Kamis, 20 Oktober 2016
AD/ART MUSHOLLA NURUL HIDAYAH PENAGON NALUMSARI
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSHOLLA NURUL HIDAYAH PENAGON NALUMSARI JEPARA
KEPUTUSAN MUSYAWARAH UMUM PENGURUS MUSHOLLA NURUL HIDAYAH
Nomor : 01/AD &ART/ PMNH/26/9/15 .
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSHOLLA NURUL HIDAYAH
Menimbang :
1. Bahwa Musyawarah umum MUSHOLLA NURUL HIDAYAH merupakan kedaulatan tertinggi organisasi yang berwenang menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MUSHOLLA NURUL HIDAYAH
2. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dipandang perlu adanya AD & ART MUSHOLLA NURUL HIDAYAH.
3. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi , maka perlu diadakannya penyempurnaan AD & ART MUSHOLLA NURUL HIDAYAH.
Mengingat
1. AD & ART MUSHOLLA NURUL HIDAYAH
2. Hasil musyawarah NURUL HIDAYAH tanggal (26 september 2015)
3. Hasil keputusan musyawarah Tim Pembahasan AD/ART tanggal (…………....)
.Memperhatikan :
1. Hasil musyawarah MUSHOLLA NURUL HIDAYAH tanggal (26 sep 2015)
2. Saran-saran dan pendapat dalam pertemuan MUSHOLLA NURUL HIDAYAH
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keputusan musyawarah tentang Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga (AD & ART) MUSHOLLA NURUL HIDAYAH.
Pertama : Menyusun AD/ART MUSHOLLA NURUL HIDAYAH sebagaimana naskah lengkap keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jepara
Pada Tanggal :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSHOLLA NURUL HIDAYAH PENAGON NALUMSARI
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Jenis Anggota
1. Anggota biasa adalah warga muslimin muslimat warga penagon yang memiliki komitmen dan perhatian pada kegiatan Musholla Nurul Hidayah Penagon Nalumsari
2. Anggota luar biasa adalah warga muslim AMMAH yang memiliki komitmen, dan perhatian pada kegiatan Musholla Nurul Hidayah sebagai penanggung jawab dan pengurus Musholla Nurul Hidayah
Pasal 2
Persyaratan Anggota
1. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Musholla adalah warga muslim.
2. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Musholla harus menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan biasa berakhir karena:
a. Meninggal dunia;
b. Murtad
2. Keanggotaan luar biasa berakhir karena:
a. Meninggal dunia;
b. Murtad;
c. Telah habis masa kepengurusan;
d. Mengundurkan diri;
e. Diberhentikan
Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus Musholla Nurul Hidayah.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a.Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Musholla
b.Menjaga dan menjunjung nama baik Musholla Nurul Hidayah
BAB II
Stuktur Organisasi
(1) Musholla Nurul Hidayah terdiri dari Nadlir, Penasehat dibantu oleh Ketua , Sekretaris, Bendahara dan Seksi- Seksi sesuai kebutuhan organisasi.
(2) Keuangan dipegang penuh oleh Bendahara yang mengatur seluruh keuangan organisasi dibawah koordinasi ketua .
(3) Sekretaris mengurusi segala administrasi kepengurusan dan dokumentasi Musholla Nurul Hidayah dibawah koordinasi ketua .
(4) Untuk keperluan konsultatif dibentuk Dewan Penasehat yang berada dalam struktur organisasi Pengurus Musholla Nurul Hidayah
BAB III
Pasal 6
Kepengurusan
1. Masa bakti pengurus Musholla Nurul Hidayah adalah 3(tiga) tahun.
2. Ketua Musholla Nurul Hidayah memegang jabatannya selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali oleh musyawarah Pengurus dan anggota sampai maksimal 3 (tiga) kali masa bhakti berturut-turut.
3. Tugas dan kewajiban pengurus Musholla Nurul Hidayah adalah;
a. Menghadiri rapat / musyawarah pengurus Sekurang-kurangnya 50% dalam setahun. b.Melaksanakan hasil-hasil musyawarah , ketetapan para pengurus tentang program kerja dan kebijakan organisasi.
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa baktinya kepada pengurus dan anggota dalam musyawarah. d. Menyampaikan laporan keuangan tahunan dan inventaris musholla kepada pengurus dan anggota dalam musyawarah e. Mempersiapkan pemilihan kepengurusan Musholla Nurul Hidayah yang baru, 2(dua) bulan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan.
f. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus Musholla Nurul Hidayah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal 7
Dewan Penasihat
1. Dewan Penasihat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus dan musyawarah anggota berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi Musholla.
2. Dewan Penasihat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota yang berfungsi untuk mengkonsultasikan kegiatan kepengurusan Musholla Nurul Hidayah.
Pasal 8
Tempat Mudarosah Al-Quran (TMQ)
1. TMQ adalah lembaga otonom dan salah satu tim Pengurus Remaja yang dibawah kepengurusan Musholla Nurul Hidayah.
2. Ketua Pengurus remaja Musholla (PRM) Nurul Hidayah dipilih oleh Dewan anggota (PRM) dan disetujui serta ditetapkan oleh Ketua Pengurus Musholla Nurul Hidayah 3Ketua (PRM) berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua Pengurus Musholla Nurul Hidayah selama dua kali dalam satu tahun.
4. Masa bakti Ketua (PRM) selama 2(dua) tahun dan dapat dipilih kembali sampai maksimal 2(dua) periode.
BAB IV
Pasal 9 Peringatan dan sanksi : 1. Apabila tidak mengahadilri rapat tiga kali berturut-turut tanpa izin atau udzur maka diperingatkan 2. Apabila tidak aktif selama setahun tanpa ada udzur maka di non aktifkan 3. Apabila mencemarkan nama baik musholla dalam tingkat ringan maka diperingatkan 4. Apabila Mencemarkan nama baik Musholla dalam tingkat berat maka pengurus mengadakan sidang pleno untuk merevisinya.
Pasal 10
Perubahan ART
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Pengurus Musholla Nurul Hidayah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh pengurus.
2. Rencana perubahan tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum musyawarah pengurus dilaksanakan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Musholla Nurul Hidayah.
Pasal 12
Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh pelindung,Nadlir dan dewan Penasehat.
Ditetapkan di : Jepara Pada tanggal :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar