘Auza’i, dan Imam Yahya.
-
Menurut Abu Hanifah, homoseksual tidak dianggap sebagai zina, baik yang di wathi’ itu laki-laki maupun perempuan. Alasanya adalah wathi’ pada qubul disebut zina sedangkan wathi’ pada dubur disebut liwath. Dengan demikian perbedaan nama tentunya menunjukan perbedaan arti. Andaikata liwath ini dianggap sebagai zina, tentunya para sahabat Nabi tidak akan berselisih pendapat mengenai masalah ini. Disamping itu zina menimbullkan kekacauan dalam keturaunan dan meyebabkan tersia-sianya anak yang lahir tanpa ayah, sedangkan liwath (homoseksual) tidak demikian. Dengan demikian menurut pendapat ini, liwath tidak dikenai hukuman had, melainkan hukuman ta’zir. Pendapat Abu Hanifah ini diikuti oleh golongan Zhahiriyah, Imam Muayyad Billah, Imam al Murtadha, dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya.
-
Apabila yang menjadi objek liwath itu isteri si pelaku maka para ulama sepakat pelaku ini tidak dikenai hukuman had, hanya saja mengenai status perbuatanya, para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan dua orang murid Abu Hanifah berpendapat bahwa perbuatan tersebut dianggap zina yang seharusnya dikenai hukuman had. Akan tetapi karena yang menjadi objek itu istrinya, maka hal itu menimbulkan syubhat. Sehingga hukuman had menjadi gugur dan pelaku dikenai hukuman ta’zir. Adapun menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan Syi’ah Zaydiyah, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai zina, karena istri merupaka objek persetubuhan bagi suami. Tetpi dalam menentukan hukumanya, Malikiyah dan Zaydiyah berpendapat bahwa pelaku dikenai hukuma ta’zir, karena perbuatan liwath tersebut merupakan perbuatan yang diarang. Sedangkan menurut Syafi’iyah pelaku tidak dikenai hukuman ta’zir, kecuali apabila ia mengulangi perbuatanya setelah adanya larangan dari hakim.
-
Adapun Imam Abu Hanifah tetap pada pendirian semula, yaitu bahwa liwath tidak dianggap sebagai zina, melainkan perbuatan maksiat yang diancam dengan hukuman ta’zir, baik dilakukan terhadap isteri sendiri maupun terhadap orang lain.
-
[b] menyetubuhi mayat
-
Dalam kasus tindak pidana menyetubuhi mayat ini para ulama juga berbeda pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari mahzab Syafi’i dan Hambali, bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai zina yang dikenakan hukuman had. Dengan demikian, pelaku hanya dikenai hukumn ta’zir. Alasanya bahwa persetubuhan dengan mayat dapat dianggap seperti tidak terjadi persetubuhan, karena organ tubuh mayat sudah tidak berfungsi dan menurut kebiasaanya hal itu tdak menimbulkan syahwat. Pendapat ini juga pendapat Syi’ah Zaydiyah
-
Menurut pendapat yang kedua dari mahdzab Syafi’i dan Hambali, perbuatan tersebut dianggap sebagai zina yang dikenai hukuman had apabila pelakunya bukan suami istri. Sebabnya adalah perbuatan tersebut merupakan persetubuhan yang diharamkan dan lebih berat daripada zina dan lebih besar dosanya. Karena didalamnya terkandung dua kejahatan, yaitu zina dan pelanggaran kehormatan mayat.
-
Imam Malik berpendapat apabila seseorang menyetubuhi mayat, baik pada qubulnya maupun pada duburnya, dan bukan pula istrinya, maka perbuatan itu dianggap sebagai zina dan pelaku dikenai hukuman had. Namun apabila yang disetubuhinya itu istrinya sendiri yang telah meninggal, ia tidak dikenai hukuman. had. demikian pula apabila yang melakukanya itu seorang wanita maka ia hanya dikenai hukuman ta’zir.
-
[c] menyetubuhi binatang
-
Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa menyetubuhi binatang tidak dianggap sebagai zina, tetapi merupaka perbuatan maksiat yang dikenai hukuman ta’zir. Demikian pula apabila itu dilakukan seorang wanita terhadap binatang jantan, seperti kera atau anjing.
-
Di kalangan mahzab Syafi’i dan Hambali ada dua pendapat. pendapat yang rajih (kuat) sama dengan pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik, sedangkan menurut pendapat yang ke dua, perbuatan tersebut dianggap sebagai zina dan hukumanya adalah hukuman mati. Dasar hukumnya adalah sabda Nabi Muhammad s.a.w;
“barang siapa yang menyetubuhi binatang maka bunuhlah ia dan bunuhlah pula binatang itu.”
(Terjemahan hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Turmudzi)
-
Namun sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukumanya sama dengan zina. Apabila muhshan maka hukumanya rajam, apabila ia ghair muhshan maka hukumanya di dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Pendapat ini merupakan pendapat yang rajih (kuat) dalam mahzab Syi’ah zaydiyah, sementara pendapat yang marjuh (lemah) sama dengan pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.
-
Selanjutnya apabila yang melakukan persetubuhan dengan binatang itu seorang wanita maka menurut pendapat Maliki dan hanbali hukumanya sama dengan pelaku laki-laki. Adapun menurut sebagian pendapat Syafi’iyah, pelaku wanita hanya dikenakan hukuman ta’zir.
-
[d] persetubuhan dengan adanya syubhat
-
Pendapat Zhahiriyah tidak menganggap hadits yang menerangkan tentang pengaruh syubhat terhadap hukuman had sebagai hadits yang shahih. Hadits yang diperselisihkan itu lengkapnya adalah sebagai berikut
-
Nabi Muhammad bersabda;
“hapuslah hukuman had dengan adanya syubhat. Tolaklah pembunuhan dari kaum muslimin menurut kemampuanmu.”
-
Dengan demikian menurut Zhahiriyah hukuman hudud tidak dapat digugurkan dan ditegakan dengan syubhat. Yaitu apabila tidak bisa dibuktikan, hukuman had tidak dapat ditegakan dengan syubhat. Akan tetapi apabila tindak pidana dapat dibuktikan maka hukuman had tidak dapat dihentikan dengan syubhat.
-
Akan tetapi, para fuqaha lain berpendapat bahwa hadits tentang pengaruh syubhat tersebut merupakan hadits yang shahih. Dengan demikian mereka sepakat bahwa persetubuhandengan adanya syubhat tidak dikenai hukuman had, tetapi mereka berbeda pendapat tentang apa yang disebut dengan syubhat. Dasar perbedaan dalam menentukan syubhat ini adalah perbedaan mengenai penilaian dan perkiraan. Suatu pihak menganggap bahwa suatu keadaan tertentu dianggap sebagai syubhat, sementara oleh pihak lainya bukan syubhat.
-
Adapun yang dimaksud dengan syubhat adalah;
“sesuatu yang menyerupai tetap (pasti) tetapi tidak tetap (pasti).”
-
Dari definisi ini dapat dipahami bahwa syubhat itu adalah suatu peristiwa atau keadaan yang menyebabkan suatu perbuatan berada di antara ketentuan hukum, yaitu dilarang atau tidak. Dalam hubunganya dengan persetubuhan (wathi’), yang dianggap sebagai syubhat adalah apabila terdapat suatu keadaan yang meragukan, apakah persetubuhan itu dilarang atau tidak. Misalnya adanya keyakinan pelaku bahwa wanita yang disetubuhinnya itu adalah istrinya padahal sebenarnya bukan, dan keadaan waktu itu seang gelap, dan wanita itu berada di kamar istrinya. Keadaan ini merupakan syubhat dalam prsetubuhan (wathi’) sehingga pelaku bisa dibebaskan dari hukuman had.
-
[2] Adanya Kesengajaan atau Niat Melawan Hukum
-
Unsur yang kedua dari jarimah zina adalah niat dari pelaku yang melawan hukum. Unsur ini terpenuhi apabila pelaku melakukan suatu perbuatan (persetubuhan) padahal ia tahu yang disetubuhinya adalah wanita yang diharamkan baginya. Dengan demikian apabila seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja, tetapi tidak tahu perbuatan yang dilakukanya haram maka ia tidak dikenai hukuman had. Contoh; seorang yang menikahi wanita yang bersuami yang merahasiakan statusnya kepadanya. Apabila dilakukan persetubuhan setelah terjadinya pernikahan, pria itu tidak dikenai pertanggungjawaban (tuntutan) selama ia benar-benar tidak tahu bahwa wanita itu masih ada ikatan dengan pria lain. Contoh lain adalah wanita yang menyerahkan dirinya pada bekas suaminya yang telah men-talak-nya denngan talak bain dan wanita itu tidak tahu bahwa wanita itu telah di talak.
-
Unsur melawan hukum ini harus berbarengan dengan melakukan perbuatan yang diharamkan itu, bukan sebelumnya. Artinya, niat melawan hukum itu harus ada pada saat dilakukanya perbuatan yang dilarang itu. Apabila saat dilakukanya perbuatan yang dilarang, niat melawan hukum itu tidak ada meskipun sebelumnya ada, maka pelaku tidak dikenai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukanya. Contohnya seorang yang bermaksud melakukan zina dengan wanita pembantunya, tetapi ia memasuki kamar yang didapatinya adalah istrinya dan persetubuhan dilakukan dengan istrinya maka perbuatan tidak dianggap zina karena pada saat dilakukanya perbuatan itu tidak ada niat melawan hukum. Contoh lain adalah seseorang yang bermaksud melakukan persetubuhan denga wanita lain yang bukan istrinya, tetap terdapat kekeliruan ternyata yang yang disetubuhinya adalah istrinya sendiri maka perbuatan itu tidak dianggap zina, karena itu bukan persetubuhan yang dilarang.
-
Alasan tidak tahu hukum tidak sama dengan tidak melawan hukum. Pada prinsipnya, di negeri Islam alasan tidak tahu hukum tidak diterima. Dengan demikian apabila seorang melakukan zina dengan alasan tidak tahu bahwa zina itu diharamkan maka alasanya itu tidak bisa diterima. Artinya, alasan tidak tahunya itu tidak menghilangkan niat melawan hukum atas perbuatan zina. Akan tetapi, para fuqaha membolehkan alasan tidak tahu hukum dari orang yang karena beberapa hal sulit baginya untuk mengetahui hukum. Misalnya seorang muslim yang baru saja masuk Islam tapi lingkungan tempat tinggalnya bukan lingkungan Islam, sehingga sulit baginya untuk mempelajari hukum hukum Islam. Atau contoh lain orang yang gila kemudian sembuh tapi ingatanya belum sempurna lalu ia berzina, dan karena ingatanya belum sempurna ia masih belum sadar betul bahwa zina itu dilarang oleh hukum. Dalam contoh ini, alasan tidak tahu hukum merupakan sebab hilangnya unsur melawan hukum.
-
Apabila seseorang tidak tahu tentang fasid atau batalnya suatu pernikahan yang mengakibatkan persetubuhanya bisa dianggap sebagai zina, sebagian ulama berpendapat bahwa alasan tidak tahunya itu tidak bisa diterima karena hal itu dapat mengakibatkan gugurnya hukuman had. Disamping itu merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang untuk mengetahui setiap perbuatan yang dilarang oleh syara’. Akan tetapi sebagian ulama lain berpendapat bahwa alasan tidak tahunya itu bisa diterima, dengan alasan untuk mengetahui hukum diperlukan pemahaman dan kadang itu sulit bagi orang yang bukan ahlinya. Dengan demikian, menurut pendapat yang kedua, tidak tahu hukum tersebut merupakan syubhat yang dapat menggugurkan hukuman had, tetapi tidak membebaskan dari hukuman ta’zir. Mereka beralasan juga dengan keputusan sahabat dalam kasus seorang wanita yang kawin dalam masa iddahnya. Ketika peristiwa itu diajukan kepada khalifah Umar, beliaumengatakan pada pasangan tersebut; “apakah kalian berdua mengetahui bahwa perkawinan macam ini dilarang?” keduanya menjawab; “tidak.” Maka sayidina Umar berkata; “andaikata kalian berdua mengetahuinya maka saya pasti merajam anda.” Kemudian sayyidina Umar menjilid mereka dengan beberapa cambukan dan menceraikan mereka.
-
Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara diterimanya alasan tidak tahu hukum dengan alasan tentang batalnya pernikahan. Diterimanya alasan tidak tahu hukum menyebabkan dibebaskanya pelaku dari hukuman, karena hapusnya niat yang melawan hukum dari pelaku. Adapun alasan diterimanya alasan tentang tidak tahu batalnya pernikahan, bagi golongan yang menerimanya, tidak menghapuskan niat yang melawan hukum, melainkan merupakan syubhat yang menghapuskan hukuman had dan namun tetap dikenai hukuman ta’zir.
HUKUM TELAN AIR MANI SUAMI
Soalan Ustaz, apakah hukum ‘oral sex' ? atau dalam kata lainnya seks menggunakan mulut yaitu dengan menghisap atau menjilat kemaluan isteri atau mengulum kemaluan suami. Bagaimana pula jika ia dilakukan oleh pasangan kekasih yang belum berkahwin, adakah ia zina? Jika tertelan air mani suami pula ustaz, bagaimana ye?..Terima kasih atas jawapan ustaz.- Anak Empat -
Jawapan
Berkenaan isu oral seks, ulama terbahagi kepada dua kumpulan :-
Yang mengharuskan :
Dr Syeikh Yusof Al-Qaradawi (rujuk www.islamonline.net) berfatwa harus untuk mencium kemaluan isteri atau suami dengan syarat tidak menghisap atau menelan apa jua cecair yang keluar darinya. Menelan atau menghisap sebegini adalah MAKRUH disisi Islam kerana ia salah satu bentuk perlakuan zalim (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya) dan melampaui batas dalam hubungan seksual.
Apa yang pasti diharamkan menurut beliau adalah ‘anal sex' atau seks melalui lubang dubur, kerana terdapat nas yang jelas mengharamkannya, adapun ‘oral seks' tiada sebarang nas jelas dari Al-Quran dan hadis yang melarangnya.
Pandangan ‘harus' atau boleh dilakukan ini dikongsi oleh Mufti Mesir, Syeikh Dr Ali Al-Jumaah dan juga Dr. Sabri `Abdul Ra'ouf (Prof Fiqh di Univ Al-Azhar) apabila mereka menegaskan, tindakan ini harus selagi mana ianya benar-benar dirasakan perlu bagi menghadirkan kepuasan kepada pasangan suami dan isteri, terutamanya jika ia dapat menghindarkan pasangan ini dari ketidakpuasan yang boleh membawa mereka ke lembah zina kelak.
Perbincangan ringkas
Namun begitu, saya kira kesemua mereka yang mengharuskan termasuk Syeikh Yusof Al-Qaradawi tidak pula menghuraikan satu isu yang mungkin boleh dipanjangkan perbahasannya, iaitu bab kenajisan air mazi dan air mani.
Justeru, saya mengira fatwa beliau mungkin boleh digunakan jika dalam keadaan tiada sebarang cecair dikeluarkan semasa aktiviti oral sex ini dilakukan. Namun keadaan ini dikira sukar berlaku kerana bagi seseorang yang normal, nafsu yang meningkat pastinya akan mengeluarkan cecair pelincir iaitu mazi.
Air mani lelaki dan wanita dianggap najis menurut mazhab Hanafi dan Maliki. Mazhab Syafie dan Hanbali pula mengganggapnya suci.
Namun semua ulama bersetuju air mazi adalah najis. Hasilnya, majoriti pandangan ulama yang menyatakan menelan dan hisap termasuk cecair mazi ini adalah haram atau makruh berat. Beberapa ulama kontemporari menegaskan perlu membasuh dengan segera jika terkena mazi tadi.
Mazi ibarat najis lain yang dianggap kotor dalam Islam, justeru haram memakan tahi, meminum air kencing dan termasuk juga air mazi ini. Bukan sekadar haram memakan najis malah ulama empat mazhab juga memfatwakan haram menjual najis (kecuali diketika wujudnya teknologi untuk menggunakannya sebagai baja), apatah lagi untuk menjilat, hisap dan menelannya. Sudah tentulah ia lebih lagi diharamkan.
Selain itu, menurut undang-undang Malaysia juga ia adalah satu perara yang tidak normal, khusus buat orang yang agak luar biasa nafsunya.
"Oral seks" juga tergolong dalam kategori perlakuan seks luar tabie, ia adalah salah menurut Seksyen 377B Kanun Keseksaan dan jika sabit kesalahan boleh dikenakan hukuman sebat dan 20 tahun penjara.
Justeru, mana-mana pasangan kekasih yang melakukan perkara ini, boleh dilaporkan dan diambil tindakan oleh undang-undang Malaysia. Dari sudut undang-undang Islam, ia dikira berdosa besar dan bolehlah dijadikan sebat dan 20 tahun penjara tadi sebagai peruntukan ta'zir di dalam Islam bagi mereka yang sabit bersalah.
Ulama Yang Mengharamkan
Kebanyakan ulama Saudi mengharamkan perbuatan ini, ini dapat dilihat dari fatwa-fatwa berikut [1] :-
Mufti Saudi Arabia bahagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi menjawab sebagai berikut,
"Adapun hisapan isteri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Ini Kerana ia (kemaluan suami) dapat memancarkan mani, mazi dan lain-lain. Kalau memancar, maka akan keluar darinya air mazi yang ia najis menurut kesepakatan (ulama'). Apabila (air mazi itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Melalui pandangan ini, kita dapat melihat satu point yang penting, iaitu sejauh mana tindakan ini boleh memberikan kesan buruk kepada kesihatan pasangan. Menurut pembacaan saya, ulama yang membolehkan perilaku ini juga bersetuju untuk mengganggapnya haram jika dapat dipastikan dan dibuktikan dari sudut saintifik, ia boleh membawa bakteria dan menyebabkan penyakit yang serius.
Saya teringat pakar sakit puan, Dr Ismail Thambi pernah menyatakan bahawa bakteria yang berada di mulut adalah sangat banyak berbanding di kemaluan, justeru beliau menyatakan tindakan ‘oral sex' dibimbangi boleh membawa penyakit kemaluan disebabkan bahagian mulut pasangan yang mempunyai banyak bakteria dan kuman.
Selain itu, seorang lagi ilmuan Islam iaitu Syeikh Nasiruddin Albani berkata :-
"Ini adalah perbuatan sebahagian binatang, seperti anjing. Dan kita mempunyai dasar umum bahawa di dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) haiwan-haiwan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya unta, dan menoleh seperti tolehan serigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahawa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir, maka diambil juga daripada makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan haiwan-haiwan-sebagai penguat yang telah lalu, apalagi haiwan yang telah diketahui keburukan tabiatnya. Maka sewajarnya seorang muslim - dan keadaannya seperti ini - merasa tinggi untuk menyerupai haiwan-haiwan"
Namun, pendapat peribadi saya mendapati pandangan dan dalil yang digunapakai oleh Syeikh Albani ini adalah tidak begitu kukuh, namun saya tidak berhasrat untuk membincangkannya dengan panjang lebar di ruang ini.
Tindakan men‘generalize' semua jenis persamaan (tasyyabbuh) sebagai haram secara total juga boleh didebatkan kesohihannya. Demikian juga menyamakannya dengan perilaku binatang, benarkah binatang melakukan ‘oral seks'?, jika sekadar menjilat mungkin ye, namun menghisap kemaluan si jantan? Adakah binatang yang melakukannya?. Saya tidak pasti. Bagaimana pula binatang ada juga yang mencium dan memeluk pasangannya. Adakah mencium dan memeluk juga diharamkan kerana menyerupai binatang.? Sudah tentu tidak.
KESIMPULAN
Melalui perbincangan dan pendedahan ringkas di atas, jelas kepada kita perbezaan dua kumpulan ulama ini. Dari hasil penelitian terhadap pendapat mereka bolehlah saya rumuskan bahawa :-
1) Elok dijauhi aktiviti ini dan menghadkan kepada perilaku seks yang lebih sihat bersama pasangan. Ini bagi menjauhi perklara khilaf.
2) Harus bagi suami isteri untuk mencumbu kemaluan pasangan mereka dengan syarat tidak menghisap, jilat dan menelan apa jua cecair. Ia juga dituntut untuk membersihkan mulut dan kemaluan mereka sebelum melakukan aktiviti ini sebaik mungkin bagai meninimakan kemungkinan penyakit. Namun ia makruh yang cenderung kepada haram (makruh tahrimi) jika perbuatan ini sengaja untuk meniru-meniru perbuatan aksi seks melampau golongan bukan Islam dan juga binatang.
3) Haram hukumnya menelan mazi dan mani pasangan kerana Islam mengharamkan umatnya dari melakukan perkara kotor sebegini, sama juga seperti diharamkan menjual najis (kecuali baja yang akan diproses melalui dengan bahagian kimia)
4) Hukumnya menjadi harus berdasarkan keringanan khusus yang diberi oleh Islam atau disebut ‘rukhshah' kepada pasangan yang amat perlukannya bagi mengelakkan ketidakpuasan dan membawa masalah besar rumah tangga atau lebih dahsyat lagi, zina secara rambang diluar rumah.
5) Hukum melakukannya bersama pasangan kekasih atau mana-mana pasangan sebelum nikah yang sah adalah haram, dosa besar dan boleh didakwa dengan hukuman 20 tahun penjara di Malaysia. Namun ia tidak dianggap berzina dalam erti kata dan takrif zina yang disebut di dalam kitab-kitab Fiqh Islam. Ia hanya dianggap sebagai muqaddimah zina atau perdahuluan zina. Dalam kaedah fiqh Islam, "Apa-apa yang membawa kepada haram, hukumnya adalah haram jua"
Sebagai akhirnya, selain dari membincangkan soal hukum, kita mesti jelas bahawa hukum Islam sentiasa ingin melahirkan keutuhan rumah tangga dan masyarakat. Kita mesti sedar dan berfikir samada tindakan oral seks ini benar-benar membawa sesuatu yang berharga buat keharmonian rumahtangga kita, dan apa pula kesannya kepada nafsu diri. Adakah ia semakin mampu dikawal atau semakin buas sebenarnya.
Kita bimbang, tindakan ini boleh membawa kepada keinginan nafsu yang semakin membara dan tidak terkawal sehingga membhayakan diri dan masyaarakat di sekeliling kita disebabkan nafsu buas dan luar biasa yang sentiasa dilayan ini. Layanlah nafsu secara berpada-pada agar tidak ditawan olehnya kelak. Fikirkan...
Sekian
LAGU NASIONAL
Kumpulan Lengkap Lirik Lagu Wajib Nasional Indonesia
Indonesia Raya – Lagu Kebangsaan Republik Indonesia
Ciptaan : W.R. Supratman / Wage Rudolf Supratman
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Disanalah aku berdiri,
Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.
Hiduplah tanahku,
Hiduplah neg’riku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya,
Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.
II
Indonesia, tanah yang mulia,
Tanah kita yang kaya,
Disanalah aku berdiri,
Untuk s’lama-lamanya.
Indonesia, tanah pusaka,
P’saka kita semuanya,
Marilah kita mendoa,
Indonesia bahagia.
Suburlah tanahnya,
Suburlah jiwanya,
Bangsanya, Rakyatnya, semuanya,
Sadarlah hatinya,
Sadarlah budinya,
Untuk Indonesia Raya.
III
Indonesia, tanah yang suci,
Tanah kita yang sakti,
Disanalah aku berdiri,
N’jaga ibu sejati.
Indonesia, tanah berseri,
Tanah yang aku sayangi,
Marilah kita berjanji,
Indonesia abadi.
S’lamatlah rakyatnya,
S’lamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya, semuanya,
Majulah Neg’rinya,
Majulah pandunya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, negriku yang kucinta!
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya.
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru
Syukur
Ciptaan : H. Mutahar
Dari yakinku teguh, hati ikhlasku penuh
Akan karuniamu, tanah air pusaka
Indonesia merdeka
Syukur aku sembahkan, kehadiratMu Tuhan
Dari yakinku teguh, cinta ikhlasku penuh
Akan jasa usaha pahlawanku yang baka
Indonesia merdeka
Syukur aku hunjukkan ke bawah duli Tuhan
Dari yakinku teguh, bakti ikhlasku penuh
Akan azas rukunmu, pandu bangsa yang nyata
Indonesia merdeka
Syukur aku hunjukkan ke hadapanMu Tuhan
Indonesia Pusaka
Ciptaan : Ismail Marzuki
Indonesia tanah air beta
Pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala
Tetap dipuja puja bangsa
Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan bunda
Tempat berlindung di hari tua
Tempat akhir menutup mata
Hymne Almamater
Ciptaan : H.S. Mutahar
Almamaterku setia berjasa
Universitas Indonesia
Kami wargamu
Bertekad bersatu
Kami amalkan tridharmamu
Dan Mengabdi Tuhan
Dan mengabdi bangsa
Dan Negara Indonesia
Genderang Universitas Indonesia
Universitas Indonesia universitas kami
Ibukota negara pusat ilmu budaya bangsa
Kami mahasiswa pengabdi cita
Ngejar ilmu pekerti luhur tuk nusa dan bangsa
Semangat lincah gembira
Sadar bertugas mulia
Bagimu Negeri / Padamu Negeri
Pencipta Lirik dan Lagu : Kusbini
Padamu negeri kami berjanji
Padamu negeri kami berbakti
Padamu negeri kami mengabdi
Bagimu negeri jiwa raga kami
Rayuan Pulau Kelapa – Lirik Lagu Wajib Nasional
Pencipta dan Pengarang Lagu / Lirik : Ismail Marzuki
Tanah airku Indonesia
Negeri elok amat kucinta
Tanah tumpah darahku yang mulia
Yang kupuja sepanjang masa
Tanah airku aman dan makmur
Pulau kelapa yang amat subur
Indonesia Tumpah Darahku
Ciptaan : Ibu Sud
Di mana sawah luas menghijau
Di mana bukit biru menghimbau
Itu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka yang kaya raya
Harum namanya Indonesia
Di mana puput berbunyi merdu
Di bawah gunung lembah yang biru
Itu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka aman sentausa
Harum namanya Indonesia
Di mana nyiur melambai-lambai
Di mana padi masak mengurai
Tanah pusaka bahagia mulia
Harum namanya Indonesia
Indonesia Tumpah Darahku
Ciptaan : Ibu Sud
Di mana sawah luas menghijau
Di mana bukit biru menghimbau
Itu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka yang kaya raya
Harum namanya Indonesia
Di mana puput berbunyi merdu
Di bawah gunung lembah yang biru
Itu tanahku tumpah darahku
Tanah pusaka aman sentausa
Harum namanya Indonesia
Di mana nyiur melambai-lambai
Di mana padi masak mengurai
Tanah pusaka bahagia mulia
Harum namanya Indonesia
Maju Tak Gentar
Ciptaan : C. Simanjuntak
Maju tak gentar
Membela yang benar
Maju tak gentar
Hak kita diserang
Maju serentak
Mengusir penyerang
Maju serentak
Tentu kita menang
Bergerak bergerak, Serentak serentak
Menerkam menerjang terjang
Tak gentar tak gentar, Menyerang menyerang
Majulah majulah menang
Satu Nusa Satu Bangsa
Pencipta Lirik dan Lagu : L. Manik
Satu nusa
Satu bangsa
Satu bahasa kita
Tanah air
Pasti jaya
Untuk Selama-lamanya
Indonesia pusaka
Indonesia tercinta
Nusa bangsa
Dan Bahasa
Kita bela bersama
Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Pencipta Lirik dan Lagu : Sartono
Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu
Engkau sabagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan pembangun insan cendikia
Selamat Datang Pahlawan Muda
Pencipta Lirik dan Lagu : Ismail Marzuki
Selamat datang pahlawan
Lama nian kami rindukan dikau
Bertahun bercerai mata
Kini kita dapat berjumpa pula
Dengarkan sorak gempita
mengiringi derap langkah perwira
Di Timur Matahari
Pencipta Lirik dan Lagu : W.R. Supratman
Di timur matahari mulai bercahaya bercahaya
Bangun dan berdiri kawan semua semua
Marilah mengatur barisan kita
Pemuda pemudi Indonesia
Terima Kasih Kepada Pahlawanku
Ciptaan / Karya Musik dan Lagu : Hs. Mutahar
Kepadamu pahlawanku
Kepadamu pahlawanku
Kami terima kasih
Kami terima kasih
Kami terima kasih
Terima kasih
Kepadamu pahlawanku semua
Halo-Halo Bandung
Pencipta / Pengarang Lirik dan Lagu : Ismail Marzuki
Halo-halo Bandung
Ibukota periangan
Halo-halo Bandung
Kota kenang-kenangan
Sudah lama beta
Tidak berjumpa dengan kau
Sekarang telah menjadi lautan api
Mari bung rebut kembali
Garuda Pancasila
Pencipta / Pengarang Lirik dan Lagu : Sudharnoto
Garuda Pancasila
Aku-lah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Dari Sabang Sampai Merauke
Pencipta / Pengarang Lirik dan Lagu : R. Suharjo
Dari Sabang sampai Merauke
Berjajar pulau-pulau
Sambung menyambung menjadi satu
Itulah Indonesia
Indonesia tanah airku
Aku berjanji padamu
Menjunjung tanah airku
Tanah airku Indonesia
Berkibarlah benderaku
Ciptaan : Ibu Sud
Berkibarlah benderaku
Lambang suci gagah perwira
Di seluruh pantai Indonesia
Kau tetap pujaan bangsa
Siapa berani menurunkan engkau
Serentak rakyatmu membela
Sang Merah Putih yang perwira
Berkibarlah s’lama lamanya
Kami rakyat Indonesia
Bersedia setiap masa
Mencurahkan segenap tenaga
Supaya kau tetap cemerlang
Tak goyang jiwaku menahan rintangan
Tak gentar rakyatmu berkorban
Sang Merah Putih yang perwira
Berkibarlah s’lama lamanya
Hari Merdeka / 17 Agustus 1945
Karangan / Ciptaan : H. Mutahar
Tujuh belas agustus tahun empat lima
Itulah hari kemerdekaan kita
Hari Merdeka Nusa dan Bangsa
Hari lahirnya bangsa Indonesia
merdeka . . .
S’kali merdeka tetap merdeka
Selama hayat masih dikandung badan
Kita tetap setia tetap sedia
Mempertahankan Indonesia
Kita tetap setia tetap sedia
Membela negara kita
Indonesia Tetap Merdeka
Ciptaan : C. Simanjuntak
Sorak sorak bergembira
Bergembira semua
Sudah bebas negri kita
Indonesia merdeka
Indonesia merdeka
Republik Indonesia
Itulah hak milik kita
Untuk s’lama lamanya
Rayuan Pulau Kelapa
Ciptaan : Ismail Marzuki
Tanah airku Indonesia
Negeri elok amat kucinta
Tanah tumpah darahku yang mulia
Yang kupuja sepanjang masa
Tanah airku aman dan makmur
Pulau kelapa yang amat subur
Pulau melati pujaan bangsa
Sejak dulu kala
Reff:
Melambai lambai
Nyiur di pantai
Berbisik bisik
Raja Kelana
Memuja pulau
Nan indah permai
Tanah Airku
Indonesia
Ibu Kita Kartini
Karangan / Ciptaan : W.R. Supratman
Ibu kita Kartini
Putri sejati
Putri Indonesia
Harum namanya
Ibu kita Kartini
Pendekar bangsa
Pendekar kaumnya
Untuk merdeka
Wahai ibu kita Kartini
Putri yang mulia
Sungguh besar cita-citanya
Bagi Indonesia
Ibu kita Kartini
Putri jauhari
Putri yang berjasa
Se Indonesia
Ibu kita Kartini
Putri yang suci
Putri yang merdeka
Cita-citanya
Wahai ibu kita Kartini
Putri yang mulia
Sungguh besar cita-citanya
Bagi Indonesia
Ibu kita Kartini
Pendekar bangsa
Pendeka kaum ibu
Se-Indonesia
Ibu kita Kartini
Penyuluh budi
Penyuluh bangsanya
Karena cintanya
Wahai ibu kita Kartini
Putri yang mulia
Sungguh besar cita-citanya
Bagi Indonesia
Ibu kita Kartini
Putri sejati
Putri Indonesia
Harum namanya
Gugur Bunga
Pengarang / Pencipta Lagu : Ismail Marzuki
Betapa hatiku takkan pilu
Telah gugur pahlawanku
Betapa hatiku takkan sedih
Hamba ditinggal sendiri
Siapakah kini plipur laraNan setia dan perwira
Siapakah kini pahlawan hati
Pembela bangsa sejati
Reff :
Telah gugur pahlawankuTunai sudah janji bakti
Gugur satu tumbuh sribuTanah air jaya sakti
Gugur bungaku di taman hatiDi hari baan pertiwi
Harum semerbak menambahkan sari
Tanah air jaya sakti
Mengheningkan CiptA
Karangan / Ciptaan : T. Prawit
Dengan seluruh angkasa raya memuji
Pahlawan negaraNan gugur remaja diribaan bendera
Bela nusa bangsa
Kau kukenang wahai bunga putra bangsa
Harga jasaKau Cahya pelita
Bagi Indonesia merdeka
Bangun Pemudi Pemuda
Karangan / Ciptaan : A. Simanjuntak
Bangun pemudi pemuda Indonesia
Tangan bajumu singsingkan untuk negara
Masa yang akan datang kewajibanmu lah
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Sudi tetap berusaha jujur dan ikhlasTak usah banyak bicara trus kerja keras
Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih
Bertingkah laku halus hai putra negri
Bertingkah laku halus hai putra negri
KH. BISRI MUSTOFA REMBANG
KH BISYRI MUSTHOFA
KH. Bisri Musthofa dilahirkan di desa Pesawahan, Rembang, Jawa Tengah, pada tahun 1915 dengan nama asli Masyhadi. Nama Bisri ia pilih sendiri sepulang dari menunaikan ibadha haji di kota suci Mekah. Beliau adalah putra pertama dari empat bersaudara pasangan H. Zaenal Musthofa dengan isteri keduanya yang bernama Hj. Khatijah. Tidak diketahui jelas silsilah kedua orangtua KH. Bisri Musthofa ini, kecuali catatan KH. Bisri Musthofa yang menyatakan bahwa kedua orangtuanya tersebut sama-sama cucu dari Mbah Syuro, seorang tokoh yang disebut-sebut sebagai tokoh kharismatik di Kecamatan Sarang. Namun, sayang sekali, mengenai Mbah Syuro ini pun tidak ada informasi yang pasti dari mana asal usulnya (KH. Bisri Musthofa: 1977, 1).
Di usianya yang keduapuluh, KH. Bisri Musthofa dinikahkan oleh gurunya yang bernama Kiai Cholil dari Kasingan (tetangga desa Pesawahan) dengan seorang gadis bernama Ma’rufah (saat itu usianya 10 tahun), yang tidak lain adalah puteri Kiai Cholil sendiri. Belakangan diketahui, inilah alasan Kiai Cholil tidak memberikan izin kepada KH. Bisri Musthofa untuk melanjutkan studi ke pesantren Termas yang waktu itu diasuh oleh K. Dimyati. Dari perkawinannya inilah, KH. Bisri Musthofa dianugerahi delapan anak, yaitu Cholil, Musthofa, Adieb, Faridah, Najihah, Labib, Nihayah dan Atikah. Cholil (KH. Cholil Bisri) dan Musthofa (KH. Musthofa Bisri) merupakan dua putera KH. Bisri Musthofa yang saat ini paling dikenal masyarakat sebagai penerus kepemimpinan pesantren yang dimilikinya. KH. Bisri Musthofa wafat pada tanggal 16 Februari 1977 (KH. Bisri Musthofa: 1977, 15).
Pendidikan
KH. Bisri Musthofa lahir dalam lingkungan pesantren, karena memang ayahnya seorang kiai. Sejak umur tujuh tahun, beliau belajar di sekolah Jawa “Angka Loro” di Rembang. Di sekolah ini, KH. Bisri Musthofa tidak sampai selesai karena ketika hampir naik kelas dua beliau terpaksa meninggalkan sekolah, tepatnya diajak oleh orangtuanya menunaikan ibadah haji di Mekah. Rupanya, inilah masa di mana beliau harus merasakan kesedihan mendalam karena dalam perjalanan pulang di pelabuhan Jedah, ayahnya yang tercinta wafat setelah sebelumnya menderita sakit di sepanjang pelaksanaan ibadah haji (KH. Saifuddin Zuhri : 1983, 24).
Sepulang dari tanah suci, KH. Bisri Musthofa sekolah di Holland Indische School (HIS) di Rembang. Tak lama kemudian ia dipaksa keluar oleh Kiai Cholil (guru di pondok dan belakangan jadi mertua) dengan alasan sekolah tersebut milik Belanda dan kembali lagi ke sekolah “Angka Loro” sampai mendapatkan serifikat dengan masa pendidikan empat tahun. Pada usia 10 tahun (tepatnya pada tahun 1925), KH. Bisri Musthofa melanjutkan pendidikannya ke pesantren Kajen, Rembang. Pada tahun 1930, KH. Bisri Musthofa belajar di pesantren Kasingan pimpinan Kiai Cholil (KH. Bisri Musthofa: 1977, 8-9).
Setahun setelah dinikahkan oleh Kiai Cholil dengan putrinya yang bernama Marfu’ah itu, KH. Bisri Musthofa berangkat lagi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji bersama-sama dengan beberapa anggota keluarga dari Rembang. Namun, seusai haji, KH. Bisri Musthofa tidak pulang ke tanah air, melainkan memilih bermukim di Mekah dengan tujuan menuntut ilmu di sana.
Di Mekah, pendidikan yang dijalani KH. Bisri Musthofa bersifat non-formal. Beliau belajar dari satu guru ke guru lain secara langsung dan privat. Di antara guru-guru beliau terdapat ulama-ulama asal Indonesia yang telah lama mukim di Mekah. Secara keseluruhan, guru-guru beliau di Mekah adalah: (1) Syeikh Baqir, asal Yogyakarta. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar kitab Lubbil Ushul, ‘Umdatul Abrar, Tafsir al-Kasysyaf; (2) Syeikh Umar Hamdan al-Maghriby. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar kitab hadits Shahih Bukhari dan Muslim; (3) Syeikh Ali Maliki. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar kitab al-Asybah wa al-Nadha’ir dan al-Aqwaal al-Sunnan al-Sittah; (4) Sayid Amin. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar kitab Ibnu ‘Aqil; (5) Syeikh Hassan Massath. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar kitab Minhaj Dzawin Nadhar; (6) Sayid Alwi. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar tafsir al-Qur’an al-Jalalain; (7) KH. Abdullah Muhaimin. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar kitab Jam’ul Jawami’ (KH. Bisri Musthofa: 1977, 18).
Dua tahun lebih KH. Bisri Musthofa menuntut ilmu di Mekah. KH. Bisri Musthofa pulang ke Kasingan tepatnya pada tahun 1938 atas permintaan mertuanya.
Setahun kemudian, mertuanya (Kiai Kholil) meninggal dunia. Sejak itulah KH. Bisri Mustofa menggantikan posisi guru dan mertuanya itu sebagai pemimpin pesantren.
Dalam mengajar para santrinya, beliau melanjutkan sistem yang dipergunakan kiai-kiai sebelumnya yaitu menggunakan sistem balah (bagian) menurut bidangnya masing-masing. Beberapa kitab yang diajarkan langsung kepada para santrinya adalah Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Alfiyah Ibn Malik, Fath al-Mu’in, Jam’ul Jawami’, Tafsir al-Qur’an, Jurumiyah, Matan ‘Imrithi, Nadham Maqshud, ‘Uqudil Juman, dan lain-lain.
Di samping kegiatan mengajar di pesantren, beliau juga aktif pula mengisi ceramah-ceramah (pengajian) keagamaan. Penampilannya di atas mimbar amat mempesona para hadirin yang ikut mendengarkan ceramahnya sehingga beliau sering diundang untuk mengisi ceramah dalam berbagai kesempatan di luar daerah Rembang, seperti Kudus, Demak, Lasem, Kendal, Pati, Pekalongan, Blora dan daerah-daerah lain di Jawa tengah.
KH. Bisri Musthofa memiliki banyak murid. Di antara murid-muridnya yang menonjol adalah KH. Saefullah (pengasuh sebuah pesantren di Cilacap Jawa Tengah), KH. Muhammad Anshari (Surabaya), KH. Wildan Abdul Hamid (pengasuh sebuah pesantren di Kendal), KH. Basrul Khafi, KH. Jauhar, Drs. Umar Faruq SH, Drs. Ali Anwar (Dosen IAIN Jakarta), Drs. Fathul Qorib (Dosen IAIN Medan), H. Rayani (Pengasuh Pesantren al-Falah Bogor), dan lain-lain.
Karya-Karya
Jumlah tulisan-tulisan beliau yang ditinggalkan mencapai lebih kurang 54 buah judul, meliputi: tafsir, hadits, aqidah, fiqh, sejarah nabi, balaghah, nahwu, sharf, kisah-kisah, syi’iran, do’a, tuntunan modin, naskah sandiwara, khutbah-khutbah, dan lain-lain. Karya-karya tersebut dicetak oleh beberapa perusahaan percetakan yang biasa mencetak buku-buku pelajaran santri atau kitab kuning, di antaranya percetakan Salim Nabhan Surabaya, Progressif Surabaya, Toha Putera Semarang, Raja Murah Pekalongan, Al-Ma’arif Bandung dan yang terbanyak dicetak oleh Percetakan Menara Kudus. Karyanya yang paling monumental adalah Tafsir al-Ibriz (3 jilid), di samping kitab Sulamul Afham (4 jilid).
Karya-karya KH. Bisri Musthofa jika diklasifikasikan berdasarkan bidang keilmuan adalah sebagai berikut:
A. Bidang Tafsir
Selain tafsir al-Ibriz, KH. Bisri Musthofa juga menyusun kitab Tafisr Surat Yasin. Tafsir ini bersifat sangat singkat dapat digunakan para santri serta para da’I di pedasaan. Termasuk karya beliau dalam bidang tafsir ini adalah kitab al-Iksier yang berarti “Pengantar Ilmu Tafsir” ditulis sengaja untuk para santri yang sedang mempelajari ilmu tafsir.
B. Hadits
1. Sulamul Afham, terdiri atas 4 jidil, berupa terjamah dan penjelasan. Di dalamnya memuat hadits-hadits hukum syara’ secara lengkap dengan keterangan yang sederhana.
2. al-Azwad al-Musthofawiyah, berisi tafsiran Hadits Arba’in an-Nawaiy untuk para santri pada tingkatan Tsanawiyah.
3. al-Mandhomatul Baiquny, berisi ilmu Musthalah al-Hadits yang berbentuk nadham yang diberi nama.
C. Aqidah
1. Rawihatul Aqwam
2. Durarul Bayan
Keduanya merupakan karya terjemahan kitab tauhid/aqidah yang dipelajari oleh para santri pada tingkat pemula (dasar) dan berisi aliran Ahlussunnah wal Jama’ah. Karyanya di bidang aqidah ini terutama ditujukan untuk pendidikan tauhid bagi orang yang sedang belajar pad atingkat pemula.
D. Syari’ah
1. Sullamul Afham li Ma’rifati al-Adillatil Ahkam fi Bulughil Maram.
2. Qawa’id Bahiyah, Tuntunan Shalat dan Manasik Haji.
3. Islam dan Shalat.
E. Akhlak/Tasawuf
1. Washaya al-Abaa’ lil Abna
2. Syi’ir Ngudi Susilo
3. Mitra Sejati
4. Qashidah al-Ta’liqatul Mufidah (syarah dari Qashidah al-Munfarijah karya Syeikh Yusuf al-Tauziri dari Tunisia)
F. Ilmu Bahasa Arab
1. Jurumiyah
2. Nadham ‘Imrithi
3. Alfiyah ibn Malik
4. Nadham al-Maqshud.
5. Syarah Jauhar Maknun
G. Ilmu Mantiq/Logika
Tarjamah Sullamul Munawwaraq, memuat dasar-dasar berpikir yang sekarang lebih dikenal dengan ilmu Mantiq atau logika. Isinya sangat sederhana tetapi sangat jelas dan praktis. Mudah dipahami, banyak contoh-contoh yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
H. Sejarah
1. An-Nibrasy
2. Tarikhul Anbiya
3. Tarikhul Awliya.
I. Bidang-bidang Lain
Buku tuntunan bagi para modin berjudul Imamuddien, bukunya Tiryaqul Aghyar merupakan terjemahan dari Qashidah Burdatul Mukhtar. Kitab kumpulan do’a yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari berjudul al-Haqibah (dua jilid). Buku kumpulan khutbah al-Idhamatul Jumu’iyyah (enam jilid), Islam dan Keluarga Berencana, buku cerita humor Kasykul (tiga jilid), Syi’ir-syi’ir, Naskah Sandiwara, Metode Berpidato, dan lain-lain.
Pemikiran
Tidak dapat dipungkiri, di dalam lingkungan kaum muslimin ada dua kecenderungan, yaitu kelompok tekstual-skripturalistik dan kelompok rasional. Kelompok tekstualis selalu menjadikan ayat al-Qur’an dan Hadits apa adanya sebagai dasar argumen, berpikir, dan bersikap. Sementara kelompok rasionalis selalu memberikan interpretasi rasional terhadap teks-teks keagamaan berdasarkan kemampuan akalnya.
KH. Bisri Musthofa tidak termasuk di antara kedua kelompok di atas. KH. Bisri Musthofa lebih cenderung berada di tengah-tengah antara tekstual-skripturalis dan rasionalis. Sebagaimana terlihat jelas dalam kitab tafsirnya, al-Ibruz, KH. Bisri Musthofa selalu memberikan tafsiran terhadap ayat-ayat mutasyabihat dengan mengambil beberapa pendapat para mufassir disertai dengan argumen-argumen yang beliau berikan sendiri. Dalam kitab tafsirnya itu tidak sedikit ditemukan uraian-uraian yang menyangkut ilmu sosial, logika, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.
Di bidang akhlak, KH. Bisri Musthofa termasuk orang yang sangat memprihatinkan kondisi kemorosotan moral generasi muda. Lewat karya-karyanya di bidang akhlak itulah KH. Bisri Musthofa menyampaikan nasihat-nasihatnya kepada generasi muda. Dalam kitab berbahasa Jawa Washoya Abaa li al-Abna, misalnya, beliau memberikan tuntunan-tuntunan seperti sikap taat dan patuh kepada orangtua, kerapihan, kebersihan, kesehatan, hidup hemat, larangan menyiksa binatang, bercita-cita luhur dan nasihat-nasihat baik lainnya. Sementara dalam karya yang berbentuk syair Jawa, yaitu kitab Ngudi Susila dan Mitra Sejati, KH. Bisri Musthofa menekankan sikap humanisme, kemandirian, rajin menuntut ilmu dan lain-lain.
Sedangkan pemikiran KH. Bisri Musthofa dalam bidang fiqh terlihat dalam pemikirannya mengenai Keluarga Berencana (KB). Menurutnya, manusia dalam berkeluarga diperbolehkan berikhtiar merencanakan masa depan keluarganya sesuai dengan kemampuan yang ada pada dirinya. Dalam pandangan KH. Bisri Musthofa, Keluarga Berencana diperbolehkan bila disertai dengan alasan yang pokok, yaitu untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, dan meningkatkan pendidikan sang anak.
Wafat
Sebuah berita interlokal dari Drs. M. Zamroni di Semarang, mengabarkan bahwa KH Bisyri Musthofa wafat di Rumah Sakit Umum Daerah Semarang. Serangan jantung dan tekanan darah tinggi ditambah gangguan pada paru-paru yang menyebabkan proses kematiannya begitu cepat, hanya tiga hari saja. Musibah itu terjadi dua minngu setelah meninggalnya KH Muhammad Dahlan, mantan Menteri Agama. Keduanya adalah ulama besar, keduanya tenaga-tenaga penting dalam perjuangan. Kepergiannya adalah suatu kehilangan amat besar. Yang patah memang bisa tumbuh, yang hilang dapat terganti. Tetapi, penggati itu bukan lagi Bisyri Musthofa…..!
Seminggu sebelumnya, di Jakarta, Bisri menyelesaikan kebarangkatan puteranya ke Arab Saudi, melanjutkan sekolah ke Riyadh. Menyelesaikan pula beberapa urusan dengan Majelis Syuro Partai Persatuan. Pulang dari Jakarta terus ke Jombang untuk suatu urusan dengan Rois ‘Aam KH Bisyri Syansuri. Sebenarnya telah terasa juga bahwa kesehatannya mulai terganggu, namun dipaksakan juga untuk mengajar para santri dalam pondok pesantren yang dipimpinnya di Rembang.
Selain itu, Bisri masih juga dipaksakan untuk menghadiri harlah partai, karena tak sampai hati menolak undangan mereka. Selesai menghadiri harlah partai, Bisri benar-benar tak sanggup lagi untuk menghadiri beberapa undangan yang memang padat direncanakannya sebelumnya.
KH Bisyri Musthofa memerintahkan puteranya untuk memanggil dokter, suatu hal yang dirasakan agak luar biasa karena beliau memang tidak biasa datang kepada dokter. Tekanan darahnya amat tinggi, keletihannya yang menumpuk menyebabkan timbulnya komplikasinya demikian berat hingga jantung dan paru-parunya tidak normal lagi. Kesanggupan tim dokter telah sampai di batas kemampuan mereka sebagai manusia sekalipun mereka bekerja keras. Allah SWT Maha Berkehendak lagi Maha Kuasa. Hari Rabu 16 Pebruari menjelang waktu ‘Ashar, KH Bisyri Musthofa 64 tahun, dipanggil keharibaanNya dalam husnul khatimah. Inna lillaahi wa innaa ilaihi raji’un!
Disembahyangi lebih dari duapuluh gelombang
Pak Idham Chalid Presiden Partai Persatuan dan Ketua Umum PBNU menugaskan saya untuk mewakili DPP dan PBNU menghadiri pemakaman KH Bisyri Musthofa di Rembang esok harinya. Rembang kota di mana Ibu RA Kartini disemayamkan 73 tahun yang lampau, diliputi suasana mendung, kelabu hujan air mata. Puluhan ribu rakyat Jawa Tengah dan Jawa Timur membanjiri bekas ibu kota keresidenan itu dengan wajah-wajah murung menahan duka dan kesabaran. Tanggul kesabaran itu tiba-tiba jebol begitu pekikan ratap tangis para santri menyambut kedatangan mobil jenazah guru dan pemimpin mereka yang amat tercinta.
Musholla di tengah pesantren itu tidak mungkin bisa menanpung begitu banyak Umat Islam yang hendak menyembahyangkan almaghfurlah satu gelombang, dua gelombang, tiga gelombang dan seterusnya hingga lebih dari duapuluh gelombang jama’ah menyembahyangkan jenazah KH Bisyri Musthafa. Sejauh 1 km dari rumah kediaman menuju makam, jenazah itu dibiarkan diusung ribuan tangan tanpa bandosa tertutup, Ummat seolah-olah hendak meyakinkan kepada dirinya bahwa jasad yang membujur dalam kain kafan itu adalah benar-benar KH Bisyri Musthofa, seorang mubaligh yang jika diatas podium, kata-kata mutiaranya itu mengikat ratusan ribu hadirin hadirat menjadi satu, bukan lagi ratusan ribu manusia, tetapi Cuma satu. Satu dalam asas, satu dalam akidah, dan satu dalam tujuan.
Berpuluh-puluh ulama terkemuka, diantaranya KH Arwani dari Kudus, KH Ali Ma’sum dari Yogyakarta, KH Alwi dari Magelang, KH Muntaha dari Wonosobo, KH Sulaiman dari Purworejo, KH Ahmad Abdul Hamid dari Kendal, KH Muslih dari Mranggen Semarang, dan masih banyak lagi yang memimpin doa, Surat Yasin dan Tahlil yang diikuti oleh berpuluh-puluh ribu umat sepanjang jalan hingga ke makam (kuburan).
Gubernur Jawa Tengah Suparjo Rustam melepas jenazah dari Semarang, adapun Muspida setempat mewakili pemerintah daerah dalam upacara pemakaman. Tak satupun ulama yang sanggup menyelesaikan pidato sambutannya karena rasa haru yang mencekam menahan musibah dalam kesabaran.
SILSILAH PALEMBANG
JALUR NASAB SILSILAH BANGSAWAN PALEMBANG DARUSSALAM
Silsilah wali songo versi Azmatkhan Al-Husaini ditemukan pertama oleh kalangan ahli nasab Hadhrami yakni sayid Ali bin Ja’far Assegaf pada seorang keturunan bangsawan Palembang. Dalam Kalangan Bangsawan Palembang, data mereka sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW via walisongo sebagian masih terjaga pencatatannya sampai sekarang. Bahkan data dari Palembang-lah yang pertama kali dipercayai para ahli nasab karena data di Tanah Jawa kala itu sempat mengalami kesimpangsiuran karena ada versi belum lengkap yang juga beredar.
Bangsawan Palembang menjaga persambungan nasab mereka melalui penggelaran yang hanya bisa diwariskan secara lurus dari garis pria (patrineal).
Gelar Kebangsawanan Palembang yang ada dan jalur2 nasabnya yakni :
Gelar Raden-Raden Ayu dan Masagus-Masayu :
1. Dari jalur keturunan Susuhunan Abdurrahman Khalifatul Mukminin Sayyidil Iman bin Pangeran Ratu Jamaluddin Mangkurat V (Sedo Ing Pasarean) turunan Sunan Giri Azmatkhan Al-Husaini*1
2. Dari jalur Pangeran Mangkubumi Nembing Kapal bin Raden Santri (Pangeran Purbanegara) yang berasal dari Kesultanan Jambi
Gelar Kemas-Nyimas:
1. Dari jalur keturunan Ki Gede Ing Suro Mudo (Kemas Anom Dipati Jamaluddin) bin Ki Gede Ing Ilir bin Pangeran Sedo Ing Lautan (turunan R. Patah Demak, masyhur dikenal sebagai Azmatkhan Kh dengan tautan ke Sunan Gunung Jati & Sunan Ampel)*2
2. Dari jalur keturunan Kemas Tumenggung Yudapati bin Pangeran Ratu Jamaluddin Mangkurat V (Sedo Ing Pasarean) turunan Sunan Giri Azmatkhan Al-Husaini*1
3. Dari jalur keturunan Tumenggung Nagawangsa Ki Mas Abdul Aziz bin Pangeran Fatahillah Azmatkhan Al-Husaini
4. Dari jalur keturunan Mas Syahid (Amir Hamzah) bin Sunan Kudus (Ja’far As Shadiq) Azmatkhan Al-Husaini
5. Dari jalur keturunan Mas H. Talang Pati dan Mas H. Abdullah Kewiran bin Pangeran Santri (Sunan Ngadilangu) bin Raden Umar Said (Sunan Muria) bin Raden Joko Said @ Abdussyahid (Sunan Kalijaga)
Gelar Kiagus-Nyayu :
1. Dari jalur keturunan Kemas Tumenggung Yudapati bin Pangeran Ratu Jamaluddin Mangkurat V (Sedo Ing Pasarean) turunan Sunan Giri Azmatkhan Al-Husaini*1
2. Dari jalur keturunan Ki Bagus Abdurrohman bin Pangeran Fatahillah Azmatkhan Al-Husaini
3. Dari jalur keturunan Kiagus Yahya bin Pangeran Purbaya bin Raden Sutawijaya Panembahan Senopati Ing Alaga
4. Dari jalur keturunan Tuan Faqih Jalaluddin Azmatkhan Al-Husaini*3
Rincian Nasab *1:
Pangeran Ratu Jamaluddin Mangkurat V (Muhammad Ali Sedo Ing Pasarean) bin
Tumenggung Manco Negaro (Maulana Fadlullah) bin
Pangeran Adipati Sumedang (Maulana Abdullah) bin
Pangeran Wiro Kesumo Cirebon (Ali Kusumowiro/Muhammad Ali Nurdin/Sunan Sedo Ing Margi) bin
Sunan Dalem Wetan (Zainal Abidin) bin
Sunan Giri / Muhammad ‘Ainul Yaqin
Rincian Nasab*2 :
Ki Gede Ing Suro Mudo (Kemas Anom Dipati Jamaluddin) bin
Ki Gede Ing Ilir bin
Pangeran Sedo Ing Lautan bin
Pangeran Surabaya bin
Pangeran Kediri bin
Panembahan Perwata (beribukan Ratu Pembayun binti Sunan Kalijaga + Dewi Sarokah binti Sunan Gunung Jati) bin
Sultan Trenggana (bribukan Dewi Murtasimah binti Sunan Ampel) bin
Raden Patah
Rincian Nasab*3 :
Tuan Syekh Faqih Jalaluddin bin
Mas Raden Kamaluddin Jamaluddin bin
Mas Raden Fadhil bin
Pangeran Panembahan Muhammad Mansyur bin
Kyai Gusti Dewa Agung Krama bin
Sunan Kerta Sari bin
Sunan Lembayun bin
Sunan Krama Dewa bin
Sembahan Dewa Agung Fadhil bin
Sayyid Sembahan Dewa Agung bin
Sayyid Husain Jamaluddin Akbar Azmatkhan Al-Husaini
Jadi persambungan silsilah para bangsawan Palembang ke Keluarga Azmatkhan melalui :
1. Raden Patah, (Terdapat versi yang menyebutkan beliau bersambung ke Majapahit mlalui garis ibu sedangkan dari garis ayah bliau adalah sayyid Fattah Azmatkhan bin Raja Champa Abdullah bin Ali Nurul Alam bin Husein Jamaludin Akbar bin Ahmad Jalaluddin Azmatkhan Al-Husaini versi nasab menurut ulama ahli nasab Al-Habib Hadi bin Abdullah Al-Haddar dan Al-Habib Bahruddin Azmatkhan Ba’alawi )
2. Fatahillah (bin Ibrahim bin Abdul Ghafur bin Barakat Zainal Alam bin Husein Jamaluddin bin Ahmad Jalaluddin),
3. Sunan Giri (bin Maulana Ishaq bin Ibrahim Zainuddin Akbar bin Husein Jamaluddin bin Ahmad Jalaluddin),
4. Sunan Kudus (bin Usman Haji bin Raden Santri Fadhal Ali Al-Murtadha bin Ibrahim Zainuddin Akbar bin Husein Jamaluddin bin Ahmad Jalaluddin)
5. Sunan Gunung Jati (bin Abdullah bin Ali Nurul Alam bin Husein Jamaluddin bin Ahmad Jalaluddin),
6. Sunan Ampel (bin Ibrahim Zainuddin Akbar bin Husein Jamaluddin bin Ahmad Jalaluddin),
7. Sunan Krama Dewa (bin Sembahan Dewa Agung Fadhil bin Sayyid Sembahan Dewa Agung bin Husain Jamaluddin bin Ahmad Jalaluddin)
8. Sunan Ngadilangu bin Sunan Muria bin Sunan Kalijaga bin Tumenggung Wilatikta @ Ahmad bin Mansur bin Ali Nurrudin bin Ahmad Jalaluddin Azmatkhan Al-Husaini (salah satu versi nasab menurut Kitab Syamsud Dhahirah, Karya Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Al-Masyhur, kitab nasab rujukan Rabitah Alawiyyah)
Nasab lengkap Sayyid Ahmad Syah Jalaluddin Azmatkhan – Rasul :
• Sayyid Ahmad Syah Jalaluddin bin
• Sayyid Abdullah AZMATKHAN AL-HUSAINI bin
• Sayyid Abdul Malik AZMATKHAN AL-HUSAINI bin
• Sayyid Alawi ‘Ammil Faqih bin
• Muhammad Shahib Mirbath bin
• Ali Khali Qasam bin
• Alwi bin
• Muhammad bin
• Alwi bin
• Ubaidillah bin
• Ahmad al-Muhajir bin
• Isa bin
• Muhammad bin
• Ali Al-Uraidh bin
• Ja’far Shadiq bin
• Muhammad Al-Baqir bin
• Ali Zainal Abidin bin
• Imam Husein (bin Ali bin Abi Thalib bin Abdul Mutholib)
• Sayyidah Fathimah Az-Zahra binti
Nabi Muhammad SAW
Pengantar Singkat TENTANG ILMU NASAB Segala puji bagi ALLAH Yang Maha Esa, Maha Agung lagi Perkasa atas segala limpahan Rahmat dan Karunia-Nya yang tak terhingga, kasih sayang-Nya yang abadi, pintu maaf-Nya tak pernah terkunci bagi hamba-NyaA yang berserah diri keharibaan Illahi Robbi, Tuhan Khaliqul Alam Yang Maha Suci. Shalawat serta salam kami panjatkan kepada Rasul penghulu alam, Nabi Agung, manusia pilihan.... Muhammad SAW, dan bagi para keluarganya yang suci lagi mulia, para Imam pemimpin ummat yang menjadi pewaris Rasulullah SAW, serta kepada para sahabat pilihan dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka dengan baik dari generasi awal hingga akhir zaman. Ilmu Nasab atau Ilmu Silsilah adalah ilmu yang membahas garis keturunan / susun galur / asal-usul seseorang baik keturunan Bangsawan, Ratu, Raden, Raja atau keturunan Rasulullh SAW. Bagi mereka yang telah dikaruniakan oleh ALLAH nasab dan keturunan Mulia hendaklah menjaga dan memeliharanya sebagaimana yang telah dilakukan oleh para Wali dimasa hidupnya agar supaya anak cucu mereka mengerti akan kedudukan mereka ditengah-tengah ummat. Di dalam Al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat 13 , ALLAH berfirman : ’’ Hai manusia ! Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.dan kami jadikan kamu beberapa bangsa dan suku-suku bangsa, supaya kamu mengenal satu sama lain. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu dalam pandangan ALLAH ialah yang lebih bertaqwa. Dari Abu Hurairah r.a katanya, bersabda Rasullah SAW: ’’Pelajarilah olehmu tentang nasab-nasab kamu agar dapat terjalin dengannya tali persaudaraan dantara kamu. Sesungguhnya menjalin tali persaudaraan itu akan membawa kecintaan terhadap keluarga, menambah harta, memanjangkan umur dan menjadikn ALLAH ridho“. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnatnya, Tirmizi dan Al-Hakim.Dengan itu jelaslah bahwa ilmu nasab adalah suatu ilmu yang agung, berhubungan dengan hukum-hukum syariah Islam.Orang yang mengingkari keutamaan ilmu ini adalah orang yang jahil, pembangkan dan menentang ALLAH dan Rasul-Nya. Kedudukan ilmu nasab yang penting diketahui dalam syariah dintaranya adalah : I. Mengetahui nasabnya Rasulullah SAW yang mana Nabi SAW bersabda dalam hal ini katanya : ’’Aku adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qusai bin Kilab (nama sebenarnya Hakim) bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr (Quraish) bin Malik (An Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan ’’. Diriwayatkan oleh Ibnu Assakir dari Abdullah bin Abbas. Tak seorangpun meragukan akan kebenaran nasab dari Rasulullah SAW yang tersebut diatas. II. Mengetahui asal keturunan para Imam (pemimpin) seperti dinyatakan oleh Ibnu Hazm; ’’Seseorang wajib mengetahui bahwa khilafah tidak boleh dipegang melainkan oleh keturunan Fihr bin Malik ( An Nadhir) bin Kinanah”. Hal ini tidak akan diketahui melainkan dengan mengenali Ilmu nasab. III. Saling mengenal diantara satu sama lain sehingga seseorang tidak menisbahkan kepada selain ayahnya atau datuknya, karena sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Bukharie mengingatkan: "Seseorang yang mengaku orang lain sebagai ayahnya padahal ia mengetahuinya maka ia telah berbuat kekufuran dan siapa yang mengaku kepada nasab bukan nasabnya maka hendaknya ia menempuh tempat tinggalnya dalam api neraka” Beberapa perkara berkaitan dengan hal tersebut diatas yaitu : 1. Mengetahui hukum-hukum pusaka, yang mana sebagian waris boleh melindungi bagian yang lain. 2. Hukum para wali dalam nikah yang mana sebagian wali diutamakan dari wali yang lain. 3. Hukum wakaf, jika orang yang mewakafkan itu mengkhususkan kepada sebagian keluarga atau kerabat dan tidak kepada sebagian yang lain. 4. Mengambil kepastian nasab dalam kafa’ah suami terhadap istri dalam nikah, menurut Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal serta Imam Syafe’i karena sabda Rasulullh SAW dari Siti ‘Aisah r.a dalam keadaan marfuk: "Pilihlah tempat untuk menyimpan air mani kamu dan kawinilah orang-orang yang setaraf serta kawinkan wanita- wanita itu dengan mereka”. Diriwayatkan Oleh IbnuMajah,Darutqutni,Al Hakim dan Al Baihagi. 5. Memperhatikan nasab wanita yang akan dinikahi ,sabda nabi SAW: ”Wanita itu boleh dinikahi dengan empat sebab; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka utamakan yang memiliki agamanya niscaya kamu akan beruntung”. Diriwayatkan oleh Syaikhan dan Imam Ahmad dalam musnatnya. 6. Adapun yang dimaksud dengan keturunannya ialah berasal dari keturunan yang mulia dalam hal ini tidak mungkin kita dapat mengetahuinya melainkan dengan Ilmu nasab. 7. Mengetahui nama-nama isteri nabi yang mana diharamkan kepada seluruh orang Islam mengawani mereka, begitu juga mengetahui nama-nama sahabat besar dari kalangan Muhajirin dan Anshor juga mengetahui orang-orang yang berhak menerima khumus (seperlima) dari kalangan kerabat Rasul serta mengetahui orang-orang yang diharamkan kepada mereka menerima sedekah dari kalangan keluarga Nabi Muhammad SAW yang mana Ibnu Hazm menganggap perkara-perkara diatas sebagai fardu kifayah. Ilmu nasab ini juga dikenal luas di Nusantara dan di seluruh dunia dengan istilah yang berbeda beda. Dalam bahasa Arab di sebut : Syajaratul ansab bermakna pokok/pohon turun temurun/asal muasal seseoarng atau sekelompok orang/tatanan kemasyarakatan. Berkenaan dengan ilmu nasab ini para ulama telah menyusun bagian bagiannya sebagian berikut : 1.Sya’ab/Syu’uban (puak) 2.Qobilah/qoba’il (kabilah) 3.Imarah (suku) 4.Bathn (perut/kelompok) 5.Fakhiz (keluarga /family) 6.Fashilah (kaum kerabat) Untuk memahami dan mempelajari Ilmu nasab ini kita sebaiknya juga memahami berbagai macam ilmu seperti : ilmu sejarah,ilmu geografi/map,ilmu matematik/al jabbar,ilmu kedokteran/genetic,ilmu mantik,ilmu sosial kebudayaan dan kemasyarakatan Di dalam Ilmu Nasab Ada Klasifikasi / Pengelompokkan Status Nasab Seseorang 1.Shohihun Nasab Adalah status nasab seseorang yang setelah melalui penelitian dan pengecekan serta penyelidikan ternyata sesuai dengan buku rujukan (buku H. Ali b Ja’far Assegaf dan buku induk serta buku buku nasab yang lain yang telah diakui oleh para An Nasabah di dunia ini), yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapatkan buku dan dimasukkan namanya di dalam buku induk ataupun mendapatkan lembaran nasab yang di keluarkan oleh orang yang mengerti akan ilmu nasab.Pengeluaran lembaran nasab ini melalui proses yang cukup matang dengan mengadakan penelitian yang teliti dan cermat. 2.Masyhurun Nasab Adalah status nasab seseorang/satu kelompok keluarga yang diakui akan kebenarannya namun tidak terdapat pada buku rujukan yang ada.Nasab seseorang/satu kelompok ini tidak dapat dimasukkan dalam buku induk yang ada. Kebenaran nasabnya didapat dari keterangan kalangan keluarganya sendiri dan ditunjang oleh beberapa literatur/buku yang dapat dipercaya juga diakui oleh ahli-ahli silsilah terdahulu ditambah beberapa orang yang memang diakui kepribadiannya di dalam ilmu nasab pada masanya.Juga yang tak kalah penting adalah pengakuan individu/kelompok ini sebagai keturunan dzurriyah Rasul sudah di akui secara turun temurun dan secara de facto merekapun telah menjalin tali perkawinan pada keluarga para sayyid yang lain.Umumnya keluarga yang di katagorikan dalam Masyhurun Nasab ini adalah keluarga yang bukan berasal dari Hadramaut.Sebagai contoh :Al Baragwan dan Bin Sueib Al Hasani dari Mekkah,Al Anggawi dari Maroko/Maghrabi,Al Jailani/Al Qhodiri Al Hasani yang sebagian berasal dari Qaidun Hadramaut ataupun dari tempat tempat lain dan Al Qudsi Al Hasani dari Baitul Maqdis Palestine. 3.Makbul al-Nasab. Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya pada sebagian ulama nasab tetapi sebagian lain menentangnya. Maka syarat diterimanya nasab tersebut harus melalui kesaksian dua orang yang adil yang mengerti dan memiliki pengetahuan dasar ilmu nasab.Juga adanya beberapa literature dari para penyusun nasab yang dapat di jadikan rujukan dalam mengambil sikap/pendapat.4.Majhulun Nasab Adalah status nasab seseorang setelah diadakan masa penyelidikan / pengecekan dan penelitian ternyata tidak didapatkan jalur nasabnya. Ada beberapa kemungkinan penyebab terjadinya status ini diantaranya: karena ketidaktahuan, kebodohan, kurangnya pengetahuan masalah nasabnya ataupun niat-niat untuk memalsukan nasab. Diantara kelompok ini adalah orang yang menisbahkan diri dalam keluarga Al Azmat Khan/Wali Songo.Di dalam nasab keluarga ini sudah lebih dari 500 tahun tak tercatat secara tertib.Diperkirakan lebih kurang 15 generasi yang telah terputus,jadi dalam kurun waktu yang begitu lama sangat mungkin terjadi pemalsuan ataupun salah nisbah juga sudah bercampur aduk antara garis laki laki dan perempuan.Nasab ini adalah nasab yang sudah tak dapat disambungkan lagi ke dalam datuk moyang yang mereka nisbah. 5.Maskukun Nasab Adalah status nasab seseorang yang diragukan kebenarannya karena didalam susunannya terjadi kesalahan / terlompat beberapa nama. Hal ini dikarenakan terjadinya kelengahan sehingga tidak tercatatnya beberapa nama pada generasi tertentu. Status nasab seperti ini dapat saja ditemukan jalur nasabnya yang benar atau malah terbukti bahwa nasab ini palsu/mardud.6.Mardudun Nasab Adalah status nasab seseorang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan nasab yakni mencantum beberapa nama yang tidak memiliki hubungan dengan susun galur nasab yang ada. Ataupun menisbahkan namanya dengan qabilah tertentu bersandarkan dengan cerita / riwayat dari seseorang yang tidak memiliki ilmu nasab / individu yang mencari keuntungan ekonomi secara pribadi dan ada juga yang melalui mimpi dan hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.Ads by Keep NowAd Options 7.Tahtal Bahas /dalam pembahasan Adalah status nasab seseorang yang mana di dalamnya terjadi kesimpang siuran dalam susunan namanya.Hal ini banyak penyebabnya, diantaranya karena yang bersangkutan ditinggal oleh orang tuanya dalam keadaan masih kecil atau terjadinya kehilangan komunikasi dengan keluarganya atau terjadi kesalahan dalam menuliskan urutan-urutan namanya.Status nasab ini bisa menjadi Shohihun Nasab atau Majhulun Nasab atau Mardudun Nasab sesuai dengan hasil penyelidikan dan pengecekan yang dilakukan.8.Math'unun Nasab / Huwa lighoiri Rosydah Adalah status seseorang yang tertolak nasabnya karena yang bersangkutan terlahir dari hasil perkawinan di luar Syariat Islam. Tertolaknya nasab ini setelah melalui penelitian dan pengecekan juga dengan ditegaskan oleh beberapa orang saksi yang dapat dipercaya yang mengetahui dengan pasti akan kejadian tentang sejarah perkawinan orang tuanya. Hal ini juga dikenal dengan cacat nasab. Sejarah ringkas PENCATATAN NASAB Pencatatan nasab ini secara sistematis dimulai pada zaman Al-Imam Al-Qutb Umar Al-Muhdhar Al-Akbar bin Al-Imam Al-Qutb As-Syech Abdurrahman Asseggaff wafat di Tarim pada tahun 833 H/1429 M. Beliau mendirikan satu lembaga yang bernama “NAQOBAHTUL ASYROF”. Disamping lembaga ini mulai mencatat nasab keluarga Alawiyin juga berfungsi sebagai lembaga penjaga harkat dan martabat keluarga besar Alawiyin. Dewan Naqabah ini terdiri dari sepuluh anggota yang di pilih.Setiap anggota mewakili kelompoknya keluarganya masing masing atau sukunya dan dikukuhkan lima orang sesepuh suku itu yang menjamin segala hak serta kewajiban yang dibebankan atas wakil mereka ini.Dewan yang terdiri atas sepuluh(10) orang mengatur segala sesuatu yang di pandang perlu sesuai kepentingan dan bersesuaian pula dengan ajaran syari’at Islam serta di setujui oleh pemimpin umum(Naqib Al Am).Apabila keputusan telah ditetapkan maka di ajukanlah kepada pemimpin umum (Naqib al Am) untuk disahkan selanjutnya di laksanakan. Setelah wafatnya Al Imam Al Qutb Umar Al Muhdhar Al Akbar maka keluarga Alawiyin dimasa itu bersepakat memilih Al Imam Muhammad Jamalullail bin Hasan Al Mu’allim (lahir di Tarim 750 H/1349 M) karena dimasa itu beliau lah orang yang paling sesuai untuk memegang jabatan sebagai Naqibul Asyrof.Di samping umur beliau cukup sepuh dimasa itu yakni dalam umur 83 tahun beliau juga seorang yang alim dan memilki kelebihan kelebihan khusus dalam keluarga alawiyin.Beliau juga dikenal sebagai orang yang sangat bijak dan hal ini dapat di lihat dari langkah yang beliau lakukan yakni setelah tak beberapa lama menjabat sebagai Naqibul Asyrof beliau menyerahkan kedudukan ini kepada Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff (lahir 811H/1408 M ) yang pada saat itu sangat mudah umurnya yakni 22 tahun.Selanjutnya dalam usia yg sangat muda Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff menjadi Naqibul Asyrof mengganti kan Al Imam Muhammad Jamalullail kepada.Setelah memegang Naqibul Asyrof selama 32 tahun maka Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff wafat pada tahun 865 H/ 1459 M.Setelah itu jabatan Naqibul Asyrof dn pencatatan nasab ini di teruskan oleh Al Imam Al Qutb As Syech Ali bin Abubakar Assakran, catatan silsilah ini termaktub dalam kitabnya Al Jawahir As Saniah Fi Nisbah Al Itrati Al Husainiyah. Beliau lahir 818H/1415M dan wafat pada tahun 895 H/1489 H.Wafatnya Al Imam Al Qutb As Syech Ali bin Abubakar Assakran pencatatan silsilah/nasab ini di teruskan oleh kepada Al Imam Al Qutb Abubakar Al Adeni bin Al Imam Al qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff lahir di Tarim 851H/1447M.Beliau menjabat sebagai Naqibul Asyrof dalam usia 44 tahun.Al Imam Abubakar Adeni wafat pada tahun 914H/1508M.Selanjutnya jabatan Naqibul Asyrof ini di pegang oleh Al Imam Al Qutb Ahmad bin Alwi bin Muhammad bin Ali Bajahdab bin Abdurahman bin Muhammad bin Abdullah Ba ‘Alawi wafat di Tarim 973 H/ 1566M.Setelah wafatnya Al Imam Al Qutb Ahmad bin Alwi bin Muhammad b Ali Bajahdab bin Abdurahman bin Muhammad bin Abdullah Ba ‘Alawi yang memegang kedudukan sebagai Naqibul Asyrof dan sekaligus sebagai ahli dan pencatatan nasab ini di pegang oleh keturunan Al Imam Syech bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus hingga pada masa Al imam An Nasabah Ali Zainal Abidin (lahir di Tarim 984 H/1576 M dan wafat 1041 H/1631 M) bin Abdullah Al Ausath bin Syech bin Abdullah bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff. Dengan berkembangan dan mulai tersebarnya keturunan Alawiyin maka dari segi jumlah dan penyebaran keluarga ini semakin banyak dan tersebar ke berbagai belahan bumi hal ini berdampak semakin beratnya tugas Naqib maka terbentuklah Munsib .Para Munsib berdiam di lingkungan keluarga yang paling besar atau di tempat asal keluarganya.Berlainan dengan dengan jabatan Naqib yang di pegang dengan pemilihan yang di lihat dari ke ilmuan dan besarnya wibawa yang di sandang oleh individu tersebut namun jabatan Munsib ini di pegang secara turun temurun.Tugas seorang munsib adalah berusaha mendamaikan suku suku yang bersengketa,menjamu tamu yang datang berkunjung,menolong orang-orang lemah,memberikan petunjuk dan bantuan kepada mereka yang memerlukan.Secara umum Munsib Alawiyin ini muncul pada abad 11 hijriyah dan 12 hijriyah diantaranya keluarga Bin Yahya mempunyai munsib di al qoraf,keluarga al Muhdhar di al Khuraibah,keluarga Al Jufri di Dzi Asbah,keluarga al Habsyi di Khala’ur Rasyid,keluarga al Idrus bin Ismail di Taribah/Tarbeh,keluarga al Idrus di Al Hazm,Tsibbih,salilah,Baur dan ar Ramlah,keluarga syech Abubakar bin Salim di Inat,keluarga al Athas di Khuraidah,keluarga al Haddad di al hawi dan keluarga Aqil bin Salim di Qaryah. Diantara kitab nasab yang dijadikan rujukan ahli nasab di Nusantara adalah kitab nasab yang di buat oleh al allamah al habib Ali bin Muhammad bin Harun Al Junaid, lahir di Palembang dan wafat di Singapora 1274 H/ 1858 M.Beliau generasi pertama yang lahir di Nusantara (Palembang) sementara ayahnya yakni, Al Habib Muhammad bin Harun bin Ali Al Junaid datang dari Tarim masuk ke Aceh lalu Palembang.Beliau memiliki 3 orang anak diamana 2 orang wafat massa kanak kanak dan hanya al habib Ali bin Muhammad saja yang meneruskan keturunan hingga saat ini. Al Habib Muhammad bin Harun bin Ali Al Junaid wafat di Singapora. Al Habib al allamah Ali bin Muhammad bin Harun bin Ali Al Junaid melakukan penulisan kitab ini hingga akhir hayatnya belum selesai.Setelah 12 tahun kewafatannya baru kitab ini di selesaikan penulisannya di zaman anaknya yakni oleh al habib Muhammad bin Ali bin Muhammad Al Junaid di Bandar Singapora 15 Zulhijjah 1286 H/ 18 Maret 1870 M.Kitab ini di tulis dengan tangan dan berwarna ini dan di dalamnya menyajikan nasab dalam bentuk yang tak lazim yakni di tulis dalam bentuk lukisan yang penuh dengan seni,pengetahuan alam dan bumi.Kitab ini bentuknya sangat indah dan kitab ini sama sekali tidak pernah di kenal di Hadramaut Yaman Selatan.Kitab ini disimpan secara rapi oleh pemegang amanahnya yang setia dari satu generasi ke generasi berikutnya hingga kini di Palembang.Jadi sangat wajar bila keberadaan kitab ini sangat sedikit di ketahui oleh keluarga alawiyin.Jadi sangat wajar bila ada segelintir alawiyin yang tak memahami akana sejarah ini dengan sombong dan jahil menepikan atau tidak mengakui keberadaan kitab yang sangat monumental dan sangat indah serta berisi pengetahuan ilmu nasab yg sangat tinggi.Kitab ini disebut dengan Naskah Al Junaid sesuai dengan nama keluarga penulisnya dan dalam kitab ini disebutkan bahwa kitab ini di tulis merujuk kepada buku yang utama yang di tulis oleh Al imam An Nasabah Ali Zainal Abidin bin Abdullah Al Ausath bin Syech bin Abdullah bin Syech bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Al Imam Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff. Setelah Naskah Al Junaid ini yang lebih awwal,sejarah juga mencatat tentang penulisan nasab yang sangat sistimatis sehingga metode penulisan ini hingga sekarang di gunakan dan ini merupakan tonggak sejarah dalam ilmu nasab adalah saat Al Allamah Mufti Hadramaut Shohibul Fatwa An Nasabah(ahli nasab) yakni Al Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin Al Masyhur Syihabuddin membuat kitab nasab bertajuk “Syamsu Azh-Zhahirah” yang terdiri dari 7 juz yang tersusun rapi dan ditulis oleh Syech Salman bin Said Baghaust. Kitab ini membahas secara rinci mengenai silsilah Alawiyin dari mulai tahun 318 H /930 M hingga 1307 H/ 1889 M. Al Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin Al Masyhur Syihabuddin wafat pada malam Sabtu 17 Shafar 1320 H / 25 Mei 1902 M. Penulisan kitab ini secara rapi baru selesai pada tahun 1340 H /1921 M- 1341 H/1922 M. Setelah beliau wafat maka diteruskan oleh putranya Al Habib Ali bin Abdurrahman bin Muhammad Al Masyhur Syihabuddin lahir di Tarim 1274 H/ 1858 M dan wafat 9 Syawal 1344 H/22 April 1926 M . Ads by Keep NowAd Options Bersamaan dengan Al Habib Ali bin Abdurrahman bin Muhammad Al Masyhur Syihabuddin di Jakarta juga kita jumpa satu Naskah Buku Nasab Al Aidid yang di tulis berdasarkan tulisan al habib Hamid bin Abdullah bin Muhammad bin Husin Al Aidid lahir di Jakarta dan wafat ,malam minggu 16 Syawwal 1348H/ 17 Maret 1930 M.Naskah ini baru di terbitkan 1 Dzulqaidah 1348H/ 1 April 1930 M di Jakarta.Dan naskah ini hingga saat ini masih ada di jakarta. Dengan berlandaskan kepada buku “Syamsu Azh-Zhahirah” ini maka An-Nasabah Al Walid Al Habib Ali bin Ja’far bin Syech Al Fargas Al Ahmad Maulamaryamah Asseggaff melanjutkan pencatatan nasab ini hingga pada generasi beliau. Beliau lahir di Palembang Sumatera Selatan pada tahun 1307 H / 1889 M dan wafat di Jakarta pada tahun 1381 H / 1962 M. Al Habib Ali bin Ja’far bin Syech Assegaf atas bantuan pendanaan dari Al Habib Syech bin Ahmad bin Muhammad bin Umar bin Syihabuddin melaksanakan Sensus Alawiyin dan selesai pada tanggal 18 Dzulhijjah 1358 H / 28 Januari 1940 M. Jumlah yang tercatat saat itu adalah 17.764 Orang. Selanjutnya hasil sensus yang dilakukan per-daerah yang memuat secara rinci data-data Alawiyin baik itu daerah, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, statusnya, Umurnya, kemampuan bahasa Arab, Indonesia atau Belanda, dihimpun dalam satu buku yang menyajikan data tersebut secara tertib dan terperinci. Selanjutnya Buku ini dinamakan Buku Rekap Sensus Alawiyin. Dari hasil sensus ini oleh An Nasabah Al Walid Al Habib Ali bin Ja’far bin Syech Al Fargas Al Ahmad Maulamaryamah Asseggaff dihimpun dalam buku nasab sebanyak 7 Juz / jilid yang beliau tulis sendiri yang berpijak/berlandaskan kitab dari Al Allamah Mufti Hadramaut Shohibul Fatwa An Nasabah yakni Al Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin Al Masyhur Syihabuddin . Buku ini memuat dengan rinci semua alawiyin diberbagai Negara yakni Indonesia, Semenanjung Melayu, Singapora, Yaman Selatan dan Utara, Afrika dan lain lain. Buku Al Habib Ali bin Ja’far ini sempat ditulis ulang di Singapora, samapersis dengan yang asli hanya saja berbeda gaya/jenis tulisannya. Selanjutnya pada tahun 1954 hingga 1960 buku 7 jilid ini di kembangkan menjadi 16 Jilid / juz dan dibuat 4 rangkap yakni satu rangkap buat di Jakarta, satu buat Pekalongan, satu buat Surabaya dan satu buat Palembang. Buku ini dinamakan buku Induk Syajarah Nasab Alawiyin/Buku Induk Nasab Alawiyin yang saat ini dijadikan sebagai buku rujukan dalam pencatatan nasab Alawiyin. Ads by Keep NowAd Options Dalam masa yang sama juga ada seorang Al Allamah seorang sastrawan, organisatoris juga seorang ahli nasab yakni Al Walid Ahmad bin Abdullah bin Muchsin Asshofie Asseggaff, lahir di Syihr 1299H/1882 M dan wafat di laut dalam perjalanan pulang ke Sewon Hadramaut dari Indonesia pada Sabtu 22 Jumadil Awwal 1369 H/11 Maret 1950M. Al Walid Ahmad bin Abdullah bin Muchsin Asshofie Asseggaff ini mempelajari kitab Asy-Syamsu Azh-Zhahirah secara teliti dan seksama. Dari kajian ini selanjutnya beliau membuat keterangan tambahan, penertiban secara sistimatis, pemakaian gaya bahasa yang mudah dipahami dan menambahkan beberapa orang terkemuka serta para ulama yang hidup sekitar tahun 1307H - 1365 H yang belum disebutkan dalam kitab tersebut. Kitab yang beliau tulis ini dinamakan ”Khidmatul Asyirah” sebagai ringkasan dari kitab “Asy-Syamsu Azh-Zhahirah” untuk mempermudah kita mempelajari ilmu nasab, kitab ini dijadikan sebagai buku yang utama sebagai rujukan. Saat menulis kitab ini beliau menghitung seluruh silsilah dan terdapat lebih dari 300 gabilah besar. Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan 149 saja dengan sedikit saja menyebutkan beberapa keturunan dari keluarga Al Hasani yang ada di Nusantara. Setelah wafatnya An Nasabah Al Walid Al Habib Ali bin Ja’far bin Syech Al Fargas Al Ahmad Maulamaryamah Asseggaff ada beberapa ahli silsilah yang meneruskan beliau yaitu Al Habib Isa bin Muhammad bin Syech Qatmyr Al Kaff yang wafat di Palembang Sumatera Selatan pada tahun 1994 M,beliau banyak sekali meng update data data/mengemas kini nasab khusunya buat keluarga syed syed yang berhijrah ke Tanah Melayu khususnya Kedah.Juga Al Habib Isa Al Kaff ini mencatat nasab khusu keluarga kesultanan Palembang secara tertib. Dalam waktu bersamaan di Jakarta ada seorang ahli nasab dan beliau beberapa kali mengadakan kunjungan ke Malaysia beliau adalah Al Habib Muhammad bin Alwi bin Hud Al Athas lahir di Teluk Subik Mandar Makasar Sulawesi 14 Mei 1934 M dan tanggal 6 Pebruari 1995 M beliau meninggalkan dunia dan dikuburkan di Makam Al Habib Ahmad bin Alwi Al Umar AlHaddad (Habib Kuncung) dibelakang Kali bata Mall Jakarta Selatan. Di Tanah Melayu kita mencatat adanya Al Ibrahim bin Muhammad Al Kaff wafat di Johor 1996, beliau banyak mencatat dan merapikan nasab Alawiyin yang ada di Tanah Melayu.Untuk saat kini para murid murid/penerus dari generasi ahli nasab terdahulu tetap melanjutkan usaha usaha yang mulia ini. Dan setiap zaman/masa pasti akan melahirkan seseorang atau beberapa orang yang peduli/ambil berat akan nasab ini. Dengan lahirnya para pemerhati dan yang peduli nasab ini maka kerapian dan kemurnian nasab tetap terjaga rapi secara sisitimatis dan estafet amanah dari tugas yang mulia ini tetap terjaga.Demikianlah sekilas sejarah nasab ini bertautan seperti rantai emas sampai saat ini dan akan tetap terjaga selama-lamanya. Semoga tulisan yang singkat ini dapat brmanfaat dalam sejarah pencatatan kerapian dan kemurnian nasab ini diketahui oleh generasi generasi muda dan generasi yang akan datang kelak di zaman yang akan datang. Jakarta,13 Dzulhijjah 1432/ 9 November 2011 Atas nama “Majlis taklim Pengkajian dan Penelitian Ilmu Nasab Al Habib Ali bin Jakfar Asseggaff” Penulis al faqier : Alidin bin Hasan Al Ali bin abdullah Asseggaff Ads by Keep NowAd Options Kenapa NASAB ALAWIYIN TETAP TERJAGA Kerapian & Kemurniannya serta Tidak Dapat Dipalsukan Nasab Alawiyin ini tetap terjaga rapi dan kemurnianya tetap lestari,hal ini dikarenakan ada beberapa standart atau metodelogi yang digunakan dalam penjagaan kemurnian nasab ini. Kaedah Standar Dalam Penelusuran Nasab Ada beberapa metodelogi yang digunakan dalam penelusuran nasab seseorang yang biasa digunakan oleh para Ahli Nasab / An-Nasabah: 1. Konfigurasi Nama / Susunan Nama yang Khas 2. Metodelogi Pemetaan (Mapping Metodelogie) 3.Riwayat Perjalanan suatu Keluarga 4.Gelar / julukan 5.Hubungan perkawinan 6.Kesaksian penduduk sekitarnya (penduduk lokal) 7. Sikap / gaya dan tata cara penampilan 8. Catatan kaki masing-masing tiap keluarga 9. Penguasaan rumpun keluarga Dengan beberapa kaedah diatas maka sangat sulit sekali bagi seseorang untuk mengaku keturunan dzurriyah Rosulullah SAW karena pengamanan akan kemurnian nasab ini berlapis lapis / bertingkat-tingkat dari satu level generasi ke level generasi ke atas secara berurutan. Keterangan diatas adalah sebagai berikut: Ad.1. Konfigurasi Nama / Susunan Nama yang Khas Sebagaimana kita ketahui setiap keluarga memiliki susunan nama keluarga yang sangat khas dimana antara satu keluarga dengan lainnya takkan pernah sama. Jangankan satu keluarga dengan lainnya bahkan setiap cabang-cabang keluarga berbeda terhadap cabang keluarga yang lainnya. Adakalanya dalam kurun 4 generasi susunan namanya sama tetapi pada generasi berikutnya akan berbeda. Walaupun sama susunan namanya namun akan berbeda nama-nama saudaranya, saudara bapaknya, saudara kakeknya/datuknya, dari daerah berasalnya dan tempat tinggalnya saat ini serta tempat, tanggal, tahun lahir serta meninggalnya. Ad.2. Metodelogi Pemetaan (Mapping Metodelogie) Dengan tersebarnya Alawiyin ke berbagai daerah maka keberadaan mereka pada akhirnya menciptakan satu pemetaan tempat tinggalnya yang khas untuk setiap keluarganya.Pada akhirnya hal ini dapat mempermudahkan kita dalam menelusuri nasab seseorang dengan mengamati asal dan tempat tinggalnya sekarang serta dimana saja keluarganya berada inilah yang disebut dengan penelusuran nasab berdasarkan tempat mereka tinggal saat ini serta asal muasalnya (Mapping Metodologie). Ad.3. Riwayat Perjalanan satu Keluarga Satu keluarga akan membentuk satu pola perjalanan yang khas yang takkan sama dengan keluarga lainnya hal ini juga dapat dijadikan salah satu cara untuk melacak nasab seseorang. Inilah yang disebut melacak nasab berdasarkan riwayat perjalanan suatu keluarga dari satu tempat ke tempat lainnya. Ad.4. Gelar / Julukan Adakalanya karena kesamaan nama satu individu dengan individu yang lainnya, maka untuk membedakan satu dengan yang lainya serta memudahkan dalam pelacakannya diberikanlah julukan / gelar pada individu tersebut. Ad.5. Hubungan Perkawinan Di dalam satu komunitas keluarga Alawiyin biasa terdapat beberapa cabang keluarga dan diantara keluarga ini terjadi perkawinan satu sama lainnya. Sehingga setiap satu individu akan mempunyai hubungan kekerabatan pada beberapa cabang keluarga yang lainnya bahkan adakalanya mereka mempunyai hubungan dengan penduduk lokal / asli daerah tersebut. Dengan hubungan perkawinan ini akan menjaga kesinambungan nasab mereka dari satu generasi ke generasi berikutnya Ad.6. Kesaksian Penduduk Sekitarnya (lokal) Disetiap daerah keluarga Alawiyin yang menjalin hubungan perkawinan dengan penduduk lokal sangat dihormati dan sangat dihargai. Adakalanya mereka menyandang dua gelar secara bersamaan.Baik dari garis ibunya maupun garis bapaknya. Seperti gelar Tengku Syayid (T.S) di Siak atau Puang Syayid di Bugis atau juga Raden Syayid di Jawa Atau Andi (nama Individu) (nama keluarga Ba-Alawi). Contoh Andi Muhamad Asseggaff. Dengan perkawinan ini maka nasab para Syayid ini akan terjaga rapi karena penduduk aslipun ikut menjaga dan menjadi saksi akan kemurnian nasabnya. Mereka yang menjalin kekeluargaan dengan para Syayid ini bangga dan senang atas hubungan perkawinan itu sehingga mereka menjaga nasab dari keluarga yang berdarah keturunan syayid ini. Disini haruslah dibedakan bahwa tidak mesti seorang bangsawan,keturunan Sultan atau Raja itu secara otomatis merupakan seorang syayid.Tapi yang terjadi sebaliknya yakni mungkin saja seorang syayid itu memiliki keturunan Raja/Sultan ataupun bangsawan ataupun hanyalah rakyat biasa saja di masa itu. Ad.7. Sikap / Gaya dan Tata Cara Penampilan Bila diamati secara seksama maka setiap keluarga di dalam Alawiyin itu memiliki sifat-sifat yang khas antara satu dengan yang lainnya.Memang untuk hal yang satu ini hanya orang-orang tertentu saja yang memiliki pengetahuannya.Diantara para pemelihara nasab yang mengabdikan drinya buat menjaga kemurnian dan kerapian nasab yang ada atau An-Nasabah Ad.8.Catatan Kaki / Sejarah masing-masing tiap Keluarga Terkadang kita mengalami kesulitan dalam melacak keturunan seorang syayid maka catatan kaki sangat membantu hal ini seperti tempat wafatnya atau cabatan yang disandangnya.Sebagai contoh datuk mereka pernah menjadi Kapten Arab atau pernah menjadi hakim/qadhi. Ad.9. Penguasaan Rumpun Keluarga Salah satu faktor yang juga sangat menentukan akan kerapian nasab ini adalah rapinya penjagaan setiap sub-sub cabang keluarga secara detail. Setiap keluarga-keluarga besar Alawiyin itu akan terdiri dari cabang cabang keluarga-keluarga kecil. Sebagai contoh keluarga Asseggaf akan terdiri atas beberapa keluarga lagi diantaranya Al Athas dan keluarga Al Athas ini akan membentuk cabang keluarga lagi. Seperti As Salim bin Umar Al Athas dan As Salim bin Umar pun terdiri lagi beberapa cabang keluarga seperti Al Bu Un, As Syami, Hab Hab dan Al Maut, Al Ahmad bin Husin, Al Muchsin bin Husin dan lain lain. Dengan hal seperti ini maka amat mudah mengamati dan meneliti kemurnian nasab seseorang dengan mengetahui cabang keluarga terkecilnya. Demikianlah beberapa cara kita menelusuri dan melacak akan nasab seseorang disamping itu juga sangat diperlukan hubungan yang erat antara para pemelihara nasab ini dengan berbagai syayid yang ada di seluruh tempat. Karena dengan membentuk team work maka informasi yang di perlukan akan mudah di dapat juga lebih menjamin kerapian nasab yang ada, hal ini dimaklumi seseorang yang lahir di daerahnya akan jauh lebih mengerti dibanding dengan seorang dari tempat lain. Hampir dipastikan setiap daerah akan menyimpan sejarah yang khas dan terkadang hal tersebut dirahasiakan kepada umum. Misalnya adanya anak angkat atau anak diluar nikah ataupun kasus lainnya . Bahasan Singkat Tentang Luasnya Ilmu Nasab Adapun yang menjadi pembahasan para ahli nasab yang ada di Nusantara selama ini hannyalah tertuju kepada keluarga dari keturunan Al Imam Muhammad Shahib Mirbat saja dan sebagian kecil keluarga dari Syayidina Hasan R.A. Untuk memahami akan luasnya ilmu nasab ini maka kita harus mengetahui rantai emas nan suci dari keturunan Baginda Rasul Muhammad SAW. Baginda Rasul mempunyai 3 putra dan 4 putri yaitu : 1.Al Qasim 2.Abdullah 3.Zainab 4.Rugayyah 5.Ummu Kulsum 6.Fathimah Az Zahra Ibunda putra putri baginda ini adalah Siti Khadijah Al Kubra. 7.Ibrahim ibundanya adalah Sayyidah Mariam Al Qibtiah putri bangsawan Mesir Ads by Keep NowAd Options Putra putra dari Sayyidah Fathimah Az Zahra dengan Al Imam Ali bin Abi Thalib KRW adalah : 1.Al Imam Hasan R.A 2.Al Imam Husin R.A 3.Sayyidinah Muchsin Putra putra Al Imam Hasan yaitu : 1.Al Hasan Mutsannah 2.Hamzah 3.Aqil 4.Husain 5.Thalha 6. Umar 7.Abdullah 8.Qasim 9.Ismail 10.Ahmad 11.Abdurrahman 12.Zaid 13. Ummul Al Hasan 14.Rugayyah 15. Fathimah(ibunda dari Al Imam Muhammad Al Baqir bin Ali Zainal Abidin). Putra putra Al Imam Al Hasan Mutsannah yaitu : 1.Al Hasan Mutsallits 4.Muhammad 2.Daud 5.Abdullah Al Mahdi Al Kamil 3.Ja’far 6.Ibrahim Al Qhamri Putra putri Al Imam Husin yaitu : 1.Ali Al Akbar 2.Ali Al Ashor 3.Ali Zainal Abidin 4.Ubaidillah 5.Muhammad 6.Ja’far 7.Zainab 8.Sakinah 9.Fathimah Putra putri Al Imam Ali Zainal Abidin adalah: 1. 9.Al Hasan 2.Abdullah Al Bahir 10.Sulaiman 3.Zaid Muhammad Al Baqir 11.Abdurrahman 4.Umar Al Asraf 12.Zainab 5.Ali 13.Fathimah 6.Husain Al Akbar 14.Aliyah 7.Husain Al Asghor 15.Ummu Kalsum 8.Al Qasim Putra putri Al Imam Muhammad Al Baqir adalah: 1.Ja’far As Shadiq 4.Zainab 7.Ali 2.Abdullah 5.Ummu Salamah 3.Zaid 6.Ibrahim Putra putri Al Imam Ja’far As Shadiq adalah: 1.Musa Al Kadziem 9.Abbas 2.Ali Al Uraidhi 10. Yahya 3.Ismail al ‘A’raj 11.Abdullah Al Asghor 4.Muhammad Al Akbar Ad Dibaj 12.Abdullah Al Akbar 5.Muhammad Al Asghor 13.Hasan 6.Muhammad 14.Fathimah 7.Muchsin 15.Asma’ 8.Ishaq Al 16.Ummu Farwah. Putra putri Al Imam Ali Al Uraidhi adalah 1.Al Husain 4.Ja’far 7.Ahmad 2.Isa 5.Al Hasan Al Akbar 8.Muhammad An Naqieb 3.Ali 6.Al Qasim 9.Al Hasan Putra putra Al Imam Muhammad An Naqieb adalah : 1.Isa Ar Rumi Al Azraq 5.Ishaq 2.Yahya 6.Ja’far 3.Al Hasan 7.Ibrahim 4.Musa 8.Ali Putra putra Al Imam Isa Ar Rumi adalah : 1.Abdullah 11.Harun 21. Yahya 2.Abdurrahman 12.Yahya 22.Ali 3.Abdullah AlAkbar 13.Ali Abu Turab 23.Abbas 4.Abdullah Al Ahwar 14.Isa Al Asghor 24.Yusuf 5.Ibrahim 15.Musa 25.Hamzah 6.Ja’far 16.Al Hasan 26.Sulaiman 7.Ali Al Asghor 17.Al Husain 27.Ismail 8.Ishaq 18.Abdullah 28.Zaid 9.Abdullah Al Asghor 19. Muhammad 29.Qasim 10.Dawud 20. Ahmad Al Muhajir 30.Hamzah Putra putra Imam Ahmad Al Muhajir adalah : 1.Ali 3.Muhammad 2.Husain 4.Ubaidillah Putra putra Al Imam Ubaidillah bin Ahmad Al Muhajir adalah : 1.Alwi 2.Jadid 3.Basri Putra Al Imam Alwi bin Ubaidillah adalah : Muhammad Putra Al Imam Muhammad bin Alwi adalah : Alwi Putra putra Al Imam Alwi bin Muhammad adalah : 1. Salim 2.Ali Khali’ Qasam Putra putra Al Imam Ali Khali’ Qasam adalah : 1.Abdullah 2.Husain 3.Muhammad Shahib Marbath Putra putra Al Imam Muhammad Shahib Marbath adalah : 1. Al Imam Abdullah 2. Al Imam Ahmad,mempunyai seorang putri yaitu Sayyidah Zainab yang dijuluki ”UmmulFuqara” yang menjadi istri Al Faqih Al Muqaddam Muhammad bin Ali Ba’Alawi. 3. Al Imam Alwi Ammul Faqih memiliki 4 orang anak yaitu : - Abdullah - Ahmad - Abdurrahman dari beliau ini melahirkan beberapa keluarga besar Alawiyin diantaranya adalah Keluarga Al Haddad,Bin Smith,Bin Thohir,Ba Hasyim,Ba’Abud Maghfun,Basyuroh,An Nadhiri(keluarga ini banyak di Afrika dan tak ada yang masuk Indonesia),Al Aidid,Bafaqih Aidid,Al Auhaj.Al Baiti Auhaj,Al Qarah,Basukuta dan Bafaraj. - Abdul Malik yang dikenal dengan keluarga “Al Azamat Khan” yang merupakan datuk para Wali Songo. 4. Al Imam Ali memilki seorang anak yakni Al Imam Muhammad Al Faqih Muqaddam Putra putra Al Imam Muhammad Al Faqih Muqaddam adalah: 1.Abdurrahman 4.Ahmad 2.Abdullah 5.Ali 3.Alwi Dari Al Imam Muhammad Al Faqih Muqaddam inilah banyak melahirkan para Saadah Alawiyin yang keturunannya menyebar memenuhi bumi Indonesia,Hadramaut,San’a,Oman ,Saudi Arabia,Afrika,Semenanjung Melayu ,India,Patani Thailand,Singapora, Brunai dan Philipina. Begitu luasnya Ilmu Nasab ini sehingga tidaklah dengan mudah bagi kita untuk memahami dan mengerti secara mendalam akan semua keturunan dzurriyah Nabi Muhammad SAW.Namun suatu hal yang luar biasa yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum,bahwa penjagaan nasab ini memilki sistimatis yang sangat rapi.Setiap keturunan dzurriyah Rasul SAW ini yang ada di seluruh penjuru dunia menjaga nasabnya secara perorangan maupun perkelompok sesuai dengan tempat tinggalnya.Seperti Yaman Selatan(Hadramaut),Yaman Utara(San’a),SaudiArabia,Iran,Irak,Palestina,Yordania,Oman,Afrika,Mesir,Maroko,Indonesia,Malaysia dan Singapora.Mereka memiliki keragaman dalam menuliskan nasab keluarganya.Baik dalam bentuk pokok Nasab/syajarul ansab atau dalam bentuk buku ataupun yang lain. Dari uraian singkat di atas kita dapat memahami bahwa Ilmu Nasab ini sangatlah luas,sehingga tidaklah mudah untuk membahas masalah nasab ini bila kita belum mempelajarinya secara menyeluruh.Yang banyak menjadi tumpuan pembahasan kita selama ini adalah hanya kepada keluarga besar dari Al Imam Muhammad Shahib Mirbat,itupun kita sudah dihadapkan dengan berbagai macam persoalan yang rumit dan sangat beragam. NO JILID BUKU ISI BUKU 1 Al-Alaydrus 2 As-Syihabuddin, Al-Hadi, Al-Masyhur, Az-Zahir, Banahsan Asseggaf, Bafagih Madina 3 Al-Agil bin Salim Al-Athas 4 As-Seggaf As-Shofi, Al-Bahsin, Al-bin Ibrahim, Al-Alwi As-Seggaf 5 Zurriat Al-Ahmad As-Sakran, Al-Agil bin Abdurrahman As-Seggaf 6 Ba’Abud Kharbasani, bin Jindan (Al-Syechan BSA), Al-Hinduan, Sechan bin Husen BSA, Al-Hamid, Al-Agil Muthohar, Al-Abdullah As-Seggaf, Al-Bin Syechan, Al-Bin Ibrahim As-Seggaf 7 Al-Hamid,Al Bufteim,Al Hied,Al Khamur, Al-Muhdhar, Bin Jindan(Al Husin BSA), Al Haddar,Al Husin bin Syech Abu Bakar 8 Al-Abdullah Ba Alawi Baraqbah, Al bin Hamid Munaffar, Al-Madhij, Al-Bunumai, Al Khirid,Al Marzaq,Al Vad’aq,Bajahdab,Al Barum,Ba’Abud Dabjan,Al-Muthahar 9 Al-Bin Yahya, Mauladawilah, Maulachelah 10 Al-Kaf, Al-Bil Faqih, Al-Bar, Al-Khaneman, Ba’mar, Balghoist 11 Al-Jufri, Al-Bahr,As Shofie,Al Bar,Al Bidh,Al Khaneman,Ar Radini 12 Al-Habsyi, Al-Asyatri 13 Al-Jamalullail, As Srie,Al Baharun,Al Qadrie,Al Bin Sahil 14 Al-Haddad, Al-Bafaraj,Al Basurro 15 Ba Hasyim, Bin Smith, Al-Bin Thohir,Ba’Abud Maghfun 16 Ba Syaiban Ditulis khas untuk” SEMINAR DIASPORA ARAB NUSANTARA : PERANAN DAN SUMBANGAN” yang di adakan oleh Kerajaan Negeri Kedah dengan kerjasama Lembaga Muzium Negeri Kedah dan Perbadanan Perpustakaan Awam Kedah. Pada tarikh : 5 – 7 Mac 2011 (Sabtu-Isnin) Di Dewan Sri Negeri Wisma Darul Aman Alor Setar, Kedah, Malaysia. 01 Rabi’ul Awwal 1432 H Jakarta: --------------------------------- 03 Februari 2011 M Bibliografi 1. Asseggaff, An Nasabah Al Wali AlHabib Ali bin Jakfar bin Syech Kitab Nasab Alawiyin 7 jilid Tulisan tangan 2.Asseggaff , Al Habib ahmad bin Abdullah.1365 H. Khidmatul ‘Asyirah .Solo. 3. Al Haddad , Al Allamah Al Habib Alwi bin Thahir,1957 . Sejarah Perkembangan Islam di Timur Jauh .Jakarta 4.Al Kaff, Al Habib Isa bin Muhammad .Catatan catatan lembaran Nasab .Palembang 5.As Syatri, Sayyid Muhamad bin Ahmad ,1986.Sekilas Sejarah Salaf Al Alawiyin oleh.Yayasan Az Zahir Pekalongan . 6.Al Idrus, DR.Muhammad Hasan . 1996.Asyraf Hadramaut dan peranan mereka dalam menyebarkan Islam di asia Tenggara.Pengajar di Universiti Uni Emirat Arab . 7.Abdullah bin Nuh,KH.1987 .Keutamaan Keluarga Rasulullah saw.Penerbit CV Toha Putra,Semarang. N0 NAMA KELUARGA JUZ 1 Al Bin Ibrahim Al-Asseggaf Al-Alwi Al Faqih 4 2 Al Ismail Al-Alaydrus Al-Alwi Al Faqih 1 3 Al Bin Ismail Asseggaf Al-Alwi Al Faqih 4 4 Al A'yun Al-Bafaqih Al-Alwi Ammul Faqih 15 5 Al-Bar Al-Ahmad Faqih 11 6 Al Al-Bar Al-Masyhur Al-Syihabuddin Al-Alwi Faqih 2 7 Al-Batah Al As-Syekh Abu Bakar Al-Alwi Faqih 7 8 Al-Bahr Al-Jufri Al-Ahmad Faqih 11 9 Al-Barahim Al-Ahmad Faqih 10 10 Al-Barakat Al-Alawi Faqih 9 11 Al-Barum Al-Abdullah Al-Alwi Faqih 8 12 Al-Babtin Al-Alwi Ammul Faqih 15 13 Al-Bidh Al-Ahmad Faqih 11 14 Bait Hammudah Al-Ahmad Abu Bakar As-Syakran Al-Alwi Faqih 5 15 Bait Sahal Al Ahmad Abu Assakran Al-Alwi Faqih 5 16 Bait Agil Al Ahmad bin Abu Bakar Assakran Al-Alwi Faqih 5 17 Bait Qarmus Al Ahmad bin Abu Bakar Assakran Al-Alwi Faqih 5 18 Bait Muhsin Al Ahmad bin Abu Bakar Assakran Al-Alwi Faqih 5 19 Bait Zain Al Ahmad bin Abu Bakar Assakaran Al-Alwi Faqih 5 20 Bait Zahum Al Maula Ad-Dawilah Al-Alawi Faqih 9 21 Bait Fad'aq Al-Alwi Faqih 9 22 Bait Al-Hadi Al-Alwi Faqih 9 23 Bait Abu Bakar bin Salim bin Abdullah Al Ahmad Faqih 11 24 Bait Ar-Radini bin Al Ahmad Faqih 11 25 Al Quthban Al Ahmad bin Abu Bakar As-Sakran Al Alwi Faqih 5 26 Al Ba Jahdab Al Abdullah bin Alwi Faqih 8 27 Al Jazirah Al Ahmad Faqih 10 28 Al Jufri Al Ahmad Faqih 11 29 Al Jamalullail Al Ali Faqih 13 30 Al Junaid Al Ali Faqih 13 31 Al Bin Jindan Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 32 Al Al-Junaidi / Al Junaid Al-Akhdar Al Alwi Faqih 8 33 Al Jailani Al Alwi Faqih 9 34 Al Hamid / Al Bani Hamid Al Abdullah bin Alwi Faqih 8 35 Al Hamid Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 36 Al Haddad Al Alwi Ammul Faqih 14 37 Al Ba Hasan Al Abu Bakar Assakran Al Ali Faqih 6 38 Al Ba Hasan Al Asseggaff Al Alwi Faqih 6 39 Al Ba Hasan At Ta'wil Al Alwi Ammul Faqih 14 40 Al Ba Hasan Al Jamalullail Ali Faqih 13 41 Al Bu Husein Al Husein Asseggaf Al Alwi Faqih 4 42 Al Ba Husein Al Maula Dawilah Al Alwi Faqih 9 43 Al Habsyi Al Ali Faqih 12 44 Al Hamadun Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 45 Al Hiyed Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 46 Al Khirid Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 47 Al Khamur bin Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 48 Al Khaneman Al Ahmad Faqih 11 49 Al-Khun Al Abdullah bin Alwi Faqih 8 50 Al Maula Khailah Al Maudawilah Al Alwi Faqih 9 51 Al Maula Dawilah Al Alwi Faqih 9 52 Al Az-Dzahab Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 53 Al Az-Dzi'ib Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 54 Al Baraqbah Al Abdullah Al Alwi Faqih 8 55 Ar Rakhilah Al Ahmad Faqih 8 56 Al Ar-Rush Al Asseggaf Al Alwi Faqih 4 57 Al Raushan Al Alwi Faqih 12 58 Al Ar-Ruda'i Al Jufri Al Ahmad Faqih 11 59 Al Az-Zahir Al bin Syahab Al Alwi Faqih 2 60 Al Basukutah Al Alwi Ammul Faqih 14 61 Al Asseggaf Al Alwi Faqih 4,5,6,2,3 62 Al Asseggaf Al Abu Bakar Assakran Al Alwi Faqih 5 63 Al Bin Semit Al Alwi Ammul Faqih 15 64 Al bin Semitan Al Maula Dawilah Al Alwi Faqih 9 65 Al bin Sahl Al Jamalullail Al Ali Faqih 13 66 Al bin Sahl Maula Khailah Al Alwi Faqih 9 67 Al Seri Al Jamalullail Al Ali Faqih 13 68 Al Syatiri Al Ali Faqih 12 69 Al Syatiri Abu Numai Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 70 Al Syabsyabah Al Habsyi Al Ali Faqih 12 71 Al As-Syilii Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 72 Al Ba Syemeleh Al Asseggaf Al Alwi Faqih 6 73 Al Syambal Al Ali Faqih 12 74 Al Syihabuddin Al Abu Bakar Assakran Al Alwi bin Faqih 2 75 Al Ba Syeban Al Ali Faqih 16 76 Al Syekh Abu Bakar bin Salim Al Asseggaf Al Alwi Faqih 7 77 Al bin Syeikhan Al Habsyi Al Ali Faqih 12 78 Al Syeikhan Al Aqil bin Salim Al Asseggaf Al Alwi Faqih 7 79 Al Syeikhan Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 80 Al Syeikhan Al Mauladawilah Al Alwi Faqih 9 81 Al Syeikhan Al Ba Hasan Al Abdurrahman Al Asseggaf Al Alwi Faqih 6 82 Al As-Sofi Al Asseggaf Al Alwi Faqih 4 83 Al As-Sofi Al Jufri Al Ahmad Faqih 11 84 Al Ba Suroh Al Alawi Ammul Faqih 15 85 Al As-Sholabiyah Al Idrus Al Alwi Faqih 1 86 Al Toha Al Sofi Al Asseggaf Al Alwi Faqih 4 87 Al Thohir Al Ammul Faqih 15 88 Al Ba Abud Al Alawi Ammul Faqih (Maghfun) 15 89 Al Attas Al Asseggaf Al Alwi Faqih 3 90 Al Azhmat Khan Al Alawi Ammul Faqih 15 91 Al Agil Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 92 Al Ba Agil Al Asseggaf Al Alwi Faqih 5 93 Al Ba Alawi Al Ghaidi Al Abu Bakar Al Warie' Al Ahmad Faqih 10 94 Al Ali Lala Al Alwi Ammul Faqih 15 95 Al Ba Umar Al Ahmad Faqih 10 96 Al Baiti Al Auhaj Al Ammul Faqih 15 97 Al Idrus Al Abu Bakar Assakran Al Alwi Faqih 1 98 Al Aidid Al Al Alwi Ammul Faqih 14/15 99 Al Ghazali Al Al-Baiti Al Asseggaf Al Alwi Faqih 4 100 Al Ghusn Al-Jamalullail Al Ali Faqih 13 101 Al Ghumri Al Ba Abud Al Alwi Faqih 8 102 Al Balghoist Al Ahmad Faqih 10 103 Al Ghaidi Al Abu Bakar Al Warie Al Ahmad Faqih 10 104 Al Fad'aq Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 105 Al Bafaraj Al Alwi Ammul Faqih 14 106 Al Buftaim Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 107 Al Bafaqih Al Alawi Ammul Faqih 14 108 Al Faqih Al Abu Bakar Assakran Al Alwi Faqih (Bafaqih Madinah) 5 109 Al Faqih Al Attas Al Alwi Faqih 3 110 Al Bilfaqih Al Ahmad Faqih 10 111 Al-Qadri Al Jamalullail Al Ali Faqih 13 112 Al-Qodhi Al Asseggaf Al Alwi Faqih 4 113 Al-Kaf Al Al-Jufri Al Ahmad Faqih 10 114 Al Kadad Al Abu Bakar Al Warie Al Ahmad Faqih 10 115 Al Ker Eshah Al Abdurrahman Asseggaf Al Alwi Faqih 4 116 Al Muhdhor Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 117 Al Mudhir Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 118 Al Madehij Al Abdullah bin Alwi Faqih 8 119 Al Musawa Al Abu Bakar Assakran Al Asseggaf Al Alwi Faqih 5 120 Al Musawa Al Husein Al Asseggaf Al Alawi Faqih 4 121 Al Al-Masilah Al Abdullah Al Alawi Faqih 8 122 Al Masyhur As-Syihabuddin Al Alwi Faqih 2 123 Al Marzaq Al Abdullah Al Alwi Faqih 8 124 Al Masyhur Marzaq Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 125 Al Musayyakh Al Abu Bakar Assakran Al Alwi Faqih 5 126 Al Musayyakh Al Omar bin Al Ahmad Faqih 10 127 Al Muthahar Al Mudhir Al Abdullah Al Alwi Faqih 8 128 Al Muallim Al Abdullah Al Alwi Faqih 8 129 Al Mahdi bin Al Ahmad Faqih 10 130 Al Mugebel Al Mauladawilah Al Alwi Faqih 9 131 Al Maknun Al Asseggaf Al Alwi Faqih 6 132 Al Munawwar Al Abu Bakar Assakran Al Alwi Faqih 5 133 Al Abu Numai Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 134 Al Waht Al Abubakar Assakran Al Abdurrahman Asseggaf Al Alwi Faqih 2 135 Al Hadun Al-Attas Al Alwi Faqih 3 136 Al Hadi Al Syihabuddin Al Alwi Faqih 2 137 Al Ba Harun Al Jamalullail Al Ali Faqih 13 138 Al Bin Harun Al Bin Sahal Al Jamalullail Al Ali Faqih 13 139 Al Bin Harun Al Syihabuddin Al Alwi Faqih 2 140 Al Hasyimi Al Abdullah Al Alwi Faqih 8 141 Al Bin Hasyim Al Ammul Al Faqih 15 142 Al Bin Hasyim Al Asseggaf Al Alwi Faqih 6 143 Al Bin Hasyim Al-Habsyi Al Ali Faqih 12 144 Al Ba Hasyim Al-Habsyi Al Alwi Ammul Faqih 15 145 Al Haddar Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 146 Al Hinduan Al Mauladawilah Al Alwi Faqih 9 147 Al Yahya / Al Bin Yahya Al Mauladawilah Al Alwi Faqih 9 NAMA KELUARGA JUZ Al Mu'allim Abduh Al Alawi Adurrahman Asseggaf bin Al Alwi Faqih 4 Al Bafagih Al Ali bin Al Abu Bakar Assakran Al Abdurrahman Assegaf Al Alwi Faqih 2 DARI KETURUNAN SAYYIDINA HASAN RA. Al Hasni Al Anggawi Al Jailani Al Baragwan Taba' Tabai Abu Numai AL Hasani Bin Syu'aib Al Qodirie Al Hijari Al Mahbubi Az Zawawi Dll. KELUARGA AL IMAM MUSA AL KADZIEMI AL KADZIEMI AL MUSAWI AL BUKHARIE AL AHDAL/AL MAHDALI AL BALKHI Dll.
Pengantar Singkat TENTANG ILMU NASAB Segala puji bagi ALLAH Yang Maha Esa, Maha Agung lagi Perkasa atas segala limpahan Rahmat dan Karunia-Nya yang tak terhingga, kasih sayang-Nya yang abadi, pintu maaf-Nya tak pernah terkunci bagi hamba-NyaA yang berserah diri keharibaan Illahi Robbi, Tuhan Khaliqul Alam Yang Maha Suci. Shalawat serta salam kami panjatkan kepada Rasul penghulu alam, Nabi Agung, manusia pilihan.... Muhammad SAW, dan bagi para keluarganya yang suci lagi mulia, para Imam pemimpin ummat yang menjadi pewaris Rasulullah SAW, serta kepada para sahabat pilihan dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka dengan baik dari generasi awal hingga akhir zaman. Ilmu Nasab atau Ilmu Silsilah adalah ilmu yang membahas garis keturunan / susun galur / asal-usul seseorang baik keturunan Bangsawan, Ratu, Raden, Raja atau keturunan Rasulullh SAW. Bagi mereka yang telah dikaruniakan oleh ALLAH nasab dan keturunan Mulia hendaklah menjaga dan memeliharanya sebagaimana yang telah dilakukan oleh para Wali dimasa hidupnya agar supaya anak cucu mereka mengerti akan kedudukan mereka ditengah-tengah ummat. Di dalam Al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat 13 , ALLAH berfirman : ’’ Hai manusia ! Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.dan kami jadikan kamu beberapa bangsa dan suku-suku bangsa, supaya kamu mengenal satu sama lain. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu dalam pandangan ALLAH ialah yang lebih bertaqwa. Dari Abu Hurairah r.a katanya, bersabda Rasullah SAW: ’’Pelajarilah olehmu tentang nasab-nasab kamu agar dapat terjalin dengannya tali persaudaraan dantara kamu. Sesungguhnya menjalin tali persaudaraan itu akan membawa kecintaan terhadap keluarga, menambah harta, memanjangkan umur dan menjadikn ALLAH ridho“. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnatnya, Tirmizi dan Al-Hakim.Dengan itu jelaslah bahwa ilmu nasab adalah suatu ilmu yang agung, berhubungan dengan hukum-hukum syariah Islam.Orang yang mengingkari keutamaan ilmu ini adalah orang yang jahil, pembangkan dan menentang ALLAH dan Rasul-Nya. Kedudukan ilmu nasab yang penting diketahui dalam syariah dintaranya adalah : I. Mengetahui nasabnya Rasulullah SAW yang mana Nabi SAW bersabda dalam hal ini katanya : ’’Aku adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qusai bin Kilab (nama sebenarnya Hakim) bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr (Quraish) bin Malik (An Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan ’’. Diriwayatkan oleh Ibnu Assakir dari Abdullah bin Abbas. Tak seorangpun meragukan akan kebenaran nasab dari Rasulullah SAW yang tersebut diatas. II. Mengetahui asal keturunan para Imam (pemimpin) seperti dinyatakan oleh Ibnu Hazm; ’’Seseorang wajib mengetahui bahwa khilafah tidak boleh dipegang melainkan oleh keturunan Fihr bin Malik ( An Nadhir) bin Kinanah”. Hal ini tidak akan diketahui melainkan dengan mengenali Ilmu nasab. III. Saling mengenal diantara satu sama lain sehingga seseorang tidak menisbahkan kepada selain ayahnya atau datuknya, karena sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Bukharie mengingatkan: "Seseorang yang mengaku orang lain sebagai ayahnya padahal ia mengetahuinya maka ia telah berbuat kekufuran dan siapa yang mengaku kepada nasab bukan nasabnya maka hendaknya ia menempuh tempat tinggalnya dalam api neraka” Beberapa perkara berkaitan dengan hal tersebut diatas yaitu : 1. Mengetahui hukum-hukum pusaka, yang mana sebagian waris boleh melindungi bagian yang lain. 2. Hukum para wali dalam nikah yang mana sebagian wali diutamakan dari wali yang lain. 3. Hukum wakaf, jika orang yang mewakafkan itu mengkhususkan kepada sebagian keluarga atau kerabat dan tidak kepada sebagian yang lain. 4. Mengambil kepastian nasab dalam kafa’ah suami terhadap istri dalam nikah, menurut Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal serta Imam Syafe’i karena sabda Rasulullh SAW dari Siti ‘Aisah r.a dalam keadaan marfuk: "Pilihlah tempat untuk menyimpan air mani kamu dan kawinilah orang-orang yang setaraf serta kawinkan wanita- wanita itu dengan mereka”. Diriwayatkan Oleh IbnuMajah,Darutqutni,Al Hakim dan Al Baihagi. 5. Memperhatikan nasab wanita yang akan dinikahi ,sabda nabi SAW: ”Wanita itu boleh dinikahi dengan empat sebab; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka utamakan yang memiliki agamanya niscaya kamu akan beruntung”. Diriwayatkan oleh Syaikhan dan Imam Ahmad dalam musnatnya. 6. Adapun yang dimaksud dengan keturunannya ialah berasal dari keturunan yang mulia dalam hal ini tidak mungkin kita dapat mengetahuinya melainkan dengan Ilmu nasab. 7. Mengetahui nama-nama isteri nabi yang mana diharamkan kepada seluruh orang Islam mengawani mereka, begitu juga mengetahui nama-nama sahabat besar dari kalangan Muhajirin dan Anshor juga mengetahui orang-orang yang berhak menerima khumus (seperlima) dari kalangan kerabat Rasul serta mengetahui orang-orang yang diharamkan kepada mereka menerima sedekah dari kalangan keluarga Nabi Muhammad SAW yang mana Ibnu Hazm menganggap perkara-perkara diatas sebagai fardu kifayah. Ilmu nasab ini juga dikenal luas di Nusantara dan di seluruh dunia dengan istilah yang berbeda beda. Dalam bahasa Arab di sebut : Syajaratul ansab bermakna pokok/pohon turun temurun/asal muasal seseoarng atau sekelompok orang/tatanan kemasyarakatan. Berkenaan dengan ilmu nasab ini para ulama telah menyusun bagian bagiannya sebagian berikut : 1.Sya’ab/Syu’uban (puak) 2.Qobilah/qoba’il (kabilah) 3.Imarah (suku) 4.Bathn (perut/kelompok) 5.Fakhiz (keluarga /family) 6.Fashilah (kaum kerabat) Untuk memahami dan mempelajari Ilmu nasab ini kita sebaiknya juga memahami berbagai macam ilmu seperti : ilmu sejarah,ilmu geografi/map,ilmu matematik/al jabbar,ilmu kedokteran/genetic,ilmu mantik,ilmu sosial kebudayaan dan kemasyarakatan Di dalam Ilmu Nasab Ada Klasifikasi / Pengelompokkan Status Nasab Seseorang 1.Shohihun Nasab Adalah status nasab seseorang yang setelah melalui penelitian dan pengecekan serta penyelidikan ternyata sesuai dengan buku rujukan (buku H. Ali b Ja’far Assegaf dan buku induk serta buku buku nasab yang lain yang telah diakui oleh para An Nasabah di dunia ini), yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapatkan buku dan dimasukkan namanya di dalam buku induk ataupun mendapatkan lembaran nasab yang di keluarkan oleh orang yang mengerti akan ilmu nasab.Pengeluaran lembaran nasab ini melalui proses yang cukup matang dengan mengadakan penelitian yang teliti dan cermat. 2.Masyhurun Nasab Adalah status nasab seseorang/satu kelompok keluarga yang diakui akan kebenarannya namun tidak terdapat pada buku rujukan yang ada.Nasab seseorang/satu kelompok ini tidak dapat dimasukkan dalam buku induk yang ada. Kebenaran nasabnya didapat dari keterangan kalangan keluarganya sendiri dan ditunjang oleh beberapa literatur/buku yang dapat dipercaya juga diakui oleh ahli-ahli silsilah terdahulu ditambah beberapa orang yang memang diakui kepribadiannya di dalam ilmu nasab pada masanya.Juga yang tak kalah penting adalah pengakuan individu/kelompok ini sebagai keturunan dzurriyah Rasul sudah di akui secara turun temurun dan secara de facto merekapun telah menjalin tali perkawinan pada keluarga para sayyid yang lain.Umumnya keluarga yang di katagorikan dalam Masyhurun Nasab ini adalah keluarga yang bukan berasal dari Hadramaut.Sebagai contoh :Al Baragwan dan Bin Sueib Al Hasani dari Mekkah,Al Anggawi dari Maroko/Maghrabi,Al Jailani/Al Qhodiri Al Hasani yang sebagian berasal dari Qaidun Hadramaut ataupun dari tempat tempat lain dan Al Qudsi Al Hasani dari Baitul Maqdis Palestine. 3.Makbul al-Nasab. Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya pada sebagian ulama nasab tetapi sebagian lain menentangnya. Maka syarat diterimanya nasab tersebut harus melalui kesaksian dua orang yang adil yang mengerti dan memiliki pengetahuan dasar ilmu nasab.Juga adanya beberapa literature dari para penyusun nasab yang dapat di jadikan rujukan dalam mengambil sikap/pendapat.4.Majhulun Nasab Adalah status nasab seseorang setelah diadakan masa penyelidikan / pengecekan dan penelitian ternyata tidak didapatkan jalur nasabnya. Ada beberapa kemungkinan penyebab terjadinya status ini diantaranya: karena ketidaktahuan, kebodohan, kurangnya pengetahuan masalah nasabnya ataupun niat-niat untuk memalsukan nasab. Diantara kelompok ini adalah orang yang menisbahkan diri dalam keluarga Al Azmat Khan/Wali Songo.Di dalam nasab keluarga ini sudah lebih dari 500 tahun tak tercatat secara tertib.Diperkirakan lebih kurang 15 generasi yang telah terputus,jadi dalam kurun waktu yang begitu lama sangat mungkin terjadi pemalsuan ataupun salah nisbah juga sudah bercampur aduk antara garis laki laki dan perempuan.Nasab ini adalah nasab yang sudah tak dapat disambungkan lagi ke dalam datuk moyang yang mereka nisbah. 5.Maskukun Nasab Adalah status nasab seseorang yang diragukan kebenarannya karena didalam susunannya terjadi kesalahan / terlompat beberapa nama. Hal ini dikarenakan terjadinya kelengahan sehingga tidak tercatatnya beberapa nama pada generasi tertentu. Status nasab seperti ini dapat saja ditemukan jalur nasabnya yang benar atau malah terbukti bahwa nasab ini palsu/mardud.6.Mardudun Nasab Adalah status nasab seseorang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan nasab yakni mencantum beberapa nama yang tidak memiliki hubungan dengan susun galur nasab yang ada. Ataupun menisbahkan namanya dengan qabilah tertentu bersandarkan dengan cerita / riwayat dari seseorang yang tidak memiliki ilmu nasab / individu yang mencari keuntungan ekonomi secara pribadi dan ada juga yang melalui mimpi dan hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.Ads by Keep NowAd Options 7.Tahtal Bahas /dalam pembahasan Adalah status nasab seseorang yang mana di dalamnya terjadi kesimpang siuran dalam susunan namanya.Hal ini banyak penyebabnya, diantaranya karena yang bersangkutan ditinggal oleh orang tuanya dalam keadaan masih kecil atau terjadinya kehilangan komunikasi dengan keluarganya atau terjadi kesalahan dalam menuliskan urutan-urutan namanya.Status nasab ini bisa menjadi Shohihun Nasab atau Majhulun Nasab atau Mardudun Nasab sesuai dengan hasil penyelidikan dan pengecekan yang dilakukan.8.Math'unun Nasab / Huwa lighoiri Rosydah Adalah status seseorang yang tertolak nasabnya karena yang bersangkutan terlahir dari hasil perkawinan di luar Syariat Islam. Tertolaknya nasab ini setelah melalui penelitian dan pengecekan juga dengan ditegaskan oleh beberapa orang saksi yang dapat dipercaya yang mengetahui dengan pasti akan kejadian tentang sejarah perkawinan orang tuanya. Hal ini juga dikenal dengan cacat nasab. Sejarah ringkas PENCATATAN NASAB Pencatatan nasab ini secara sistematis dimulai pada zaman Al-Imam Al-Qutb Umar Al-Muhdhar Al-Akbar bin Al-Imam Al-Qutb As-Syech Abdurrahman Asseggaff wafat di Tarim pada tahun 833 H/1429 M. Beliau mendirikan satu lembaga yang bernama “NAQOBAHTUL ASYROF”. Disamping lembaga ini mulai mencatat nasab keluarga Alawiyin juga berfungsi sebagai lembaga penjaga harkat dan martabat keluarga besar Alawiyin. Dewan Naqabah ini terdiri dari sepuluh anggota yang di pilih.Setiap anggota mewakili kelompoknya keluarganya masing masing atau sukunya dan dikukuhkan lima orang sesepuh suku itu yang menjamin segala hak serta kewajiban yang dibebankan atas wakil mereka ini.Dewan yang terdiri atas sepuluh(10) orang mengatur segala sesuatu yang di pandang perlu sesuai kepentingan dan bersesuaian pula dengan ajaran syari’at Islam serta di setujui oleh pemimpin umum(Naqib Al Am).Apabila keputusan telah ditetapkan maka di ajukanlah kepada pemimpin umum (Naqib al Am) untuk disahkan selanjutnya di laksanakan. Setelah wafatnya Al Imam Al Qutb Umar Al Muhdhar Al Akbar maka keluarga Alawiyin dimasa itu bersepakat memilih Al Imam Muhammad Jamalullail bin Hasan Al Mu’allim (lahir di Tarim 750 H/1349 M) karena dimasa itu beliau lah orang yang paling sesuai untuk memegang jabatan sebagai Naqibul Asyrof.Di samping umur beliau cukup sepuh dimasa itu yakni dalam umur 83 tahun beliau juga seorang yang alim dan memilki kelebihan kelebihan khusus dalam keluarga alawiyin.Beliau juga dikenal sebagai orang yang sangat bijak dan hal ini dapat di lihat dari langkah yang beliau lakukan yakni setelah tak beberapa lama menjabat sebagai Naqibul Asyrof beliau menyerahkan kedudukan ini kepada Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff (lahir 811H/1408 M ) yang pada saat itu sangat mudah umurnya yakni 22 tahun.Selanjutnya dalam usia yg sangat muda Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff menjadi Naqibul Asyrof mengganti kan Al Imam Muhammad Jamalullail kepada.Setelah memegang Naqibul Asyrof selama 32 tahun maka Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff wafat pada tahun 865 H/ 1459 M.Setelah itu jabatan Naqibul Asyrof dn pencatatan nasab ini di teruskan oleh Al Imam Al Qutb As Syech Ali bin Abubakar Assakran, catatan silsilah ini termaktub dalam kitabnya Al Jawahir As Saniah Fi Nisbah Al Itrati Al Husainiyah. Beliau lahir 818H/1415M dan wafat pada tahun 895 H/1489 H.Wafatnya Al Imam Al Qutb As Syech Ali bin Abubakar Assakran pencatatan silsilah/nasab ini di teruskan oleh kepada Al Imam Al Qutb Abubakar Al Adeni bin Al Imam Al qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff lahir di Tarim 851H/1447M.Beliau menjabat sebagai Naqibul Asyrof dalam usia 44 tahun.Al Imam Abubakar Adeni wafat pada tahun 914H/1508M.Selanjutnya jabatan Naqibul Asyrof ini di pegang oleh Al Imam Al Qutb Ahmad bin Alwi bin Muhammad bin Ali Bajahdab bin Abdurahman bin Muhammad bin Abdullah Ba ‘Alawi wafat di Tarim 973 H/ 1566M.Setelah wafatnya Al Imam Al Qutb Ahmad bin Alwi bin Muhammad b Ali Bajahdab bin Abdurahman bin Muhammad bin Abdullah Ba ‘Alawi yang memegang kedudukan sebagai Naqibul Asyrof dan sekaligus sebagai ahli dan pencatatan nasab ini di pegang oleh keturunan Al Imam Syech bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus hingga pada masa Al imam An Nasabah Ali Zainal Abidin (lahir di Tarim 984 H/1576 M dan wafat 1041 H/1631 M) bin Abdullah Al Ausath bin Syech bin Abdullah bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff. Dengan berkembangan dan mulai tersebarnya keturunan Alawiyin maka dari segi jumlah dan penyebaran keluarga ini semakin banyak dan tersebar ke berbagai belahan bumi hal ini berdampak semakin beratnya tugas Naqib maka terbentuklah Munsib .Para Munsib berdiam di lingkungan keluarga yang paling besar atau di tempat asal keluarganya.Berlainan dengan dengan jabatan Naqib yang di pegang dengan pemilihan yang di lihat dari ke ilmuan dan besarnya wibawa yang di sandang oleh individu tersebut namun jabatan Munsib ini di pegang secara turun temurun.Tugas seorang munsib adalah berusaha mendamaikan suku suku yang bersengketa,menjamu tamu yang datang berkunjung,menolong orang-orang lemah,memberikan petunjuk dan bantuan kepada mereka yang memerlukan.Secara umum Munsib Alawiyin ini muncul pada abad 11 hijriyah dan 12 hijriyah diantaranya keluarga Bin Yahya mempunyai munsib di al qoraf,keluarga al Muhdhar di al Khuraibah,keluarga Al Jufri di Dzi Asbah,keluarga al Habsyi di Khala’ur Rasyid,keluarga al Idrus bin Ismail di Taribah/Tarbeh,keluarga al Idrus di Al Hazm,Tsibbih,salilah,Baur dan ar Ramlah,keluarga syech Abubakar bin Salim di Inat,keluarga al Athas di Khuraidah,keluarga al Haddad di al hawi dan keluarga Aqil bin Salim di Qaryah. Diantara kitab nasab yang dijadikan rujukan ahli nasab di Nusantara adalah kitab nasab yang di buat oleh al allamah al habib Ali bin Muhammad bin Harun Al Junaid, lahir di Palembang dan wafat di Singapora 1274 H/ 1858 M.Beliau generasi pertama yang lahir di Nusantara (Palembang) sementara ayahnya yakni, Al Habib Muhammad bin Harun bin Ali Al Junaid datang dari Tarim masuk ke Aceh lalu Palembang.Beliau memiliki 3 orang anak diamana 2 orang wafat massa kanak kanak dan hanya al habib Ali bin Muhammad saja yang meneruskan keturunan hingga saat ini. Al Habib Muhammad bin Harun bin Ali Al Junaid wafat di Singapora. Al Habib al allamah Ali bin Muhammad bin Harun bin Ali Al Junaid melakukan penulisan kitab ini hingga akhir hayatnya belum selesai.Setelah 12 tahun kewafatannya baru kitab ini di selesaikan penulisannya di zaman anaknya yakni oleh al habib Muhammad bin Ali bin Muhammad Al Junaid di Bandar Singapora 15 Zulhijjah 1286 H/ 18 Maret 1870 M.Kitab ini di tulis dengan tangan dan berwarna ini dan di dalamnya menyajikan nasab dalam bentuk yang tak lazim yakni di tulis dalam bentuk lukisan yang penuh dengan seni,pengetahuan alam dan bumi.Kitab ini bentuknya sangat indah dan kitab ini sama sekali tidak pernah di kenal di Hadramaut Yaman Selatan.Kitab ini disimpan secara rapi oleh pemegang amanahnya yang setia dari satu generasi ke generasi berikutnya hingga kini di Palembang.Jadi sangat wajar bila keberadaan kitab ini sangat sedikit di ketahui oleh keluarga alawiyin.Jadi sangat wajar bila ada segelintir alawiyin yang tak memahami akana sejarah ini dengan sombong dan jahil menepikan atau tidak mengakui keberadaan kitab yang sangat monumental dan sangat indah serta berisi pengetahuan ilmu nasab yg sangat tinggi.Kitab ini disebut dengan Naskah Al Junaid sesuai dengan nama keluarga penulisnya dan dalam kitab ini disebutkan bahwa kitab ini di tulis merujuk kepada buku yang utama yang di tulis oleh Al imam An Nasabah Ali Zainal Abidin bin Abdullah Al Ausath bin Syech bin Abdullah bin Syech bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Al Imam Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff. Setelah Naskah Al Junaid ini yang lebih awwal,sejarah juga mencatat tentang penulisan nasab yang sangat sistimatis sehingga metode penulisan ini hingga sekarang di gunakan dan ini merupakan tonggak sejarah dalam ilmu nasab adalah saat Al Allamah Mufti Hadramaut Shohibul Fatwa An Nasabah(ahli nasab) yakni Al Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin Al Masyhur Syihabuddin membuat kitab nasab bertajuk “Syamsu Azh-Zhahirah” yang terdiri dari 7 juz yang tersusun rapi dan ditulis oleh Syech Salman bin Said Baghaust. Kitab ini membahas secara rinci mengenai silsilah Alawiyin dari mulai tahun 318 H /930 M hingga 1307 H/ 1889 M. Al Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin Al Masyhur Syihabuddin wafat pada malam Sabtu 17 Shafar 1320 H / 25 Mei 1902 M. Penulisan kitab ini secara rapi baru selesai pada tahun 1340 H /1921 M- 1341 H/1922 M. Setelah beliau wafat maka diteruskan oleh putranya Al Habib Ali bin Abdurrahman bin Muhammad Al Masyhur Syihabuddin lahir di Tarim 1274 H/ 1858 M dan wafat 9 Syawal 1344 H/22 April 1926 M . Ads by Keep NowAd Options Bersamaan dengan Al Habib Ali bin Abdurrahman bin Muhammad Al Masyhur Syihabuddin di Jakarta juga kita jumpa satu Naskah Buku Nasab Al Aidid yang di tulis berdasarkan tulisan al habib Hamid bin Abdullah bin Muhammad bin Husin Al Aidid lahir di Jakarta dan wafat ,malam minggu 16 Syawwal 1348H/ 17 Maret 1930 M.Naskah ini baru di terbitkan 1 Dzulqaidah 1348H/ 1 April 1930 M di Jakarta.Dan naskah ini hingga saat ini masih ada di jakarta. Dengan berlandaskan kepada buku “Syamsu Azh-Zhahirah” ini maka An-Nasabah Al Walid Al Habib Ali bin Ja’far bin Syech Al Fargas Al Ahmad Maulamaryamah Asseggaff melanjutkan pencatatan nasab ini hingga pada generasi beliau. Beliau lahir di Palembang Sumatera Selatan pada tahun 1307 H / 1889 M dan wafat di Jakarta pada tahun 1381 H / 1962 M. Al Habib Ali bin Ja’far bin Syech Assegaf atas bantuan pendanaan dari Al Habib Syech bin Ahmad bin Muhammad bin Umar bin Syihabuddin melaksanakan Sensus Alawiyin dan selesai pada tanggal 18 Dzulhijjah 1358 H / 28 Januari 1940 M. Jumlah yang tercatat saat itu adalah 17.764 Orang. Selanjutnya hasil sensus yang dilakukan per-daerah yang memuat secara rinci data-data Alawiyin baik itu daerah, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, statusnya, Umurnya, kemampuan bahasa Arab, Indonesia atau Belanda, dihimpun dalam satu buku yang menyajikan data tersebut secara tertib dan terperinci. Selanjutnya Buku ini dinamakan Buku Rekap Sensus Alawiyin. Dari hasil sensus ini oleh An Nasabah Al Walid Al Habib Ali bin Ja’far bin Syech Al Fargas Al Ahmad Maulamaryamah Asseggaff dihimpun dalam buku nasab sebanyak 7 Juz / jilid yang beliau tulis sendiri yang berpijak/berlandaskan kitab dari Al Allamah Mufti Hadramaut Shohibul Fatwa An Nasabah yakni Al Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin Al Masyhur Syihabuddin . Buku ini memuat dengan rinci semua alawiyin diberbagai Negara yakni Indonesia, Semenanjung Melayu, Singapora, Yaman Selatan dan Utara, Afrika dan lain lain. Buku Al Habib Ali bin Ja’far ini sempat ditulis ulang di Singapora, sama persis dengan yang asli hanya saja berbeda gaya/jenis tulisannya. Selanjutnya pada tahun 1954 hingga 1960 buku 7 jilid ini di kembangkan menjadi 16 Jilid / juz dan dibuat 4 rangkap yakni satu rangkap buat di Jakarta, satu buat Pekalongan, satu buat Surabaya dan satu buat Palembang. Buku ini dinamakan buku Induk Syajarah Nasab Alawiyin/Buku Induk Nasab Alawiyin yang saat ini dijadikan sebagai buku rujukan dalam pencatatan nasab Alawiyin. Ads by Keep NowAd Options Dalam masa yang sama juga ada seorang Al Allamah seorang sastrawan, organisatoris juga seorang ahli nasab yakni Al Walid Ahmad bin Abdullah bin Muchsin Asshofie Asseggaff, lahir di Syihr 1299H/1882 M dan wafat di laut dalam perjalanan pulang ke Sewon Hadramaut dari Indonesia pada Sabtu 22 Jumadil Awwal 1369 H/11 Maret 1950M. Al Walid Ahmad bin Abdullah bin Muchsin Asshofie Asseggaff ini mempelajari kitab Asy-Syamsu Azh-Zhahirah secara teliti dan seksama. Dari kajian ini selanjutnya beliau membuat keterangan tambahan, penertiban secara sistimatis, pemakaian gaya bahasa yang mudah dipahami dan menambahkan beberapa orang terkemuka serta para ulama yang hidup sekitar tahun 1307H - 1365 H yang belum disebutkan dalam kitab tersebut. Kitab yang beliau tulis ini dinamakan ”Khidmatul Asyirah” sebagai ringkasan dari kitab “Asy-Syamsu Azh-Zhahirah” untuk mempermudah kita mempelajari ilmu nasab, kitab ini dijadikan sebagai buku yang utama sebagai rujukan. Saat menulis kitab ini beliau menghitung seluruh silsilah dan terdapat lebih dari 300 gabilah besar. Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan 149 saja dengan sedikit saja menyebutkan beberapa keturunan dari keluarga Al Hasani yang ada di Nusantara. Setelah wafatnya An Nasabah Al Walid Al Habib Ali bin Ja’far bin Syech Al Fargas Al Ahmad Maulamaryamah Asseggaff ada beberapa ahli silsilah yang meneruskan beliau yaitu Al Habib Isa bin Muhammad bin Syech Qatmyr Al Kaff yang wafat di Palembang Sumatera Selatan pada tahun 1994 M,beliau banyak sekali meng update data data/mengemas kini nasab khusunya buat keluarga syed syed yang berhijrah ke Tanah Melayu khususnya Kedah.Juga Al Habib Isa Al Kaff ini mencatat nasab khusu keluarga kesultanan Palembang secara tertib. Dalam waktu bersamaan di Jakarta ada seorang ahli nasab dan beliau beberapa kali mengadakan kunjungan ke Malaysia beliau adalah Al Habib Muhammad bin Alwi bin Hud Al Athas lahir di Teluk Subik Mandar Makasar Sulawesi 14 Mei 1934 M dan tanggal 6 Pebruari 1995 M beliau meninggalkan dunia dan dikuburkan di Makam Al Habib Ahmad bin Alwi Al Umar AlHaddad (Habib Kuncung) dibelakang Kali bata Mall Jakarta Selatan. Di Tanah Melayu kita mencatat adanya Al Ibrahim bin Muhammad Al Kaff wafat di Johor 1996, beliau banyak mencatat dan merapikan nasab Alawiyin yang ada di Tanah Melayu.Untuk saat kini para murid murid/penerus dari generasi ahli nasab terdahulu tetap melanjutkan usaha usaha yang mulia ini. Dan setiap zaman/masa pasti akan melahirkan seseorang atau beberapa orang yang peduli/ambil berat akan nasab ini. Dengan lahirnya para pemerhati dan yang peduli nasab ini maka kerapian dan kemurnian nasab tetap terjaga rapi secara sisitimatis dan estafet amanah dari tugas yang mulia ini tetap terjaga.Demikianlah sekilas sejarah nasab ini bertautan seperti rantai emas sampai saat ini dan akan tetap terjaga selama-lamanya. Semoga tulisan yang singkat ini dapat brmanfaat dalam sejarah pencatatan kerapian dan kemurnian nasab ini diketahui oleh generasi generasi muda dan generasi yang akan datang kelak di zaman yang akan datang. Jakarta,13 Dzulhijjah 1432/ 9 November 2011 Atas nama “Majlis taklim Pengkajian dan Penelitian Ilmu Nasab Al Habib Ali bin Jakfar Asseggaff” Penulis al faqier : Alidin bin Hasan Al Ali bin abdullah Asseggaff Ads by Keep NowAd Options Kenapa NASAB ALAWIYIN TETAP TERJAGA Kerapian & Kemurniannya serta Tidak Dapat Dipalsukan Nasab Alawiyin ini tetap terjaga rapi dan kemurnianya tetap lestari,hal ini dikarenakan ada beberapa standart atau metodelogi yang digunakan dalam penjagaan kemurnian nasab ini. Kaedah Standar Dalam Penelusuran Nasab Ada beberapa metodelogi yang digunakan dalam penelusuran nasab seseorang yang biasa digunakan oleh para Ahli Nasab / An-Nasabah: 1. Konfigurasi Nama / Susunan Nama yang Khas 2. Metodelogi Pemetaan (Mapping Metodelogie) 3.Riwayat Perjalanan suatu Keluarga 4.Gelar / julukan 5.Hubungan perkawinan 6.Kesaksian penduduk sekitarnya (penduduk lokal) 7. Sikap / gaya dan tata cara penampilan 8. Catatan kaki masing-masing tiap keluarga 9. Penguasaan rumpun keluarga Dengan beberapa kaedah diatas maka sangat sulit sekali bagi seseorang untuk mengaku keturunan dzurriyah Rosulullah SAW karena pengamanan akan kemurnian nasab ini berlapis lapis / bertingkat-tingkat dari satu level generasi ke level generasi ke atas secara berurutan. Keterangan diatas adalah sebagai berikut: Ad.1. Konfigurasi Nama / Susunan Nama yang Khas Sebagaimana kita ketahui setiap keluarga memiliki susunan nama keluarga yang sangat khas dimana antara satu keluarga dengan lainnya takkan pernah sama. Jangankan satu keluarga dengan lainnya bahkan setiap cabang-cabang keluarga berbeda terhadap cabang keluarga yang lainnya. Adakalanya dalam kurun 4 generasi susunan namanya sama tetapi pada generasi berikutnya akan berbeda. Walaupun sama susunan namanya namun akan berbeda nama-nama saudaranya, saudara bapaknya, saudara kakeknya/datuknya, dari daerah berasalnya dan tempat tinggalnya saat ini serta tempat, tanggal, tahun lahir serta meninggalnya. Ad.2. Metodelogi Pemetaan (Mapping Metodelogie) Dengan tersebarnya Alawiyin ke berbagai daerah maka keberadaan mereka pada akhirnya menciptakan satu pemetaan tempat tinggalnya yang khas untuk setiap keluarganya.Pada akhirnya hal ini dapat mempermudahkan kita dalam menelusuri nasab seseorang dengan mengamati asal dan tempat tinggalnya sekarang serta dimana saja keluarganya berada inilah yang disebut dengan penelusuran nasab berdasarkan tempat mereka tinggal saat ini serta asal muasalnya (Mapping Metodologie). Ad.3. Riwayat Perjalanan satu Keluarga Satu keluarga akan membentuk satu pola perjalanan yang khas yang takkan sama dengan keluarga lainnya hal ini juga dapat dijadikan salah satu cara untuk melacak nasab seseorang. Inilah yang disebut melacak nasab berdasarkan riwayat perjalanan suatu keluarga dari satu tempat ke tempat lainnya. Ad.4. Gelar / Julukan Adakalanya karena kesamaan nama satu individu dengan individu yang lainnya, maka untuk membedakan satu dengan yang lainya serta memudahkan dalam pelacakannya diberikanlah julukan / gelar pada individu tersebut. Ad.5. Hubungan Perkawinan Di dalam satu komunitas keluarga Alawiyin biasa terdapat beberapa cabang keluarga dan diantara keluarga ini terjadi perkawinan satu sama lainnya. Sehingga setiap satu individu akan mempunyai hubungan kekerabatan pada beberapa cabang keluarga yang lainnya bahkan adakalanya mereka mempunyai hubungan dengan penduduk lokal / asli daerah tersebut. Dengan hubungan perkawinan ini akan menjaga kesinambungan nasab mereka dari satu generasi ke generasi berikutnya Ad.6. Kesaksian Penduduk Sekitarnya (lokal) Disetiap daerah keluarga Alawiyin yang menjalin hubungan perkawinan dengan penduduk lokal sangat dihormati dan sangat dihargai. Adakalanya mereka menyandang dua gelar secara bersamaan.Baik dari garis ibunya maupun garis bapaknya. Seperti gelar Tengku Syayid (T.S) di Siak atau Puang Syayid di Bugis atau juga Raden Syayid di Jawa Atau Andi (nama Individu) (nama keluarga Ba-Alawi). Contoh Andi Muhamad Asseggaff. Dengan perkawinan ini maka nasab para Syayid ini akan terjaga rapi karena penduduk aslipun ikut menjaga dan menjadi saksi akan kemurnian nasabnya. Mereka yang menjalin kekeluargaan dengan para Syayid ini bangga dan senang atas hubungan perkawinan itu sehingga mereka menjaga nasab dari keluarga yang berdarah keturunan syayid ini. Disini haruslah dibedakan bahwa tidak mesti seorang bangsawan,keturunan Sultan atau Raja itu secara otomatis merupakan seorang syayid.Tapi yang terjadi sebaliknya yakni mungkin saja seorang syayid itu memiliki keturunan Raja/Sultan ataupun bangsawan ataupun hanyalah rakyat biasa saja di masa itu. Ad.7. Sikap / Gaya dan Tata Cara Penampilan Bila diamati secara seksama maka setiap keluarga di dalam Alawiyin itu memiliki sifat-sifat yang khas antara satu dengan yang lainnya.Memang untuk hal yang satu ini hanya orang-orang tertentu saja yang memiliki pengetahuannya.Diantara para pemelihara nasab yang mengabdikan drinya buat menjaga kemurnian dan kerapian nasab yang ada atau An-Nasabah Ad.8.Catatan Kaki / Sejarah masing-masing tiap Keluarga Terkadang kita mengalami kesulitan dalam melacak keturunan seorang syayid maka catatan kaki sangat membantu hal ini seperti tempat wafatnya atau cabatan yang disandangnya.Sebagai contoh datuk mereka pernah menjadi Kapten Arab atau pernah menjadi hakim/qadhi. Ad.9. Penguasaan Rumpun Keluarga Salah satu faktor yang juga sangat menentukan akan kerapian nasab ini adalah rapinya penjagaan setiap sub-sub cabang keluarga secara detail. Setiap keluarga-keluarga besar Alawiyin itu akan terdiri dari cabang cabang keluarga-keluarga kecil. Sebagai contoh keluarga Asseggaf akan terdiri atas beberapa keluarga lagi diantaranya Al Athas dan keluarga Al Athas ini akan membentuk cabang keluarga lagi. Seperti As Salim bin Umar Al Athas dan As Salim bin Umar pun terdiri lagi beberapa cabang keluarga seperti Al Bu Un, As Syami, Hab Hab dan Al Maut, Al Ahmad bin Husin, Al Muchsin bin Husin dan lain lain. Dengan hal seperti ini maka amat mudah mengamati dan meneliti kemurnian nasab seseorang dengan mengetahui cabang keluarga terkecilnya. Demikianlah beberapa cara kita menelusuri dan melacak akan nasab seseorang disamping itu juga sangat diperlukan hubungan yang erat antara para pemelihara nasab ini dengan berbagai syayid yang ada di seluruh tempat. Karena dengan membentuk team work maka informasi yang di perlukan akan mudah di dapat juga lebih menjamin kerapian nasab yang ada, hal ini dimaklumi seseorang yang lahir di daerahnya akan jauh lebih mengerti dibanding dengan seorang dari tempat lain. Hampir dipastikan setiap daerah akan menyimpan sejarah yang khas dan terkadang hal tersebut dirahasiakan kepada umum. Misalnya adanya anak angkat atau anak diluar nikah ataupun kasus lainnya . Bahasan Singkat Tentang Luasnya Ilmu Nasab Adapun yang menjadi pembahasan para ahli nasab yang ada di Nusantara selama ini hannyalah tertuju kepada keluarga dari keturunan Al Imam Muhammad Shahib Mirbat saja dan sebagian kecil keluarga dari Syayidina Hasan R.A. Untuk memahami akan luasnya ilmu nasab ini maka kita harus mengetahui rantai emas nan suci dari keturunan Baginda Rasul Muhammad SAW. Baginda Rasul mempunyai 3 putra dan 4 putri yaitu : 1.Al Qasim 2.Abdullah 3.Zainab 4.Rugayyah 5.Ummu Kulsum 6.Fathimah Az Zahra Ibunda putra putri baginda ini adalah Siti Khadijah Al Kubra. 7.Ibrahim ibundanya adalah Sayyidah Mariam Al Qibtiah putri bangsawan Mesir Ads by Keep NowAd Options Putra putra dari Sayyidah Fathimah Az Zahra dengan Al Imam Ali bin Abi Thalib KRW adalah : 1.Al Imam Hasan R.A 2.Al Imam Husin R.A 3.Sayyidinah Muchsin Putra putra Al Imam Hasan yaitu : 1.Al Hasan Mutsannah 2.Hamzah 3.Aqil 4.Husain 5.Thalha 6. Umar 7.Abdullah 8.Qasim 9.Ismail 10.Ahmad 11.Abdurrahman 12.Zaid 13. Ummul Al Hasan 14.Rugayyah 15. Fathimah(ibunda dari Al Imam Muhammad Al Baqir bin Ali Zainal Abidin). Putra putra Al Imam Al Hasan Mutsannah yaitu : 1.Al Hasan Mutsallits 4.Muhammad 2.Daud 5.Abdullah Al Mahdi Al Kamil 3.Ja’far 6.Ibrahim Al Qhamri Putra putri Al Imam Husin yaitu : 1.Ali Al Akbar 2.Ali Al Ashor 3.Ali Zainal Abidin 4.Ubaidillah 5.Muhammad 6.Ja’far 7.Zainab 8.Sakinah 9.Fathimah Putra putri Al Imam Ali Zainal Abidin adalah: 1. 9.Al Hasan 2.Abdullah Al Bahir 10.Sulaiman 3.Zaid Muhammad Al Baqir 11.Abdurrahman 4.Umar Al Asraf 12.Zainab 5.Ali 13.Fathimah 6.Husain Al Akbar 14.Aliyah 7.Husain Al Asghor 15.Ummu Kalsum 8.Al Qasim Putra putri Al Imam Muhammad Al Baqir adalah: 1.Ja’far As Shadiq 4.Zainab 7.Ali 2.Abdullah 5.Ummu Salamah 3.Zaid 6.Ibrahim Putra putri Al Imam Ja’far As Shadiq adalah: 1.Musa Al Kadziem 9.Abbas 2.Ali Al Uraidhi 10. Yahya 3.Ismail al ‘A’raj 11.Abdullah Al Asghor 4.Muhammad Al Akbar Ad Dibaj 12.Abdullah Al Akbar 5.Muhammad Al Asghor 13.Hasan 6.Muhammad 14.Fathimah 7.Muchsin 15.Asma’ 8.Ishaq Al 16.Ummu Farwah. Putra putri Al Imam Ali Al Uraidhi adalah 1.Al Husain 4.Ja’far 7.Ahmad 2.Isa 5.Al Hasan Al Akbar 8.Muhammad An Naqieb 3.Ali 6.Al Qasim 9.Al Hasan Putra putra Al Imam Muhammad An Naqieb adalah : 1.Isa Ar Rumi Al Azraq 5.Ishaq 2.Yahya 6.Ja’far 3.Al Hasan 7.Ibrahim 4.Musa 8.Ali Putra putra Al Imam Isa Ar Rumi adalah : 1.Abdullah 11.Harun 21. Yahya 2.Abdurrahman 12.Yahya 22.Ali 3.Abdullah AlAkbar 13.Ali Abu Turab 23.Abbas 4.Abdullah Al Ahwar 14.Isa Al Asghor 24.Yusuf 5.Ibrahim 15.Musa 25.Hamzah 6.Ja’far 16.Al Hasan 26.Sulaiman 7.Ali Al Asghor 17.Al Husain 27.Ismail 8.Ishaq 18.Abdullah 28.Zaid 9.Abdullah Al Asghor 19. Muhammad 29.Qasim 10.Dawud 20. Ahmad Al Muhajir 30.Hamzah Putra putra Imam Ahmad Al Muhajir adalah : 1.Ali 3.Muhammad 2.Husain 4.Ubaidillah Putra putra Al Imam Ubaidillah bin Ahmad Al Muhajir adalah : 1.Alwi 2.Jadid 3.Basri Putra Al Imam Alwi bin Ubaidillah adalah : Muhammad Putra Al Imam Muhammad bin Alwi adalah : Alwi Putra putra Al Imam Alwi bin Muhammad adalah : 1. Salim 2.Ali Khali’ Qasam Putra putra Al Imam Ali Khali’ Qasam adalah : 1.Abdullah 2.Husain 3.Muhammad Shahib Marbath Putra putra Al Imam Muhammad Shahib Marbath adalah : 1. Al Imam Abdullah 2. Al Imam Ahmad,mempunyai seorang putri yaitu Sayyidah Zainab yang dijuluki ”UmmulFuqara” yang menjadi istri Al Faqih Al Muqaddam Muhammad bin Ali Ba’Alawi. 3. Al Imam Alwi Ammul Faqih memiliki 4 orang anak yaitu : - Abdullah - Ahmad - Abdurrahman dari beliau ini melahirkan beberapa keluarga besar Alawiyin diantaranya adalah Keluarga Al Haddad,Bin Smith,Bin Thohir,Ba Hasyim,Ba’Abud Maghfun,Basyuroh,An Nadhiri(keluarga ini banyak di Afrika dan tak ada yang masuk Indonesia),Al Aidid,Bafaqih Aidid,Al Auhaj.Al Baiti Auhaj,Al Qarah,Basukuta dan Bafaraj. - Abdul Malik yang dikenal dengan keluarga “Al Azamat Khan” yang merupakan datuk para Wali Songo. 4. Al Imam Ali memilki seorang anak yakni Al Imam Muhammad Al Faqih Muqaddam Putra putra Al Imam Muhammad Al Faqih Muqaddam adalah: 1.Abdurrahman 4.Ahmad 2.Abdullah 5.Ali 3.Alwi Dari Al Imam Muhammad Al Faqih Muqaddam inilah banyak melahirkan para Saadah Alawiyin yang keturunannya menyebar memenuhi bumi Indonesia,Hadramaut,San’a,Oman ,Saudi Arabia,Afrika,Semenanjung Melayu ,India,Patani Thailand,Singapora, Brunai dan Philipina. Begitu luasnya Ilmu Nasab ini sehingga tidaklah dengan mudah bagi kita untuk memahami dan mengerti secara mendalam akan semua keturunan dzurriyah Nabi Muhammad SAW.Namun suatu hal yang luar biasa yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum,bahwa penjagaan nasab ini memilki sistimatis yang sangat rapi.Setiap keturunan dzurriyah Rasul SAW ini yang ada di seluruh penjuru dunia menjaga nasabnya secara perorangan maupun perkelompok sesuai dengan tempat tinggalnya.Seperti Yaman Selatan(Hadramaut),Yaman Utara(San’a),SaudiArabia,Iran,Irak,Palestina,Yordania,Oman,Afrika,Mesir,Maroko,Indonesia,Malaysia dan Singapora.Mereka memiliki keragaman dalam menuliskan nasab keluarganya.Baik dalam bentuk pokok Nasab/syajarul ansab atau dalam bentuk buku ataupun yang lain. Dari uraian singkat di atas kita dapat memahami bahwa Ilmu Nasab ini sangatlah luas,sehingga tidaklah mudah untuk membahas masalah nasab ini bila kita belum mempelajarinya secara menyeluruh.Yang banyak menjadi tumpuan pembahasan kita selama ini adalah hanya kepada keluarga besar dari Al Imam Muhammad Shahib Mirbat,itupun kita sudah dihadapkan dengan berbagai macam persoalan yang rumit dan sangat beragam. NO JILID BUKU ISI BUKU 1 Al-Alaydrus 2 As-Syihabuddin, Al-Hadi, Al-Masyhur, Az-Zahir, Banahsan Asseggaf, Bafagih Madina 3 Al-Agil bin Salim Al-Athas 4 As-Seggaf As-Shofi, Al-Bahsin, Al-bin Ibrahim, Al-Alwi As-Seggaf 5 Zurriat Al-Ahmad As-Sakran, Al-Agil bin Abdurrahman As-Seggaf 6 Ba’Abud Kharbasani, bin Jindan (Al-Syechan BSA), Al-Hinduan, Sechan bin Husen BSA, Al-Hamid, Al-Agil Muthohar, Al-Abdullah As-Seggaf, Al-Bin Syechan, Al-Bin Ibrahim As-Seggaf 7 Al-Hamid,Al Bufteim,Al Hied,Al Khamur, Al-Muhdhar, Bin Jindan(Al Husin BSA), Al Haddar,Al Husin bin Syech Abu Bakar 8 Al-Abdullah Ba Alawi Baraqbah, Al bin Hamid Munaffar, Al-Madhij, Al-Bunumai, Al Khirid,Al Marzaq,Al Vad’aq,Bajahdab,Al Barum,Ba’Abud Dabjan,Al-Muthahar 9 Al-Bin Yahya, Mauladawilah, Maulachelah 10 Al-Kaf, Al-Bil Faqih, Al-Bar, Al-Khaneman, Ba’mar, Balghoist 11 Al-Jufri, Al-Bahr,As Shofie,Al Bar,Al Bidh,Al Khaneman,Ar Radini 12 Al-Habsyi, Al-Asyatri 13 Al-Jamalullail, As Srie,Al Baharun,Al Qadrie,Al Bin Sahil 14 Al-Haddad, Al-Bafaraj,Al Basurro 15 Ba Hasyim, Bin Smith, Al-Bin Thohir,Ba’Abud Maghfun 16 Ba Syaiban Ditulis khas untuk” SEMINAR DIASPORA ARAB NUSANTARA : PERANAN DAN SUMBANGAN” yang di adakan oleh Kerajaan Negeri Kedah dengan kerjasama Lembaga Muzium Negeri Kedah dan Perbadanan Perpustakaan Awam Kedah. Pada tarikh : 5 – 7 Mac 2011 (Sabtu-Isnin) Di Dewan Sri Negeri Wisma Darul Aman Alor Setar, Kedah, Malaysia. 01 Rabi’ul Awwal 1432 H Jakarta: --------------------------------- 03 Februari 2011 M Bibliografi 1. Asseggaff, An Nasabah Al Wali AlHabib Ali bin Jakfar bin Syech Kitab Nasab Alawiyin 7 jilid Tulisan tangan 2.Asseggaff , Al Habib ahmad bin Abdullah.1365 H. Khidmatul ‘Asyirah .Solo. 3. Al Haddad , Al Allamah Al Habib Alwi bin Thahir,1957 . Sejarah Perkembangan Islam di Timur Jauh .Jakarta 4.Al Kaff, Al Habib Isa bin Muhammad .Catatan catatan lembaran Nasab .Palembang 5.As Syatri, Sayyid Muhamad bin Ahmad ,1986.Sekilas Sejarah Salaf Al Alawiyin oleh.Yayasan Az Zahir Pekalongan . 6.Al Idrus, DR.Muhammad Hasan . 1996.Asyraf Hadramaut dan peranan mereka dalam menyebarkan Islam di asia Tenggara.Pengajar di Universiti Uni Emirat Arab . 7.Abdullah bin Nuh,KH.1987 .Keutamaan Keluarga Rasulullah saw.Penerbit CV Toha Putra,Semarang. N0 NAMA KELUARGA JUZ 1 Al Bin Ibrahim Al-Asseggaf Al-Alwi Al Faqih 4 2 Al Ismail Al-Alaydrus Al-Alwi Al Faqih 1 3 Al Bin Ismail Asseggaf Al-Alwi Al Faqih 4 4 Al A'yun Al-Bafaqih Al-Alwi Ammul Faqih 15 5 Al-Bar Al-Ahmad Faqih 11 6 Al Al-Bar Al-Masyhur Al-Syihabuddin Al-Alwi Faqih 2 7 Al-Batah Al As-Syekh Abu Bakar Al-Alwi Faqih 7 8 Al-Bahr Al-Jufri Al-Ahmad Faqih 11 9 Al-Barahim Al-Ahmad Faqih 10 10 Al-Barakat Al-Alawi Faqih 9 11 Al-Barum Al-Abdullah Al-Alwi Faqih 8 12 Al-Babtin Al-Alwi Ammul Faqih 15 13 Al-Bidh Al-Ahmad Faqih 11 14 Bait Hammudah Al-Ahmad Abu Bakar As-Syakran Al-Alwi Faqih 5 15 Bait Sahal Al Ahmad Abu Assakran Al-Alwi Faqih 5 16 Bait Agil Al Ahmad bin Abu Bakar Assakran Al-Alwi Faqih 5 17 Bait Qarmus Al Ahmad bin Abu Bakar Assakran Al-Alwi Faqih 5 18 Bait Muhsin Al Ahmad bin Abu Bakar Assakran Al-Alwi Faqih 5 19 Bait Zain Al Ahmad bin Abu Bakar Assakaran Al-Alwi Faqih 5 20 Bait Zahum Al Maula Ad-Dawilah Al-Alawi Faqih 9 21 Bait Fad'aq Al-Alwi Faqih 9 22 Bait Al-Hadi Al-Alwi Faqih 9 23 Bait Abu Bakar bin Salim bin Abdullah Al Ahmad Faqih 11 24 Bait Ar-Radini bin Al Ahmad Faqih 11 25 Al Quthban Al Ahmad bin Abu Bakar As-Sakran Al Alwi Faqih 5 26 Al Ba Jahdab Al Abdullah bin Alwi Faqih 8 27 Al Jazirah Al Ahmad Faqih 10 28 Al Jufri Al Ahmad Faqih 11 29 Al Jamalullail Al Ali Faqih 13 30 Al Junaid Al Ali Faqih 13 31 Al Bin Jindan Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 32 Al Al-Junaidi / Al Junaid Al-Akhdar Al Alwi Faqih 8 33 Al Jailani Al Alwi Faqih 9 34 Al Hamid / Al Bani Hamid Al Abdullah bin Alwi Faqih 8 35 Al Hamid Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 36 Al Haddad Al Alwi Ammul Faqih 14 37 Al Ba Hasan Al Abu Bakar Assakran Al Ali Faqih 6 38 Al Ba Hasan Al Asseggaff Al Alwi Faqih 6 39 Al Ba Hasan At Ta'wil Al Alwi Ammul Faqih 14 40 Al Ba Hasan Al Jamalullail Ali Faqih 13 41 Al Bu Husein Al Husein Asseggaf Al Alwi Faqih 4 42 Al Ba Husein Al Maula Dawilah Al Alwi Faqih 9 43 Al Habsyi Al Ali Faqih 12 44 Al Hamadun Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 45 Al Hiyed Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 46 Al Khirid Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 47 Al Khamur bin Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 48 Al Khaneman Al Ahmad Faqih 11 49 Al-Khun Al Abdullah bin Alwi Faqih 8 50 Al Maula Khailah Al Maudawilah Al Alwi Faqih 9 51 Al Maula Dawilah Al Alwi Faqih 9 52 Al Az-Dzahab Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 53 Al Az-Dzi'ib Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 54 Al Baraqbah Al Abdullah Al Alwi Faqih 8 55 Ar Rakhilah Al Ahmad Faqih 8 56 Al Ar-Rush Al Asseggaf Al Alwi Faqih 4 57 Al Raushan Al Alwi Faqih 12 58 Al Ar-Ruda'i Al Jufri Al Ahmad Faqih 11 59 Al Az-Zahir Al bin Syahab Al Alwi Faqih 2 60 Al Basukutah Al Alwi Ammul Faqih 14 61 Al Asseggaf Al Alwi Faqih 4,5,6,2,3 62 Al Asseggaf Al Abu Bakar Assakran Al Alwi Faqih 5 63 Al Bin Semit Al Alwi Ammul Faqih 15 64 Al bin Semitan Al Maula Dawilah Al Alwi Faqih 9 65 Al bin Sahl Al Jamalullail Al Ali Faqih 13 66 Al bin Sahl Maula Khailah Al Alwi Faqih 9 67 Al Seri Al Jamalullail Al Ali Faqih 13 68 Al Syatiri Al Ali Faqih 12 69 Al Syatiri Abu Numai Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 70 Al Syabsyabah Al Habsyi Al Ali Faqih 12 71 Al As-Syilii Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 72 Al Ba Syemeleh Al Asseggaf Al Alwi Faqih 6 73 Al Syambal Al Ali Faqih 12 74 Al Syihabuddin Al Abu Bakar Assakran Al Alwi bin Faqih 2 75 Al Ba Syeban Al Ali Faqih 16 76 Al Syekh Abu Bakar bin Salim Al Asseggaf Al Alwi Faqih 7 77 Al bin Syeikhan Al Habsyi Al Ali Faqih 12 78 Al Syeikhan Al Aqil bin Salim Al Asseggaf Al Alwi Faqih 7 79 Al Syeikhan Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 80 Al Syeikhan Al Mauladawilah Al Alwi Faqih 9 81 Al Syeikhan Al Ba Hasan Al Abdurrahman Al Asseggaf Al Alwi Faqih 6 82 Al As-Sofi Al Asseggaf Al Alwi Faqih 4 83 Al As-Sofi Al Jufri Al Ahmad Faqih 11 84 Al Ba Suroh Al Alawi Ammul Faqih 15 85 Al As-Sholabiyah Al Idrus Al Alwi Faqih 1 86 Al Toha Al Sofi Al Asseggaf Al Alwi Faqih 4 87 Al Thohir Al Ammul Faqih 15 88 Al Ba Abud Al Alawi Ammul Faqih (Maghfun) 15 89 Al Attas Al Asseggaf Al Alwi Faqih 3 90 Al Azhmat Khan Al Alawi Ammul Faqih 15 91 Al Agil Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 92 Al Ba Agil Al Asseggaf Al Alwi Faqih 5 93 Al Ba Alawi Al Ghaidi Al Abu Bakar Al Warie' Al Ahmad Faqih 10 94 Al Ali Lala Al Alwi Ammul Faqih 15 95 Al Ba Umar Al Ahmad Faqih 10 96 Al Baiti Al Auhaj Al Ammul Faqih 15 97 Al Idrus Al Abu Bakar Assakran Al Alwi Faqih 1 98 Al Aidid Al Al Alwi Ammul Faqih 14/15 99 Al Ghazali Al Al-Baiti Al Asseggaf Al Alwi Faqih 4 100 Al Ghusn Al-Jamalullail Al Ali Faqih 13 101 Al Ghumri Al Ba Abud Al Alwi Faqih 8 102 Al Balghoist Al Ahmad Faqih 10 103 Al Ghaidi Al Abu Bakar Al Warie Al Ahmad Faqih 10 104 Al Fad'aq Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 105 Al Bafaraj Al Alwi Ammul Faqih 14 106 Al Buftaim Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 107 Al Bafaqih Al Alawi Ammul Faqih 14 108 Al Faqih Al Abu Bakar Assakran Al Alwi Faqih (Bafaqih Madinah) 5 109 Al Faqih Al Attas Al Alwi Faqih 3 110 Al Bilfaqih Al Ahmad Faqih 10 111 Al-Qadri Al Jamalullail Al Ali Faqih 13 112 Al-Qodhi Al Asseggaf Al Alwi Faqih 4 113 Al-Kaf Al Al-Jufri Al Ahmad Faqih 10 114 Al Kadad Al Abu Bakar Al Warie Al Ahmad Faqih 10 115 Al Ker Eshah Al Abdurrahman Asseggaf Al Alwi Faqih 4 116 Al Muhdhor Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 117 Al Mudhir Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 118 Al Madehij Al Abdullah bin Alwi Faqih 8 119 Al Musawa Al Abu Bakar Assakran Al Asseggaf Al Alwi Faqih 5 120 Al Musawa Al Husein Al Asseggaf Al Alawi Faqih 4 121 Al Al-Masilah Al Abdullah Al Alawi Faqih 8 122 Al Masyhur As-Syihabuddin Al Alwi Faqih 2 123 Al Marzaq Al Abdullah Al Alwi Faqih 8 124 Al Masyhur Marzaq Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 125 Al Musayyakh Al Abu Bakar Assakran Al Alwi Faqih 5 126 Al Musayyakh Al Omar bin Al Ahmad Faqih 10 127 Al Muthahar Al Mudhir Al Abdullah Al Alwi Faqih 8 128 Al Muallim Al Abdullah Al Alwi Faqih 8 129 Al Mahdi bin Al Ahmad Faqih 10 130 Al Mugebel Al Mauladawilah Al Alwi Faqih 9 131 Al Maknun Al Asseggaf Al Alwi Faqih 6 132 Al Munawwar Al Abu Bakar Assakran Al Alwi Faqih 5 133 Al Abu Numai Al Abdullah bin Al Alwi Faqih 8 134 Al Waht Al Abubakar Assakran Al Abdurrahman Asseggaf Al Alwi Faqih 2 135 Al Hadun Al-Attas Al Alwi Faqih 3 136 Al Hadi Al Syihabuddin Al Alwi Faqih 2 137 Al Ba Harun Al Jamalullail Al Ali Faqih 13 138 Al Bin Harun Al Bin Sahal Al Jamalullail Al Ali Faqih 13 139 Al Bin Harun Al Syihabuddin Al Alwi Faqih 2 140 Al Hasyimi Al Abdullah Al Alwi Faqih 8 141 Al Bin Hasyim Al Ammul Al Faqih 15 142 Al Bin Hasyim Al Asseggaf Al Alwi Faqih 6 143 Al Bin Hasyim Al-Habsyi Al Ali Faqih 12 144 Al Ba Hasyim Al-Habsyi Al Alwi Ammul Faqih 15 145 Al Haddar Al Syekh Abu Bakar Al Alwi Faqih 7 146 Al Hinduan Al Mauladawilah Al Alwi Faqih 9 147 Al Yahya / Al Bin Yahya Al Mauladawilah Al Alwi Faqih 9 NAMA KELUARGA JUZ Al Mu'allim Abduh Al Alawi Adurrahman Asseggaf bin Al Alwi Faqih 4 Al Bafagih Al Ali bin Al Abu Bakar Assakran Al Abdurrahman Assegaf Al Alwi Faqih 2 DARI KETURUNAN SAYYIDINA HASAN RA. Al Hasni Al Anggawi Al Jailani Al Baragwan Taba' Tabai Abu Numai AL Hasani Bin Syu'aib Al Qodirie Al Hijari Al Mahbubi Az Zawawi Dll. KELUARGA AL IMAM MUSA AL KADZIEMI AL KADZIEMI AL MUSAWI AL BUKHARIE AL AHDAL/AL MAHDALI AL BALKHI Dll.
Langganan:
Postingan (Atom)