Kamis, 19 Juli 2012

HUKUM PASANG SUSUK


Apakah hukum memasang susuk
Didunia modern ini banyak orang yang merasa tidak puas dengan apa yang telah Allah karuniakan kepadanya berupa ciptaan yang sebaik baiknya (lakod kholakna al-insana fii ahsani taqwim)
sehingga banyak orang yang mengambil jalan pintas untuk dapat terlihat menarik dan menawan sehingga dia mengambil jalan pintas dengan memasang SUSUK melalui bantuan dukun atau para normal untuk menambah pesona dan daya jual dalam pergaulannya
nah pertanyaannya boleh atau tidak menggunakan susuk untuk kepentingan yang tidak begitu penting
Berikut sekilas definisi tentang apakah susuk itu

"SUSUK adalah,,memasukan benda berupa logam atau batu mulia dan sebagainya kedalam anggota tubuh melalui bantuan kekuatan supranatural yang dimiliki oleh orang tertentu yang memasukannya tanpa ada efek klinis dengan tujuan untuk menambah pesona,karisma,kekuatan dan lain sebagainya

Macam macam susuk

a.susuk logam "yaitu logam berupa emas perak atau besi yang dimasukan kedalam badan
b.susuk batu mulia "yaitu batu permata atau intan yang dimasukan kedalam badan
c.susuk kantil
d.susuk yang menggunakan media orang mati

kegunaan susuk
"manfaat susuk yang ditawarkan adalah untukmenambah pesona,kharisma ,wibawa kekuatan dan sebagainya

Hukum memasang susuk
Belum ditemukan nas larangan atau di perbolehkannya memasang susuk
namun mayoritas ulama melarangnya karena menandakan tidak bersyukur atas apa yang telah dikaruniakan Allah kepadanya dan dapat mengakibatkan musyrik (naudzu billah)

Akibat pasang susuk

"menurut mitos yang berlaku bahwa orang yang memasang susuk sulit dalam menghadapi sakarotul maut

demikianlah sekelumit tentang susuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar