Kitab ini sebagai referensi hukum khusus tentang Bab Nikah dan Jenazah. Latar belakang adanya kitab ini adalah ketika alfaqir (penulis) sering berdiskusi bersama ketua KUA Kecamatan Nalumsari yaitu bapak JAZERI SH. Dari Desa Gringging Dawe Kudus yang menjabat ketua KUA menggantikan bapak DRS.H. MOH KHOERON SAID M.H (ketua lama) sekarang dialihtugaskan di Kelet Bangsri Jepara.
Suatu hari pak Jazeri ke rumah alfaqir membicarakan tentang hukum masalah yang ada di masyarakat khususnya yang berhubungan dengan Nikah, Janazah, dan seputarnya. Di situ pak Jazeri memperhatikan para anak buahnya (PPN/Modin) se-Kecamatan Nalumsari yang dimungkinkan masih asing dalam mengetahui hukum-hukum yang begitu kompleks dan rumit.
Untuk menjembatani semuanya pak Jazeri minta kepada kami untuk meneruskan pengajian KUA yang sebelumnya pernah ada yang diisi oleh bapak kyai Husein dari Nglau Nalumsari. Dalam pengajian itu muncul pertanyaan-pertanyaan dari para modin kemudian kami buat sebuah kitab kecil untuk menjawab semuanya dan kami beri nama”AL UMDATUL USARO” yang artinya tiang pegangan rumah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar